Oleh: Umar Ibnu Wahid
Sejarah Lahirnya
Pancasila
Sebelum
persiapan kemerdekaan republik Indonesia, perdebatan mengenai landasan negara begitu
pelik, perdebatan yang berawal sejak 1938 ini dikuatkan oleh kedua kelompok
dengan dua pimpinan tertingginya, Kelompok Nasionalis yang dipimpin oleh
Soekarno menginginkan Pancasila sebagai dasar negara sedang kelompok islam yang
dipimpin oleh Muhammad Natsir meminta agar Islam menjadi dasar negara ini,
perdebatan ini muncul karena ketidakselarasan pandangan antar keduanya.
Ketidakselarasan
tersebut semakin dikuatkan dengan terbutnya artikel yang ditulis oleh Soekarno
dengan judul “Sebab Turki Memisahkan Agama Dan Negara” pada tahun 1940.
Soekarno beranggapan bahwa agama adalah urusan spiritual dan negara adalah
sebaliknya (urusan dunia), iya merujuk kepada pendapat Ulama Al-Azhar, Syeukh
Ali Abdur Razid, serta apa yang dilakukan turki pada masa kemal ataturk.
Pemisahan
antar keduanya merupakan bentuk dari “sekularisasi”, hal ini menjadi
isyarat bahwasannya soekarno memiliki anggapan “kehidupan dunia ini terlepas
dari berbagai macam hal gaib dan pengaruh spiritual”. Sedangkan Natsir
memberikan pandangan bahwa agama tidak bisa dipisahkan, karena Islam memiliki
perdoman hidup, ideologi, yang mana semua ini tercakup pada Al-Quran dan As
Sunnah dan hal ini lah yang diperlukan dalam urusan bernegara, Natsir juga menyampaikan
perbedaan mengenai cara berpikir antara yang sekuler dan Islam, falsafah
berpikir sekuler hanya mengakui tiga hal yakni empirisme, rasionalisme dan
institusionisme, sedangkan dalam islam tidak sesempit itu falsafah berpikir,
bahkan Natsir memberi penegasan bahwa agama memberi kemungkinan untuk mendalami
ilmu pengetahuan dan kebenaran.
Dari perdebatan
antara kedua kelompok tersebut, muncul pandangan mengenai negara Islam, ada
tiga hal yang bisa disimpulkan atas definisi singkat mengenai Negara Islam;
1.
Negara membantu manusia taat kepada Allah
dan mempromosikan hubungan yang baik berdasarkan nilai Islam.
2.
Negara membuat aturan sesuai perintah
Allah dan menegakkan nilai Islam.
3.
Negara Islam menolak kepemimpinan otoriter
dan menjunjung musyawarah serta nilai Al-Qur’an dan Hadist.
Semakin
mendekati waktu kemerdekaan, dibentuklah BPUPKI sebagai upaya lanjut dari
penyusunan dasar negara, dari 100% anggota BPUPKI, hanya 20% yang merupakan golongan islam,
meskipun demikian, perdebatan antar kedua kelompok yang dimulai pertama kali
oleh Natsir dan Soekarno terus terjadi.
Tidak adanya
titik terang dari diskursus (secara
harafiah berarti “berlari bolak-balik”) sangking peliknya perdebatan atas agama dan pancasila yang terjadi
menjadikan Soekarno membentuk serta memimpin panitia kecil, yang sekarang kita
kenal sebagai Panitia Sembilan, kali ini kelompok Nasionalis diwakili oleh 4
orang yakni Muhammad Hatta, Achmad Subardjo, Muhammad Yamin dan A.A Maramis, begitu juga
kelompok islam yang diwakilkan oleh 4 nama yakni H. Agus Salim, Wahid Hasyim,
Abikusno dan Abdul Kahar Muzakkir.
Pada 22 Juni
1945, kelompok nasionalis dan Islam setuju menambahkan tujuh kata pada sila
pertama Pancasila menjadi "Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan
Syari’at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya." Setelah proklamasi 17 Agustus
1945, sila itu diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk
menjaga tiga hal, persatuan, mengurangi ketegangan politik, dan optimisme
golongan islam dalam pemilu, dan hal ini diusul oleh Muhammad Hatta. Menurut Muhammad Yamin, usulan
golongan islam menjadikan Islam sebagai dasar negara lebih berfokus pada jaminan
atas pelaksanaan syariat Islam daripada konsep negara Islam yang jelas.
Hubungan Agama dan Negara
UUD 45 sejatinya
tidak memisahkan hubungan antar negara dan agama, ditinjau dari sila pertama
Pancasila dan Bab XI UUD 45 tentang Agama, walau secara hitam putih dasar
konstittusi tidak diseparasikan (dipisah), tetapi pada realitanya agama sering
dipakai untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pemerintah, atau
pemerintah sering digunakan untuk menekan agama.
Negara dalam
Pandangan Islam yang dibawa Mawardi dalam kitab Ad-Dunya wa Ad-Din membawa
kita pada kesimpulan unsur terpenting dalam suatu negara adalah agama. Agama
dan negara dianggap sangat dekat dan saling terkait dalam banyak hal. Banyak
cendekiawan, ilmuwan, dan tokoh agama di Indonesia sepakat bahwa agama
memberikan panduan dari Yang Maha Kuasa, dengan tujuan utamanya memberikan keselamatan,
kesejahteraan, dan kedamaian bagi para pengikutnya.
Kajian tentang
Hubungan antara agama dan negara ini masuk kedalam rumpun ilmu Fiqh Siyasah,
yang mana perdebatan tentang keduanya sudah terjadi sejak abad pertengahan
hingga kini. Penulis akan tuliskan lebih rincinya sebagai berikut:
Pertama, antara agama dan negara merupakan
satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan ini terikat khusus yaitu
negara sebagai lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Pemerintahan negara
dijalankan dengan dasar “Kedaulatan Illahi” atau Devine Sovereignty
dikarenakan kedaulatan berasal dari tangan tuhan. Beberapa tokoh Islam yang
menganut paham ini yaitu Hasan Al-Banna, Sayyid Qutb dan Abu Al-A’la Al-Maududi.
Kedua, agama dan negara memiliki hubungan
timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama
memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang.
Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi
berkembang dalam kerangka etika dan moral. Para agamawan yang ada dalam
golongan ini yaitu Mohammed Husein Haikal, Al-Mawardi, Fazlur Rahman dan
Qamaruddin Khan.
Ketiga, hubungan agama dan negara yang
bersifat sekularistik yaitu menolak hubungan timbal balik antara agama dan
negara atau antara agama dengan negara terpisah dalam hubungan apa pun.
Perbedaan ketiga
paradigma dan cara pandang dalam memahami realitas antara agama dan negara ini
menjadi alasan bagaimana jalannya suatu sistem tata negara saat ini. Max Weber memberikan kriteria dari “kekuasaan yang baik”
adalah yang mendukung stabilitas sosial dalam hubungan agama, negara, dan
ekonomi. Dari sudut pandang akademis, hubungan agama dan negara selalu terkait
dengan politik hukum. Dalam Politik Hukum di Indonesia, Mahfud menyebutkan
hukum adalah “alat untuk
mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Untuk itu, politik hukum dan
respons hukum perlu diperhatikan agar hubungan agama dan negara menjadi baik
dan dapat bersama-sama mencapai tujuan negara.”
Setelah
reformasi, kehidupan demokrasi Indonesia lewat ketetapan-ketetapan yang
dikeluarkan pemerintah. Diantara yang menjadi kuat setelah ketetapan itu keluar
adalah Sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa", dari Sila
pertama muncul beberapa makna:
1.
Sejarah dan Persatuan: Pancasila lahir dalam
konteks perjuangan melawan penjajahan kolonialisme dan imperialisme, dengan
"Ketuhanan Yang Maha Esa" memperkuat persatuan bangsa. Penghapusan
kalimat mengenai kewajiban syariat Islam mencerminkan keberhasilan Pancasila
dalam memelihara persatuan di tengah keberagaman.
2.
Pedoman Nilai: Disimpulkan Seminar Pancasila
1959 di Yogyakarta bahwa nilai "Ketuhanan Yang Maha Esa" harus
menjadi pedoman dalam menjalankan nilai “Negara dari, oleh, dan untuk Rakyat”.
3.
Satu yang Pemersatu: nilai “Ketuhanan Yang
Maha Esa” merupakan satu kesatuan dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila
secara utuh. Pernyataan ini di pertegas dalam simpulan nomor 8 dari seminar
yang dilakukan pada tahun 1959 di Yogyakarta.
4.
Larangan Paham (yang) Menolak Ketuhanan:
Negara melarang ajaran yang menolak nilai "Ketuhanan Yang Maha Esa,"
seperti Komunisme dan Atheisme, sebagaimana ditegaskan dalam MPRS No. XXV tahun
1965, dan diperkuat di UUD pasal 29 ayat 2, pada ketetapan ini mengisyaratkan
bahwa Pancasila beserta turunannya tidak menjamin kebebasan bagi individu tanpa
agama.
Ketegangan antara
agama dan negara ini timbul karena ketidakmampuan keudanya beradaptasi satu
sama lain. Lahir pandangan-pandangan yang salah menilai bahwa Pancasila
anti-agama, yang menimbulkan kontroversi terkait “Siapa” sebetulnya yang
ada dibalik ketua BPIP, Yudian Wahyudi. Polemik ini menunjukkan kesulitan
negara dalam menyeimbangkan nilai-nilai negara dengan agama.
Islam dan Negara
Islam merupakan
agama yang lengkap, dalam sejarahnya, salah satu Nabi Agung, Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai pemimpin umat muslim,
jua pemimpin negara, dengan konstitusi negara yang kita kenal sebagai Piagam
Madinah (atau Konstitusi Madinah). Ini adalah hukum tertulis berupa kontrak
sosial dari berbagai agama dan etnis. Sebagian ahli sepakat bahwa Piagam
Madinah adalah dokumen tertulis pertama di dunia yang berisi dasar-dasar
negara.
Negara Islam
mengandalkan keberagaman pandangan karena negara ini muncul sebagai respons
terhadap perubahan politik muslim, terutama setelah runtuhnya Kekhalifahan
Turki Utsmani. Hingga kini, konsep negara Islam masih menjadi bahan perdebatan
di berbagai kalangan. Bahkan, beberapa negara yang menyebut diri sebagai negara
Islam justru mendapatkan kritik dari kalangan Muslim sendiri.
Di Indonesia,
hubungan antara agama dan negara dirancang untuk mengisi peran agama dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hubungan ini harus dilihat dalam konteks
perkembangan zaman dan masyarakat yang terus berubah, termasuk aspek ekonomi,
politik, globalisasi, sains, teknologi, serta isu-isu seperti demokrasi, HAM,
gender, dan pluralisme, baik secara nasional maupun internasional.
Sebelum dan
setelah kemerdekaan, terjadi polemik mengenai dasar negara Indonesia, apakah
akan menjadi negara Pancasila atau negara Islam. Muhammad Natsir, salah satu
pendiri bangsa, berpendapat bahwa Islam mengatur semua aspek kehidupan, baik di
dunia maupun di akhirat. Ia percaya bahwa seorang muslim yang beriman harus
menjalankan hidupnya sesuai dengan ajaran Islam.
Natsir juga
menegaskan bahwa Islam sebagai ideologi negara adalah suatu keharusan karena
ajarannya mencakup semua aspek kehidupan. Di Indonesia, dengan mayoritas
penduduknya yang beragama Islam, nilai-nilai Islam tumbuh subur dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam aspek muamalah, Islam mengatur pola hidup individu,
keluarga, dan negara, yang menurut Natsir dapat membantu negara menjalankan
fungsi dan tujuannya.
Namun, banyak
orang salah paham tentang konsep negara Islam, terutama karena pandangan
negatif yang dibangun oleh kelompok orientalis. Menurut Natsir, orientalis
sering kali hanya menonjolkan aspek-aspek yang menakutkan dari Islam, seperti
hukuman mati, rajam, potong tangan, cambuk, dan poligami, tanpa memperlihatkan
sisi Islam yang solider, damai, adil, dan egaliter. Kesalahpahaman ini membuat
banyak orang, termasuk beberapa nasionalis di Indonesia, ragu dan takut
terhadap konsep negara Islam yang diajukan oleh Natsir dan golongan Islam
lainnya.
Pada akhirnya,
Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan hasil dari
kesepakatan bersama para pendiri bangsa, termasuk para tokoh Islam. Pemilihan
Pancasila ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan damai
bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang agama atau golongan.
Sebelum Indonesia
terbentuk, pendahulu bangsa mencari cara untuk menyatukan masyarakat beragam
dari segi suku, ras, agama, dan golongan, terjadi perdebatan tentang dasar
negara yang bisa menyatukan masyarakat. Akhirnya, Pancasila ditetapkan sebagai
dasar negara, hasil dari pemikiran beberapa tokoh besar dan kesediaan
tokoh-tokoh Muslim untuk menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila
menjadi sumber hukum dan pedoman hidup bangsa, yang selalu diajarkan kepada
masyarakat agar bisa dijalankan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Pancasila
adalah ideologi terbuka dengan nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai
praktis yang harus bisa mengikuti perkembangan zaman
Namun, penerapan
nilai-nilai Pancasila ini sering terbentur atau dibenturkan (baik secara
sengaja maupun tidak) oleh individu atau kelompok. Masalah sosial, kerusuhan,
kecemburuan sosial, dan ketimpangan ekonomi sering kali dikaitkan dengan agama kemudian
diadu dengan Pancasila. Padahal, hubungan antara Pancasila dan agama sebenarnya
sangat harmonis, dengan Pancasila membutuhkan agama untuk menjalankan kehidupan
bernegara yang bermartabat, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, dan
agama membutuhkan negara untuk merealisasikan nilai-nilainya agar masyarakat
bisa menjalankan kewajiban mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada awal tahun
2020, pernyataan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian
Wahyudi, yang mengatakan "Agama Musuh Pancasila," menimbulkan
pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah Yudian menganut paham sekuler atau
tidak? BPIP adalah lembaga resmi pemerintah yang berada langsung di bawah
presiden dan bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan terkait
pembinaan ideologi Pancasila.
Pernyataan Yudian
dianggap salah dan menunjukkan kekeliruan dalam berpikir. Padahal, secara
substantif, agama adalah hal positif bagi Pancasila. Pancasila sendiri
menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, dan ini diakui dalam
UUD 1945 Pasal 29. Bahkan Soekarno pernah menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara yang ber-Tuhan. Pancasila lahir dari kesepakatan dan kompromi
tokoh-tokoh agama, yang menunjukkan kelapangan hati mereka dengan menghapus
tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan panjang
antara Soekarno dan Muhammad Natsir mengenai dasar negara, serta tekanan dari
paham sekuler, akhirnya melahirkan Pancasila sebagai dasar negara. Kelapangan
hati para tokoh yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam patut
dihargai, karena setelah Pancasila ditetapkan, tidak ada perpecahan atau
konflik yang terjadi. Seharusnya, sikap
dan tindakan para pendiri bangsa ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara lahir dari agama dan untuk seluruh
agama, dan tidak boleh dijadikan alat untuk memecah belah masyarakat.
Sumber: radioidola.com
Tag: #islam #agama #pancasila #indonesia
Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Penulis: Umar Ibnu Wahid

Comments
Post a Comment