Kritik Ekoteologi Al-Qur'an terhadap Komodifikasi Alam dan Eksploitasi Hutan
Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Kerusakan hutan di Indonesia kini menjadi krisis global yang sangat mendesak. Sebagai negara dengan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, kita telah kehilangan sekitar 1,45 juta hektare hutan primer hanya dalam lima tahun terakhir, yang memicu hilangnya keanekaragaman hayati dan merusak kehidupan masyarakat adat. Akar masalahnya di mulai dari tekanan ekonomi hingga lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi krisis ini, Islam lewat al-Qur’an-nya menawarkan ketegasannya pada peran manusia sebagai khalifah (penjaga bumi), melarang fasad (tindakan perusakan), dan menuntut kita untuk menjaga mizan (keseimbangan ekologis). Sayangnya, pendekatan hukum di Indonesia saat ini, khususnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, masih terlalu berfokus pada hukuman pidana. Undang-undang ini menargetkan dan menghukum pelaku perusakan, dan kurang menyentuh sisi etis dan spiritual yang menjadi kekuatan dalam...








.jpg)
