Falsafah Negara Itu Pancasila?

 

Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Pancasila merupakan light star bagi segenap bangsa Indonesia. Ia merupakan pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, serta juga sebagai alat pemersatu dalam kehidupan berbangsa, dan bahkan menjadi pandangan hidup kehidupan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Sejak penetepannya pada tanggal 18 agustus 1945, ia tetap kokoh dari guncangan kisruh politik yang terjadi di negara Indonesia. Karena di dalam tubuhnya mengandung unsur toleransi yang sangat besar, oleh sebab itu apabila ada yang menentang hal tersebut berarti sama saja menentang pancasila.

Dari sinilah yang kemudian menjadikan tidak heran apabila warga Indonesia sangat menghormati, menghargai, menjaga, dan bahkan menjalankan apa yang terkandung di dalam Pancasila. Hal tersebut yang juga sekaligus menjadi bukti bahwasannya pancasila merupakan falsafah negara, baik golongan muda maupun tua harus tetap meyakini bahwasannya Pancasila sebagai dasar negara yang di dalamnya sarat akan makna dan manfaat, sehingga pada akhirnya hal tersebut berperan terhadap penguatan persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia.

Pernyataan di atas dikuatkan kembali oleh pernyataan bahwasannya Pancasila telah tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. Yang dengannya cukup menyimpulkan dan menegaskan bahwasannya Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Dengan penerimaan secara formal inilah, akan mampu memberikan arah, motivasi, dan gairah untuk memperbaiki nasib bangsa serta mengejar ketertinggalan negara yang maju. Serta dengan semboyan pancasila adalah falsafah negara memberikan artian bahwasannya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Yang mana tidak boleh terjadi praktek penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan Pancasila.

Sebagai falsafah negara, Pancasila memiliki dua pengertian. Pertama, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi negara yang menjadi dasar utama pelaksanaan cita-cita pokok negara. Titik sentral cita-cita pokok tersebut adalah masyarakat adil dan makmur materil dan spirituil dalam kerangka kemanusiaan yang adil dan beradab yang dilandasi dengan nilai Ketuhanan, kemusiaan, persatuan, dan kerakyatan. Cita pokok inilah yang menjadi arah dan tujuan negara yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya aline IV yang menjadi dasar, jiwa, sumber semangat penyelenggara negara.

Kedua, Pancasila merupakan dasar moral negara. Titik sentral moral negara adalah nilai Ketuhanan yang di dalamnya tercantum ajaran Tuhan dan nilai kemanusiaan yang melahirkan hukum kodrat dan hukum etik yang menjadi dasar pemikiran untuk mengatur tata masyarakat dan sekaligus menjadi dasar filsafat hukum Indonesia. Dalam pengertiaanya yang demikian, Pancasila hakikatnya merupakan ide hukum atau cita hukum tertinggi yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Melalui pencermatan yang mendalam, maka dapat diketahui bahwasannya tolak ukur praktis mengenai filsafat hukum nasional Indonesia tidak lain adalah Pancasila yang menjadi abstraksi nilai-nilai luhur kehidupan manusia di Indonesia, yang di dalamnya terdapat cita-cita hukum bangsa. Dengan demikian, maka Pancasila hakikatnya merupakan asas kerohanian sistem hukum nasional.

Di samping itu Pancasila sebagai falsafah negara adalah progressive thinking, yaitu termasuk dalam setiap pengambilan keputusan ataupun penyatuan pandangan. Pancasila juga disebut dengan common platform, yaitu memiliki peranan penting dalam penyatuan keberagaman yang ada. Pengertian substansial sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah hakikat Tuhan sebagai causa prima atau sebab yang pertama dari segala sesuatu. Tuhan memiliki sifat sempurna dan kuasa, tidak berubah, pengatur tata tetib alam, dan tidak berubah. Manusia dalam hubungannya dengan Tuhan memiliki kewajiban untuk bertaat dan bertaklim.

Pengertian substansial sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah manusia yang tersusun dari jiwa dan tubuh memiliki akal-rasa-kehendak dalam kesatuan tunggal. Manusia adalah makhluk yang majemuk tunggal atau monopluralis yang memiliki hubungan dengan dirinya sendiri, sesama manusia di lingkungannya, serta dengan Tuhan. Manusia diwajibkan untuk berperilaku yang beradab dan tidak melakukan perbuatan yang melenceng dari kemanusiaan seperti membunuh ataupun menyiksa manusia lain. Manusia patut memiliki pembatasan diri untuk menghindarkan diri dari hal yang berupa duka atau tidak enak. Perbuatan manusia sebagai aktualisasi sila kedua dijelmakan dalam perbuatan lahir dan batin, yaitu watak, pribadi, dan tabiat saleh yang didasarkan pada putusan akal.

Pengertian substansial sila ketiga, persatuan Indonesia didasarkan pada hakikat yang satu, yaitu utuh dan mutlak, tidak bisa terpisah dari segala sesuatu hal lainnya. Sebagai satu kesatuan dalam Negara Indonesia, manusia sebagai pribadi tidak boleh terlalu egois dan mengacuhkan kepentingan manusia lain. Bersama dengan manusia lain, kesatuan dibangun untuk meminimalisir perpecahan dan menciptakan persatuan agar menjadi bangsa yang padu. Keberagaman yang dimiliki Indonesia baik dalam hal suku, budaya, adat istiadat, tingkat hidupnya, ataupun agama dan kepercayaan masing-masing masyarakat dapat menimbulkan perpecahan ataupun persatuan. Upaya untuk menjadikan masyarakat bersatu padu dapat dimulai dengan contoh kecil yakni tidak membesar-besarkan perbedaan yang ada dan merangkul semua kalangan untuk saling meningkatkan toleransi satu sama lain.

Pengertian substansial sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merujuk pada demokrasi rakyat. Menurut Notonagoro, Negara Indonesia berdiri bukan hanya untuk satu orang ataupun satu golongan, Indonesia bukan Negara milik perseorangan melainkan Negara yang satu untuk semua dan semua untuk satu. Kekuasaan tetap berada di tangan rakyat yang didukung dengan adanya permusyawaratan serta gotong royong. Sistem negara Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan, sehingga negara Indonesia mutlak sebagai negara demokrasi.

Pengertian substansial sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara adalah pihak yang wajib memenuhi hak terhadap warganya (keadilan distributif). Keadilan sosial bukan hanya hubungan keadilan antar sesama manusia, didalamnya juga terkandung keadilan dalam hubungannya dengan Tuhan yakni keadilan religius serta keadilan terhadap diri sendiri agar penjelmaan unsur hakikat manusia sebagai monopluralis dapat terlaksana. Menurut pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan bukan hanya dimaksudkan bagi kepentingan rakyat Indonesia sendiri, tetapu juga untuk seluruh umat manusia sebagaimana disebutkan dalam alenia keempat “...membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dengan tujuan juga ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Dari sinilah kemudian dapat disimpulkan bahwasannya Pancasila sebagai falsafah negara memiliki pengertian bahwasannya segala sesuatu yang berkenaan dengan negara harus dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila demi mewujudkan perdamaian dan keharmonisan. Karena di dalam tubuh Pancasila terdapat nilai toleransi yang tinggi. Serta sila-sila yang tercantum di dalam Pancasila berkaitan antara satu dengan lainnya yang bertujuan untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan hal tersebut merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai, dan landasan yang mendasar.

 

Sumber Foto: wowshack.com

Tag: #pancasila #indonesia #sandyakala #kemerdekaan #filsafat

Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Penulis: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Comments