Demokrasi yang Terluka, Kleptokrasi yang Mengintai

 





Oleh: Muhammad Diaz Supandi

Pada malam 28 Agustus 2025, sebuah insiden tragis mengguncang nurani publik, seorang driver ojol, rakyat jelata yang hanya menukar keringatnya dengan sesuap penghidupan, dilaporkan terlindas dalam sebuah aksi yang melibatkan aparat negara. Peristiwa ini tidak bisa sekadar dicatat sebagai kecelakaan lalu lintas, sebab darah yang tertumpah di jalanan bukan hanya darah seorang individu, melainkan simbol retaknya janji negara terhadap warganya. Tragedi ini hadir sebagai pertanyaan eksistensial, di manakah negara ketika yang paling lemah justru menjadi korban dari instrumen kekuasaan yang mestinya melindungi? Apakah negara hanya hadir untuk menakut-nakuti, menertibkan, dan menundukkan, tetapi absen ketika rakyat sederhana membutuhkan pelukan perlindungan? Dalam ranah filsafat politik, insiden ini menggemakan kembali seruan Thomas Hobbes yang membayangkan negara sebagai Leviathan, entitas raksasa yang diciptakan lewat kontrak sosial demi menghindarkan rakyat dari kekacauan dan perang semua melawan semua. Namun, bayangan Leviathan itu kini terbalik: bukan lagi pelindung, melainkan predator yang memangsa anak kandungnya sendiri. Di sini, kontrak sosial kehilangan makna; rakyat tidak lagi menjadi pemilik kedaulatan, melainkan korban dari sebuah kekuasaan yang beroperasi atas nama hukum tetapi melupakan raison d’être-nya, yaitu menjamin keselamatan dan martabat manusia. Ironi pun membayang: jika rakyat harus takut pada negara lebih daripada mereka takut pada kekacauan, maka untuk apa negara ada? Apakah legitimasi kekuasaan masih sah ketika ia gagal memenuhi syarat moral yang paling elementer untuk melindungi kehidupan warga? Ataukah yang sedang kita saksikan hanyalah Leviathan yang membusuk, tubuh raksasa yang kehilangan jiwa, di mana otoritas tinggal menjadi bayangan kosong, dan rakyat kecil, seperti sang driver ojol, hanyalah angka statistik yang tercecer di kaki mesin kekuasaan? Pertanyaan-pertanyaan ini menghantui ruang publik, memaksa kita menatap tajam wajah negara: apakah ia masih rumah bersama, atau telah berubah menjadi kandang besi yang menindas penghuninya sendiri?

Jika insiden tragis pada 28 Agustus 2025 itu memperlihatkan Leviathan yang justru memangsa anak kandungnya sendiri, maka kita mesti menguji klaim yang selama ini digadang-gadang: benarkah Indonesia masih dapat disebut sebagai demokrasi? Sebab, esensi demokrasi sejati bukanlah sekadar prosedur lima tahunan dalam bentuk pemilu, melainkan pengakuan mutlak bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Jean-Jacques Rousseau pernah menegaskan bahwa kedaulatan rakyat bukanlah milik individu atau elite tertentu, melainkan volonté générale—kehendak umum yang mewakili kepentingan kolektif. Dalam kerangka itu, seorang driver ojol yang bekerja di jalanan bukan sekadar pekerja informal, melainkan bagian dari tubuh politik yang harus dihormati sebagai pemilik sah kedaulatan. Namun kenyataannya, tragedi yang menimpa dirinya justru menyingkap paradoks: rakyat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi, kini diperlakukan bak pengganggu yang dapat disingkirkan. Aparat, yang sejatinya hanyalah instrumen negara untuk melayani publik, tampil sebagai penguasa yang menentukan hidup dan mati. Dalam titik ini, kita dipaksa meninjau ulang definisi demokrasi yang diwariskan oleh Abraham Lincoln—pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebab, ketika darah rakyat tumpah di jalan, ketika nyawa warga jelata dipandang remeh oleh mesin kekuasaan, kita tergoda untuk bertanya: masihkah “untuk rakyat” itu sebuah janji nyata, ataukah ia telah merosot menjadi retorika kosong yang diulang-ulang demi menutupi wajah asli kekuasaan?

Kontradiksi ini semakin menegaskan bahwa demokrasi yang diagungkan di ruang pidato dan konstitusi ternyata rapuh ketika diuji di jalanan. Apa yang oleh Rousseau disebut sebagai volonté générale ternyata dikalahkan oleh logika kekuasaan yang melihat suara rakyat sebagai ancaman terhadap stabilitas semu. Dalam kacamata Foucault, kekuasaan tidak berhenti pada teks hukum, melainkan menyebar dalam tubuh aparat yang setiap saat siap melakukan represi, bahkan kepada rakyat kecil seperti driver ojol yang hanya menuntut keadilan. Tragedi ini mengungkap bahwa negara lebih memilih jalan kekerasan ketimbang membuka ruang dialog, seakan lupa bahwa demokrasi tumbuh subur bukan karena represi, melainkan karena partisipasi. Maka, ketika rakyat diposisikan sebagai musuh, demokrasi tereduksi menjadi simulasi belaka—sebuah panggung yang mempertontonkan kebebasan sebagai ilusi. Retorika tentang “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” kehilangan ruhnya, sebab di balik kata-kata manis itu tersembunyi struktur kekuasaan yang menindas, memelihara ketakutan, dan mengabadikan jarak antara penguasa dengan yang dikuasai.

Dari kontradiksi yang menelanjangi rapuhnya demokrasi di jalanan itulah lahir kecurigaan lebih dalam: jangan-jangan sistem politik yang berjalan di Indonesia sesungguhnya telah bergeser dari demokrasi menuju kleptokrasi. Aristoteles, dalam kritiknya terhadap oligarki, telah lama mengingatkan bahwa kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir elite akan berujung pada pengkhianatan terhadap tujuan polis—yakni kesejahteraan bersama. Dalam kleptokrasi, negara tidak lagi menjadi rumah publik, melainkan instrumen privat yang dimonopoli demi keuntungan penguasa dan lingkarannya. Karl Marx bahkan melihat wajah negara dalam bentuk yang lebih telanjang: sebuah komite yang mengelola kepentingan kelas berkuasa, sementara rakyat kecil dijadikan alat legitimasi semata. Maka, tragedi seorang driver ojol yang terlindas bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan simbol betapa rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan kini diposisikan sebagai ancaman yang harus dibungkam. Keadilan yang dijanjikan demokrasi menyusut menjadi retorika, sementara praktik sehari-hari menyingkap pola kekuasaan yang menjarah, menghisap, dan menyingkirkan. Inilah wajah kleptokrasi yang menipu: ia memakai bahasa demokrasi untuk menyamarkan kerakusan, ia menjanjikan perlindungan sambil menebar ketakutan, ia mengklaim mewakili rakyat sambil menindas rakyat. Pada titik ini, rakyat kecil seperti driver ojol tidak lagi sekadar korban kebijakan, tetapi korban dari sebuah struktur politik yang telah kehilangan moralitasnya.

Maka, pertanyaan “Indonesia, demokrasi atau kleptokrasi?” tidak lagi dapat diperlakukan sebagai jargon akademik yang dingin, melainkan sebagai gugatan moral yang menembus inti keberadaan bangsa. Tragedi ojol itu menghadirkan wajah paling getir dari benturan dua kebenaran sebagaimana ditegaskan Hegel: kebenaran ideal demokrasi yang menjanjikan kesetaraan dan kebenaran realitas kleptokrasi yang menunjukkan pengkhianatan. Tetapi, sebagaimana setiap tragedi dalam filsafat, di dalamnya selalu terkandung benih kesadaran. Dari luka yang menganga, lahirlah kemungkinan untuk melihat kembali arah perjalanan bangsa: apakah Indonesia masih berani memelihara demokrasi yang sejati, yakni demokrasi yang berakar pada martabat manusia, atau justru membiarkan dirinya terjerembab dalam pusaran kleptokrasi yang hanya menguntungkan segelintir elite? Bila negara terus gagal menjawab, maka yang runtuh bukan hanya harapan rakyat, tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri, sebab kekuasaan tanpa kepercayaan hanyalah kekosongan yang menunggu kehancuran. Di titik inilah refleksi kebangsaan menemukan urgensinya: rakyat mesti menyadari bahwa demokrasi bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hak yang harus dijaga dengan kesadaran kolektif. Jika negara abai, rakyatlah yang harus menuntut pertanggungjawaban, sebab tanpa itu, Indonesia hanya akan menjadi panggung besar tempat demokrasi dipentaskan sebagai drama, sementara kenyataannya dikuasai kleptokrasi yang menjarah masa depan.

Pada akhirnya, tragedi seorang driver ojol yang terlindas dalam pusaran kekuasaan bukan hanya kisah pilu seorang individu, melainkan cermin besar yang menyingkap arah perjalanan bangsa. Demokrasi yang dijanjikan seharusnya menumbuhkan rasa aman, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, namun justru terancam terkikis oleh praktik kleptokrasi yang menindas dan menjarah. Pertanyaan “Indonesia, demokrasi atau kleptokrasi?” adalah pertanyaan yang menggugah bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen bangsa, sebab di dalamnya tersimpan pilihan yang menentukan masa depan: apakah kita membiarkan negeri ini dikuasai oleh segelintir elite rakus, ataukah kita mengembalikan kedaulatan sejati ke tangan rakyat. Sejarah mengajarkan bahwa negara yang mengabaikan suara rakyatnya pasti akan kehilangan legitimasi dan runtuh dari dalam. Karena itu, tragedi ini semestinya tidak berhenti sebagai catatan hitam, melainkan menjadi lonceng peringatan bahwa demokrasi hanya bisa hidup bila rakyat berani menjaga dan memperjuangkannya. Dan pada titik itulah, Indonesia diuji: apakah ia akan bangkit sebagai bangsa yang setia pada janji demokrasi, atau tenggelam dalam kegelapan kleptokrasi yang mengorbankan masa depan generasi.


Sumber:

Brennan, J. (2016). Against democracy. Princeton University Press.

Bubandt, N. (2014). Democracy, corruption and the politics of spirits in contemporary Indonesia. Routledge.

Hobbes, T. (2010). Leviathan (Original work published 1651). Broadview Press.

Lubis, T. M. (2016). War on corruption: An Indonesian experience. Cambridge University Press.

Power, T., & Warburton, E. (Eds.). (2020). Democracy in Indonesia: From stagnation to regression? ISEAS–Yusof Ishak Institute.

 

Comments