Agama dan Pancasila: BFF Atau Frenemy Sejak Dulu?

 


Oleh: Umar Ibnu Wahid

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sebelum persiapan kemerdekaan republik Indonesia, perdebatan mengenai landasan negara begitu pelik, perdebatan yang berawal sejak 1938 ini dikuatkan oleh kedua kelompok dengan dua pimpinan tertingginya, Kelompok Nasionalis yang dipimpin oleh Soekarno menginginkan Pancasila sebagai dasar negara sedang kelompok islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir meminta agar Islam menjadi dasar negara ini, perdebatan ini muncul karena ketidakselarasan pandangan antar keduanya.

Ketidakselarasan tersebut semakin dikuatkan dengan terbutnya artikel yang ditulis oleh Soekarno dengan judul “Sebab Turki Memisahkan Agama Dan Negara” pada tahun 1940. Soekarno beranggapan bahwa agama adalah urusan spiritual dan negara adalah sebaliknya (urusan dunia), iya merujuk kepada pendapat Ulama Al-Azhar, Syeukh Ali Abdur Razid, serta apa yang dilakukan turki pada masa kemal ataturk.

Pemisahan antar keduanya merupakan bentuk dari “sekularisasi”, hal ini menjadi isyarat bahwasannya soekarno memiliki anggapan “kehidupan dunia ini terlepas dari berbagai macam hal gaib dan pengaruh spiritual”. Sedangkan Natsir memberikan pandangan bahwa agama tidak bisa dipisahkan, karena Islam memiliki perdoman hidup, ideologi, yang mana semua ini tercakup pada Al-Quran dan As Sunnah dan hal ini lah yang diperlukan dalam urusan bernegara, Natsir juga menyampaikan perbedaan mengenai cara berpikir antara yang sekuler dan Islam, falsafah berpikir sekuler hanya mengakui tiga hal yakni empirisme, rasionalisme dan institusionisme, sedangkan dalam islam tidak sesempit itu falsafah berpikir, bahkan Natsir memberi penegasan bahwa agama memberi kemungkinan untuk mendalami ilmu pengetahuan dan kebenaran.

Dari perdebatan antara kedua kelompok tersebut, muncul pandangan mengenai negara Islam, ada tiga hal yang bisa disimpulkan atas definisi singkat mengenai Negara Islam;

1.    Negara membantu manusia taat kepada Allah dan mempromosikan hubungan yang baik berdasarkan nilai Islam.

2.    Negara membuat aturan sesuai perintah Allah dan menegakkan nilai Islam.

3.    Negara Islam menolak kepemimpinan otoriter dan menjunjung musyawarah serta nilai Al-Qur’an dan Hadist.

Semakin mendekati waktu kemerdekaan, dibentuklah BPUPKI sebagai upaya lanjut dari penyusunan dasar negara, dari 100% anggota BPUPKI, hanya 20% yang merupakan golongan islam, meskipun demikian, perdebatan antar kedua kelompok yang dimulai pertama kali oleh Natsir dan Soekarno terus terjadi.

Tidak adanya titik terang dari diskursus (secara harafiah berarti “berlari bolak-balik”) sangking peliknya perdebatan atas agama dan pancasila yang terjadi menjadikan Soekarno membentuk serta memimpin panitia kecil, yang sekarang kita kenal sebagai Panitia Sembilan, kali ini kelompok Nasionalis diwakili oleh 4 orang yakni Muhammad Hatta, Achmad Subardjo, Muhammad Yamin dan A.A Maramis, begitu juga kelompok islam yang diwakilkan oleh 4 nama yakni H. Agus Salim, Wahid Hasyim, Abikusno dan Abdul Kahar Muzakkir.

Pada 22 Juni 1945, kelompok nasionalis dan Islam setuju menambahkan tujuh kata pada sila pertama Pancasila menjadi "Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya." Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, sila itu diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga tiga hal, persatuan, mengurangi ketegangan politik, dan optimisme golongan islam dalam pemilu, dan hal ini diusul oleh Muhammad Hatta. Menurut Muhammad Yamin, usulan golongan islam menjadikan Islam sebagai dasar negara lebih berfokus pada jaminan atas pelaksanaan syariat Islam daripada konsep negara Islam yang jelas.

Hubungan Agama dan Negara

UUD 45 sejatinya tidak memisahkan hubungan antar negara dan agama, ditinjau dari sila pertama Pancasila dan Bab XI UUD 45 tentang Agama, walau secara hitam putih dasar konstittusi tidak diseparasikan (dipisah), tetapi pada realitanya agama sering dipakai untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pemerintah, atau pemerintah sering digunakan untuk menekan agama.

Negara dalam Pandangan Islam yang dibawa Mawardi dalam kitab Ad-Dunya wa Ad-Din membawa kita pada kesimpulan unsur terpenting dalam suatu negara adalah agama. Agama dan negara dianggap sangat dekat dan saling terkait dalam banyak hal. Banyak cendekiawan, ilmuwan, dan tokoh agama di Indonesia sepakat bahwa agama memberikan panduan dari Yang Maha Kuasa, dengan tujuan utamanya memberikan keselamatan, kesejahteraan, dan kedamaian bagi para pengikutnya.

Kajian tentang Hubungan antara agama dan negara ini masuk kedalam rumpun ilmu Fiqh Siyasah, yang mana perdebatan tentang keduanya sudah terjadi sejak abad pertengahan hingga kini. Penulis akan tuliskan lebih rincinya sebagai berikut:

Pertama, antara agama dan negara merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan ini terikat khusus yaitu negara sebagai lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Pemerintahan negara dijalankan dengan dasar “Kedaulatan Illahi” atau Devine Sovereignty dikarenakan kedaulatan berasal dari tangan tuhan. Beberapa tokoh Islam yang menganut paham ini yaitu Hasan Al-Banna, Sayyid Qutb dan Abu Al-A’la Al-Maududi.

Kedua, agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etika dan moral. Para agamawan yang ada dalam golongan ini yaitu Mohammed Husein Haikal, Al-Mawardi, Fazlur Rahman dan Qamaruddin Khan.

Ketiga, hubungan agama dan negara yang bersifat sekularistik yaitu menolak hubungan timbal balik antara agama dan negara atau antara agama dengan negara terpisah dalam hubungan apa pun.

Perbedaan ketiga paradigma dan cara pandang dalam memahami realitas antara agama dan negara ini menjadi alasan bagaimana jalannya suatu sistem tata negara saat ini. Max Weber memberikan kriteria dari “kekuasaan yang baik” adalah yang mendukung stabilitas sosial dalam hubungan agama, negara, dan ekonomi. Dari sudut pandang akademis, hubungan agama dan negara selalu terkait dengan politik hukum. Dalam Politik Hukum di Indonesia, Mahfud menyebutkan hukum adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Untuk itu, politik hukum dan respons hukum perlu diperhatikan agar hubungan agama dan negara menjadi baik dan dapat bersama-sama mencapai tujuan negara.

Setelah reformasi, kehidupan demokrasi Indonesia lewat ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan pemerintah. Diantara yang menjadi kuat setelah ketetapan itu keluar adalah Sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa", dari Sila pertama muncul beberapa makna:

1.    Sejarah dan Persatuan: Pancasila lahir dalam konteks perjuangan melawan penjajahan kolonialisme dan imperialisme, dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" memperkuat persatuan bangsa. Penghapusan kalimat mengenai kewajiban syariat Islam mencerminkan keberhasilan Pancasila dalam memelihara persatuan di tengah keberagaman.

2.    Pedoman Nilai: Disimpulkan Seminar Pancasila 1959 di Yogyakarta bahwa nilai "Ketuhanan Yang Maha Esa" harus menjadi pedoman dalam menjalankan nilai “Negara dari, oleh, dan untuk Rakyat”.

3.    Satu yang Pemersatu: nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan satu kesatuan dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila secara utuh. Pernyataan ini di pertegas dalam simpulan nomor 8 dari seminar yang dilakukan pada tahun 1959 di Yogyakarta.

4.    Larangan Paham (yang) Menolak Ketuhanan: Negara melarang ajaran yang menolak nilai "Ketuhanan Yang Maha Esa," seperti Komunisme dan Atheisme, sebagaimana ditegaskan dalam MPRS No. XXV tahun 1965, dan diperkuat di UUD pasal 29 ayat 2, pada ketetapan ini mengisyaratkan bahwa Pancasila beserta turunannya tidak menjamin kebebasan bagi individu tanpa agama.

Ketegangan antara agama dan negara ini timbul karena ketidakmampuan keudanya beradaptasi satu sama lain. Lahir pandangan-pandangan yang salah menilai bahwa Pancasila anti-agama, yang menimbulkan kontroversi terkait “Siapa” sebetulnya yang ada dibalik ketua BPIP, Yudian Wahyudi. Polemik ini menunjukkan kesulitan negara dalam menyeimbangkan nilai-nilai negara dengan agama.

Islam dan Negara

Islam merupakan agama yang lengkap, dalam sejarahnya, salah satu Nabi Agung, Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai pemimpin umat muslim, jua pemimpin negara, dengan konstitusi negara yang kita kenal sebagai Piagam Madinah (atau Konstitusi Madinah). Ini adalah hukum tertulis berupa kontrak sosial dari berbagai agama dan etnis. Sebagian ahli sepakat bahwa Piagam Madinah adalah dokumen tertulis pertama di dunia yang berisi dasar-dasar negara.

Negara Islam mengandalkan keberagaman pandangan karena negara ini muncul sebagai respons terhadap perubahan politik muslim, terutama setelah runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani. Hingga kini, konsep negara Islam masih menjadi bahan perdebatan di berbagai kalangan. Bahkan, beberapa negara yang menyebut diri sebagai negara Islam justru mendapatkan kritik dari kalangan Muslim sendiri.

Di Indonesia, hubungan antara agama dan negara dirancang untuk mengisi peran agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hubungan ini harus dilihat dalam konteks perkembangan zaman dan masyarakat yang terus berubah, termasuk aspek ekonomi, politik, globalisasi, sains, teknologi, serta isu-isu seperti demokrasi, HAM, gender, dan pluralisme, baik secara nasional maupun internasional.

Sebelum dan setelah kemerdekaan, terjadi polemik mengenai dasar negara Indonesia, apakah akan menjadi negara Pancasila atau negara Islam. Muhammad Natsir, salah satu pendiri bangsa, berpendapat bahwa Islam mengatur semua aspek kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia percaya bahwa seorang muslim yang beriman harus menjalankan hidupnya sesuai dengan ajaran Islam.

Natsir juga menegaskan bahwa Islam sebagai ideologi negara adalah suatu keharusan karena ajarannya mencakup semua aspek kehidupan. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam, nilai-nilai Islam tumbuh subur dalam kehidupan sehari-hari. Dalam aspek muamalah, Islam mengatur pola hidup individu, keluarga, dan negara, yang menurut Natsir dapat membantu negara menjalankan fungsi dan tujuannya.

Namun, banyak orang salah paham tentang konsep negara Islam, terutama karena pandangan negatif yang dibangun oleh kelompok orientalis. Menurut Natsir, orientalis sering kali hanya menonjolkan aspek-aspek yang menakutkan dari Islam, seperti hukuman mati, rajam, potong tangan, cambuk, dan poligami, tanpa memperlihatkan sisi Islam yang solider, damai, adil, dan egaliter. Kesalahpahaman ini membuat banyak orang, termasuk beberapa nasionalis di Indonesia, ragu dan takut terhadap konsep negara Islam yang diajukan oleh Natsir dan golongan Islam lainnya.

Pada akhirnya, Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan hasil dari kesepakatan bersama para pendiri bangsa, termasuk para tokoh Islam. Pemilihan Pancasila ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan damai bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang agama atau golongan.

Sebelum Indonesia terbentuk, pendahulu bangsa mencari cara untuk menyatukan masyarakat beragam dari segi suku, ras, agama, dan golongan, terjadi perdebatan tentang dasar negara yang bisa menyatukan masyarakat. Akhirnya, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, hasil dari pemikiran beberapa tokoh besar dan kesediaan tokoh-tokoh Muslim untuk menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila menjadi sumber hukum dan pedoman hidup bangsa, yang selalu diajarkan kepada masyarakat agar bisa dijalankan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Pancasila adalah ideologi terbuka dengan nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis yang harus bisa mengikuti perkembangan zaman

Namun, penerapan nilai-nilai Pancasila ini sering terbentur atau dibenturkan (baik secara sengaja maupun tidak) oleh individu atau kelompok. Masalah sosial, kerusuhan, kecemburuan sosial, dan ketimpangan ekonomi sering kali dikaitkan dengan agama kemudian diadu dengan Pancasila. Padahal, hubungan antara Pancasila dan agama sebenarnya sangat harmonis, dengan Pancasila membutuhkan agama untuk menjalankan kehidupan bernegara yang bermartabat, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, dan agama membutuhkan negara untuk merealisasikan nilai-nilainya agar masyarakat bisa menjalankan kewajiban mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pada awal tahun 2020, pernyataan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang mengatakan "Agama Musuh Pancasila," menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah Yudian menganut paham sekuler atau tidak? BPIP adalah lembaga resmi pemerintah yang berada langsung di bawah presiden dan bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan terkait pembinaan ideologi Pancasila.

Pernyataan Yudian dianggap salah dan menunjukkan kekeliruan dalam berpikir. Padahal, secara substantif, agama adalah hal positif bagi Pancasila. Pancasila sendiri menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, dan ini diakui dalam UUD 1945 Pasal 29. Bahkan Soekarno pernah menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan. Pancasila lahir dari kesepakatan dan kompromi tokoh-tokoh agama, yang menunjukkan kelapangan hati mereka dengan menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

Perdebatan panjang antara Soekarno dan Muhammad Natsir mengenai dasar negara, serta tekanan dari paham sekuler, akhirnya melahirkan Pancasila sebagai dasar negara. Kelapangan hati para tokoh yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam patut dihargai, karena setelah Pancasila ditetapkan, tidak ada perpecahan atau konflik yang terjadi. Seharusnya, sikap dan tindakan para pendiri bangsa ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara lahir dari agama dan untuk seluruh agama, dan tidak boleh dijadikan alat untuk memecah belah masyarakat.


Sumber: radioidola.com

Tag: #islam #agama #pancasila #indonesia

Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Penulis: Umar Ibnu Wahid

Comments