Oleh: Muhammad Diaz Supandi
Pada malam 28 Agustus 2025, sebuah insiden tragis mengguncang nurani publik, seorang driver ojol, rakyat jelata yang
hanya menukar keringatnya dengan sesuap penghidupan, dilaporkan terlindas dalam
sebuah aksi yang melibatkan aparat negara. Peristiwa ini tidak bisa sekadar
dicatat sebagai kecelakaan lalu lintas, sebab darah yang tertumpah di jalanan
bukan hanya darah seorang individu, melainkan simbol retaknya janji negara
terhadap warganya. Tragedi ini hadir sebagai pertanyaan eksistensial, di manakah negara ketika yang paling lemah
justru menjadi korban dari instrumen kekuasaan yang mestinya melindungi? Apakah
negara hanya hadir untuk menakut-nakuti, menertibkan, dan menundukkan, tetapi
absen ketika rakyat sederhana membutuhkan pelukan perlindungan? Dalam ranah
filsafat politik, insiden ini menggemakan kembali seruan Thomas Hobbes yang
membayangkan negara sebagai Leviathan, entitas raksasa yang diciptakan lewat kontrak sosial demi menghindarkan
rakyat dari kekacauan dan perang semua melawan semua. Namun, bayangan Leviathan
itu kini terbalik: bukan lagi pelindung, melainkan predator yang memangsa anak
kandungnya sendiri. Di sini, kontrak sosial kehilangan makna; rakyat tidak lagi
menjadi pemilik kedaulatan, melainkan korban dari sebuah kekuasaan yang
beroperasi atas nama hukum tetapi melupakan raison d’être-nya, yaitu menjamin
keselamatan dan martabat manusia. Ironi pun membayang: jika rakyat harus takut
pada negara lebih daripada mereka takut pada kekacauan, maka untuk apa negara
ada? Apakah legitimasi kekuasaan masih sah ketika ia gagal memenuhi syarat
moral yang paling elementer untuk melindungi kehidupan warga? Ataukah yang sedang kita saksikan hanyalah
Leviathan yang membusuk, tubuh raksasa yang kehilangan jiwa, di mana otoritas
tinggal menjadi bayangan kosong, dan rakyat kecil, seperti sang driver ojol, hanyalah
angka statistik yang tercecer di kaki mesin kekuasaan? Pertanyaan-pertanyaan
ini menghantui ruang publik, memaksa kita menatap tajam wajah negara: apakah ia
masih rumah bersama, atau telah berubah menjadi kandang besi yang menindas
penghuninya sendiri?
Jika insiden tragis pada 28 Agustus 2025 itu memperlihatkan Leviathan yang justru memangsa anak kandungnya sendiri, maka kita mesti menguji klaim yang selama ini digadang-gadang: benarkah Indonesia masih dapat disebut sebagai demokrasi? Sebab, esensi demokrasi sejati bukanlah sekadar prosedur lima tahunan dalam bentuk pemilu, melainkan pengakuan mutlak bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Jean-Jacques Rousseau pernah menegaskan bahwa kedaulatan rakyat bukanlah milik individu atau elite tertentu, melainkan volonté générale—kehendak umum yang mewakili kepentingan kolektif. Dalam kerangka itu, seorang driver ojol yang bekerja di jalanan bukan sekadar pekerja informal, melainkan bagian dari tubuh politik yang harus dihormati sebagai pemilik sah kedaulatan. Namun kenyataannya, tragedi yang menimpa dirinya justru menyingkap paradoks: rakyat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi, kini diperlakukan bak pengganggu yang dapat disingkirkan. Aparat, yang sejatinya hanyalah instrumen negara untuk melayani publik, tampil sebagai penguasa yang menentukan hidup dan mati. Dalam titik ini, kita dipaksa meninjau ulang definisi demokrasi yang diwariskan oleh Abraham Lincoln—pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebab, ketika darah rakyat tumpah di jalan, ketika nyawa warga jelata dipandang remeh oleh mesin kekuasaan, kita tergoda untuk bertanya: masihkah “untuk rakyat” itu sebuah janji nyata, ataukah ia telah merosot menjadi retorika kosong yang diulang-ulang demi menutupi wajah asli kekuasaan?
Kontradiksi ini semakin menegaskan bahwa demokrasi yang diagungkan di ruang
pidato dan konstitusi ternyata rapuh ketika diuji di jalanan. Apa yang oleh
Rousseau disebut sebagai volonté générale
ternyata dikalahkan oleh logika kekuasaan yang melihat suara rakyat sebagai
ancaman terhadap stabilitas semu. Dalam kacamata Foucault, kekuasaan tidak
berhenti pada teks hukum, melainkan menyebar dalam tubuh aparat yang setiap
saat siap melakukan represi, bahkan kepada rakyat kecil seperti driver ojol
yang hanya menuntut keadilan. Tragedi ini mengungkap bahwa negara lebih memilih
jalan kekerasan ketimbang membuka ruang dialog, seakan lupa bahwa demokrasi
tumbuh subur bukan karena represi, melainkan karena partisipasi. Maka, ketika
rakyat diposisikan sebagai musuh, demokrasi tereduksi menjadi simulasi
belaka—sebuah panggung yang mempertontonkan kebebasan sebagai ilusi. Retorika
tentang “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” kehilangan ruhnya, sebab di
balik kata-kata manis itu tersembunyi struktur kekuasaan yang menindas,
memelihara ketakutan, dan mengabadikan jarak antara penguasa dengan yang
dikuasai.
Dari kontradiksi yang menelanjangi rapuhnya demokrasi di jalanan itulah
lahir kecurigaan lebih dalam: jangan-jangan sistem politik yang berjalan di
Indonesia sesungguhnya telah bergeser dari demokrasi menuju kleptokrasi.
Aristoteles, dalam kritiknya terhadap oligarki, telah lama mengingatkan bahwa
kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir elite akan berujung pada
pengkhianatan terhadap tujuan polis—yakni kesejahteraan bersama. Dalam
kleptokrasi, negara tidak lagi menjadi rumah publik, melainkan instrumen privat
yang dimonopoli demi keuntungan penguasa dan lingkarannya. Karl Marx bahkan
melihat wajah negara dalam bentuk yang lebih telanjang: sebuah komite yang
mengelola kepentingan kelas berkuasa, sementara rakyat kecil dijadikan alat
legitimasi semata. Maka, tragedi seorang driver ojol yang terlindas bukanlah
peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan simbol betapa rakyat yang seharusnya
menjadi pemilik kedaulatan kini diposisikan sebagai ancaman yang harus
dibungkam. Keadilan yang dijanjikan demokrasi menyusut menjadi retorika,
sementara praktik sehari-hari menyingkap pola kekuasaan yang menjarah,
menghisap, dan menyingkirkan. Inilah wajah kleptokrasi yang menipu: ia memakai
bahasa demokrasi untuk menyamarkan kerakusan, ia menjanjikan perlindungan
sambil menebar ketakutan, ia mengklaim mewakili rakyat sambil menindas rakyat.
Pada titik ini, rakyat kecil seperti driver ojol tidak lagi sekadar korban
kebijakan, tetapi korban dari sebuah struktur politik yang telah kehilangan
moralitasnya.
Maka, pertanyaan “Indonesia, demokrasi atau kleptokrasi?” tidak lagi dapat
diperlakukan sebagai jargon akademik yang dingin, melainkan sebagai gugatan
moral yang menembus inti keberadaan bangsa. Tragedi ojol itu menghadirkan wajah
paling getir dari benturan dua kebenaran sebagaimana ditegaskan Hegel:
kebenaran ideal demokrasi yang menjanjikan kesetaraan dan kebenaran realitas
kleptokrasi yang menunjukkan pengkhianatan. Tetapi, sebagaimana setiap tragedi
dalam filsafat, di dalamnya selalu terkandung benih kesadaran. Dari luka yang
menganga, lahirlah kemungkinan untuk melihat kembali arah perjalanan bangsa:
apakah Indonesia masih berani memelihara demokrasi yang sejati, yakni demokrasi
yang berakar pada martabat manusia, atau justru membiarkan dirinya terjerembab
dalam pusaran kleptokrasi yang hanya menguntungkan segelintir elite? Bila
negara terus gagal menjawab, maka yang runtuh bukan hanya harapan rakyat,
tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri, sebab kekuasaan tanpa kepercayaan
hanyalah kekosongan yang menunggu kehancuran. Di titik inilah refleksi
kebangsaan menemukan urgensinya: rakyat mesti menyadari bahwa demokrasi
bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hak yang harus dijaga dengan kesadaran
kolektif. Jika negara abai, rakyatlah yang harus menuntut pertanggungjawaban,
sebab tanpa itu, Indonesia hanya akan menjadi panggung besar tempat demokrasi
dipentaskan sebagai drama, sementara kenyataannya dikuasai kleptokrasi yang
menjarah masa depan.
Pada
akhirnya, tragedi seorang driver ojol yang terlindas dalam pusaran kekuasaan
bukan hanya kisah pilu seorang individu, melainkan cermin besar yang menyingkap
arah perjalanan bangsa. Demokrasi yang dijanjikan seharusnya menumbuhkan rasa
aman, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, namun justru
terancam terkikis oleh praktik kleptokrasi yang menindas dan menjarah.
Pertanyaan “Indonesia, demokrasi atau kleptokrasi?” adalah pertanyaan yang
menggugah bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen bangsa, sebab di
dalamnya tersimpan pilihan yang menentukan masa depan: apakah kita membiarkan
negeri ini dikuasai oleh segelintir elite rakus, ataukah kita mengembalikan
kedaulatan sejati ke tangan rakyat. Sejarah mengajarkan bahwa negara yang
mengabaikan suara rakyatnya pasti akan kehilangan legitimasi dan runtuh dari
dalam. Karena itu, tragedi ini semestinya tidak berhenti sebagai catatan hitam,
melainkan menjadi lonceng peringatan bahwa demokrasi hanya bisa hidup bila
rakyat berani menjaga dan memperjuangkannya. Dan pada titik itulah, Indonesia
diuji: apakah ia akan bangkit sebagai bangsa yang setia pada janji demokrasi,
atau tenggelam dalam kegelapan kleptokrasi yang mengorbankan masa depan
generasi.
Sumber:
Brennan, J. (2016). Against democracy. Princeton University Press.
Bubandt, N. (2014). Democracy, corruption and the politics of spirits in contemporary Indonesia. Routledge.
Hobbes, T. (2010). Leviathan (Original work published 1651). Broadview Press.
Lubis, T. M. (2016). War on corruption: An Indonesian experience. Cambridge University Press.
Power, T., & Warburton, E. (Eds.). (2020). Democracy in Indonesia: From stagnation to regression? ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Comments
Post a Comment