Indonesia merupakan negara
yang terdiri dari beragam suku, budaya, dan bahkan agama. Hal inilah yang
kemudian menjadi penguat akan kesatuan Indonesia. Namun, di sisi lain, hal
tersebut justru menjadi akar di dalam lahirnya benturan antar kelompok. Hal
inilah yang kemudian berdampak terhadap diskrimanasi dan tak jarang juga
memakan korban.
Salah satu hal yang
seringkali dikumandangkan oleh pemerintah yaitu moderasi beragama. Karena hal
ini diharapkan mampu menangani kasus kekerasan yang terjadi karena akar
tersebut. Semisal ada beberapa kelompok sebut saja Front Pembela Islam (FPI)
yang menghancurkan fasilitas yang ada dengan alasan jihad Allah. Dan juga
berbagai masalah lainnya yang tidak penulis sebutkan satu persatu.
Di dalam sebuah penelitian
oleh Inayah Rohamaniyah disebutkan bahwasannya munculnya sikap keras dalam
beragama tidak lepas dari pemahaman tekstual di dalam memahami teks agama baik
al-Qur’an maupun al-Hadits. Yang kemudian hal tersebut berdampak terhadap sikap
ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama disebabkan terjebaknya dirinya
ke dalam pemahaman yang tektualis. Padahal al-Qur’an bukan dipahami secara
tekstual saja melainkan juga dikuatkan dengan konteks dari lahirnya ayat
tersebut. Dari sinilah kemudian yang menjadikan penulis tertarik di dalam
mengkaji moderasi beragama dengan tanpa melihatnya secara tekstualis saja.
Moderasi beragama berasal
dari kata moderatio,
yang bermakna sedang (tidak berlebihan dan tidak kekurangan). Sedangkan dalam
bahasa Inggris, kata moderation digunakan dalam pengertian average (rata-rata),
core (inti), atau non-aligned (tidak berpihak). Dalam
bahasa Arab dimaknai dengan wasat yang artinya keadilan, keunggulan dan
kemulian. Adapun Munawwir mengartikan kata wasat dengan pertengahan,
tengah-tengah, dan damai. At-Thabari memaknai kata wasat dengan adil jika dilihat dari sudut
pandang ta’wil. Adapun Al-Razi memaknainya dengan sikap yang tidak
memihak salah satu, tetapi di ayat lain beliau juga memaknainya dengan yang
paling utama. Oleh sebab itulah al-Qur’an kemudian menyebutkan ummatan
wasatan yaitu umat-umat yang bersikap pertengahan atau moderat.
Seragam dengan pendapat mufassir
di atas, Kementerian
Agama berpendapat bahwasannya moderasi beragama adalah cara
pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara
mengejewantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan, dan
membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati
konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Di dalamnya terdapat sembilan
indikator dalam memahami seseorang yang bersikap moderat, diantaranya: kemanusiaan, kemaslahatan umum,
adil, berimbang, taat konstitusi, komitmen kebangsaan, toleransi, anti
kekerasan dan penghormatan terhadap tradisi.
Dalam
TOT moderasi beragama yang dilaksanakan Pusdiklat Kemenag RI di Tangerang
Selatan pada tanggal 7 April 2022, LHS menyatakan dengan tegas bahwa moderasi
beragama merupakan salah satu bentuk upaya Kemenag dalam mengkounter kejadian
kekerasan yang mengatasnamakan agama yang terjadi di Indonesia. Lebih lanjut
LHS menegaskan bahwa moderasi beragama yang digagas oleh Kemenag bukanlah untuk
mendangkalkan akidah umat Islam, justru moderasi beragama mengajak umat Islam
Indonesia untuk tidak bersikap berlebih-lebihan dalam beragama.
Dari hal tersebut, moderasi
beragama memiliki beberapa pengaruh, diantaranya, pertama, memperkuat esensi
ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dikarenakan berkembangnya
cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem) yang
mengesampingkan rasa kemanusiaan. Kedua, urgensi lain dari moderasi beragama adalah
guna mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan mencerdaskan kehidupan
keberagamaan. Hal ini diperlukan dan sangat penting ditengah maraknya klaim
kebenaran subyektif serta pemaksaan kehendak atas tafsir agama. Di sisi lain
kepentingan-kepentingan seperti politik dan ekonomi yang berpotensi memicu
konflik juga menjadi sebab sehingga pentingnya moderasi beragama ditengah-tengah masyarakat yang manjemuk.
Dalam moderasi beragama
terdapat salah satu hadits yang menjadi landasan legitimasi yaitu suatu ketika Nabi
Muhammad saw pernah menegur para sahabat yang mengabaikan hak-hak tubuh, istri
dan anak-anak mereka hanya karena ingin beribadah kepada Allah swt. Dalam
menanggapi hadis di atas, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Islam dengan
tegas melarang penganutnya untuk bersikap gūluw (berlebih-lebihan) dalam segala
hal yang dalam konteks ini adalah ibadah. Dari
hadis di atas juga Nampak jelas bahwa bagaimana Nabi Muhammad menyebut istri,
anak, tubuh yang juga membutuhkan perhatian. Dari sikap tegas Nabi di atas,
benang merah yang bisa ditarik adalah bahwa dengan tegas melarang umatnya
bersikap berlebihan dalam beragama. Serta yang juga menjadi
catatan penting adalah bahwasannya konsep moderasi beragama tidak hanya
dimiliki oleh agama islam saja, namun agama lain terkhusus yang ada di dalam
agama Indonesia juga memiliki pandangan tersebut.
Kementerian Agama di dalam
menyikap moderasi beragama dengan cara pemberian batasan tentang jaminan kebebasan beragama dengan
membuat definisi agama. Kementrian Agama RI melaksanakan kegiatan moderasi
beragama sebagai bentuk kepedulian bangsa dan negara untuk mengatasi
problematika radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Di samping itu hal tersebut
juga bertujuan untuk pemberian counter
attack terhadap ideologi radikalisme yang menjangkit ke berbagai Negara. Adapun
tujuan dari
moderasi ini demi terciptanya pemahaman beragama yang proporsional, bukan
radikal ataupun liberal. Moderasi diibaratkan sebagai bandul jam yang bergerak
dari pinggir dan selalu cenderung menuju pusatnya (centripetal). Di Indonesia,
secara eksplisit masyarakat
terlihat rukun satu sama lainnya. Namun, pada kenyataannya kerukunan yang
terbangun tak luput dari sebuah kecurigaan satu sama lainnya. Secara teologis,
misalnya dalam memahami agama Islam, kemudian meyakini pemahaman itu sekaligus
mengekspresikan yang diyakini merupakan fitrah dari sebuah keberagaman.
Salah
satu argumen munculnya moderasi beragama di Indonesia ialah karena masyarakat
Indonesia yang sangat plural dan multikultural. Dimana, konsep plural lebih
menekankan keanekaragaman suku bangsa, kebudayaan. Sedangkan multikultural
lebih menekankan relasi antar-kebudayaan sehingga lahirlah toleransi, saling
menghargai dan sebagainya.
Dalam upaya pewujudan
moderasi beragama, Kementerian Agama menguraikan tentang tiga prinsip moderasi
(wasathiyah) yaitu; Pertama, moderasi pemikiran, yaitu pemikiran dalam
keagamaan yakni dikenali dengan kemampuan mensistesiskan antara teks dan
konteks, sebagai contoh dapam pembacaan nash-nash kitab suci dan memadukan
keduanya secara dinamis agar mendapatkan pemahaman yang kompleks. Kedua, moderasi dalam gerakan yaitu menyebarkan
dakwah yang bertujuan mengajak kebaikan dan menjauhi segala kemungkaran.
Gerakan ini sangat menghindari kekerasan dan sikap memaksa, tapi dengan sikap
lemah lembut dan santun. Ketiga,
moderasi dalam perbuatan (praktik keagamaan), ialah penguatan hubungan agama
dan kebudayaan (tradisi) masyarakat setempat.
Ide
dasar dalam moderasi ialah untuk mencari persamaan dan bukan mempertajam perbedaan.
Ada setidaknya 3 alasan utama mengapa kita perlu moderasi dalam beragama.
Pertama, salah satu esensi kehadiran agama ialah untuk menjaga martabat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan, termasuk dalam menjaga untuk tidak menghilangkan
nyawa. Moderasi agama menjungjung tinggi kemanusiaan, dan pentingnya moderasi
beragama adalah karena ia menjadi sebuah cara dalam mengembalikan praktik
beragama agar sesuai dengan esensinya. Kedua, seiring dengan perkambangan umat
manusia, agama juga turut berkembang. Teks-teks agama juga mengalami
multitafsir, sehingga ada orang-orang yang bersikap fanatik pada tafsir
kebenaran versi yang disukainya dan sesuai dengan kepentingan politiknya.
Ketiga, khusus dalam konteks Indonesia, moderasi bergama diperlukan sebagai strategi
kebudayaan kita dalam merawat keindonesiaan. Nilai-nilai agama dijaga,
dipadukan dengan nilai-nilai kearifan dan adat-istiadat lokal agar terjalin
dengan rukun dan damai.
Adapun Kemenag di dalam
pewujudannya dengan meluncurkan
buku “Moderasi Beragama”. Tanggal 18 Oktober 2019 dapat dikatakan sebagai “Hari
Moderasi Beragama” yang leading sector-nya pada Puslitbang Bimas Agama dan
Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Salah satu prinsip dalam moderasi agama selalu menjaga keseimbangan diantara
dua hal, misalnya keseimbangan antara akal dan wahyu, jasmani dan rohani,
antara teks agama dan ijtihad tokoh agama, dan keseimbangan masa lalu dan masa
depan. Inti dari
moderasi ialah adil dan berimbang baik itu dalam menyikapi dan mempraktikkan.
Moderasi tidak hanya diajarkan oleh Islam, tetapi agama lain juga. Moderasi
sebuah kebijakan yang mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan
dalam kehidupan secara personal dan antar manusia secara luas.
Di samping itu juga ada 3 strategi dalam
implementasi moderasi beragama dalam pendidikan yang dapat diterapkan di
perguruan tinggi yaitu; Strategi insersi menyisipkan muatan moderasi pada
setiap materi perkuliahan. Strategi
dalam pendekatan pembelajaran dan pendekatan dengan berfikir kritis, bersikap
toleran, menghargai pendapat orang lain, sportif dan bertanggung jawab.
Kemudian strategi dengan mengadakan kegiatan pelatihan moderasi beragama.
Selain
itu, formula moderasi beragama diantaranya; penguatan moderasi beragama pada
program bimbingan pra-nikah kepada calon pengantin, pelatihan kaderisasi
instruktur moderasi beragama bagi mubaligh muda, dosen, mahasiswa dan tokoh
agama lainnya.
Tantangan
dalam proyek moderasi beragama ini tentu ada dan tidak berjalan mulus khususnya
dalam agama Islam. Representasi dari Islam moderat seperti Wahabi, HTI serta
gerakan-gerakan konservatif lainnya. Kurang jelasnya definisi serta ciri-ciri
Islam moderat menjadikan fenomena mengaku moderat terjadi. Hadirnya moderasi
adalah sebagai bentuk sebuah solusi terhadap dua kutub paham menyimpang dalam
beragama yaitu ekstrem kanan yang diisi oleh konservatif, dan ekstrem kiri
diisi oleh kaum liberal.
Bagi
kementrian Agama, tugas ini dilakukan dengan pelayanan maksimal pada masyarakat
agar terbentuklah keluarga sakinah yang berujung pada lahirnya manusia
Indonesia beragama yang utuh dan menjaga keseimbangan dalam beragama.
Kementrian Agama akan terus berupaya menjadi tombak dalam merawat dan
memperkuat moderasi beragama melalui unit-unit terkecil masyarakat Indonesia. Penguatan moderasi beragama
bertujuan dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia Indonesia dengan
nilai yang khas. Agama dengan nilai-nilai yang terkandung padanya, sudah
seharusnya menjadi variabel utama dalam membangun karakter moderat bangsa.
Agama dapat menjadi sebuah landasan spiritual, moral dan etika dalam kehidupan
bangsa dan tidak bisa lepas dari nilai-nilai agama.
Dari penjelasan yang telah
diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa adalah menjadi sebuah keniscayaan
menghadirkan sikap moderat dalam beragama yang diusung oleh Kementerian Agama
RI dalam konteks keindonesiaan, karena secara historis Indonesia berdiri dari
kerjasama antara kelompok mayoritas dan minoritas. Disisi lain penting
mengedepankan moderasi beragama untuk kehidupan keberagamaan yang inklusif dan
toleran, sehingga tercipta sebuah kehidupan keberagamaan yang damai dan saling
menghargai antara satu dengan yang lain. Kedamaian dan keharmonisan antara
sesama tanpa memandang suku, etnis, ras dan agama merupakan bentuk kehidupan
yang dikehendaki oleh Rasulallah saw. Kehidupan yang menghargai perbedaan
antara satu dengan yang lain sejatinya telah dicontohkan oleh Rasulallah saw
pada saat hijrah dari Makkah ke Madinah. Kota yang dimana Nabi wafat ini,
sejatinya menjadi representasi menerapkan kehidupan yang plural layaknya yang
direpresentasikan oleh Indonesia pada saat sekarang.

Bagaimana cara terbaik untuk mensintesiskan antara pemahaman tekstual dan kontekstual dalam memahami ajaran agama guna menghindari sikap ghuluw (berlebih-lebihan)?
ReplyDelete