Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Pancasila
merupakan light star bagi segenap bangsa Indonesia. Ia merupakan pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, serta juga sebagai alat pemersatu dalam
kehidupan berbangsa, dan bahkan menjadi pandangan hidup kehidupan manusia dalam
kehidupan sehari-harinya. Sejak penetepannya pada tanggal 18 agustus 1945, ia
tetap kokoh dari guncangan kisruh politik yang terjadi di negara Indonesia. Karena
di dalam tubuhnya mengandung unsur toleransi yang sangat besar, oleh sebab itu
apabila ada yang menentang hal tersebut berarti sama saja menentang pancasila.
Dari
sinilah yang kemudian menjadikan tidak heran apabila warga Indonesia sangat
menghormati, menghargai, menjaga, dan bahkan menjalankan apa yang terkandung di
dalam Pancasila. Hal tersebut yang juga sekaligus menjadi bukti bahwasannya
pancasila merupakan falsafah negara, baik golongan muda maupun tua harus tetap
meyakini bahwasannya Pancasila sebagai dasar negara yang di dalamnya sarat akan
makna dan manfaat, sehingga pada akhirnya hal tersebut berperan terhadap
penguatan persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia.
Pernyataan
di atas dikuatkan kembali oleh pernyataan bahwasannya Pancasila telah tercantum
di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. Yang dengannya cukup
menyimpulkan dan menegaskan bahwasannya Pancasila sebagai dasar falsafah
negara. Dengan penerimaan secara formal inilah, akan mampu memberikan arah,
motivasi, dan gairah untuk memperbaiki nasib bangsa serta mengejar
ketertinggalan negara yang maju. Serta dengan semboyan pancasila adalah
falsafah negara memberikan artian bahwasannya dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Yang mana tidak boleh terjadi
praktek penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, Pancasila memiliki dua pengertian. Pertama, Pancasila
merupakan satu-satunya ideologi negara yang menjadi dasar utama pelaksanaan
cita-cita pokok negara. Titik sentral cita-cita pokok tersebut adalah
masyarakat adil dan makmur materil dan spirituil dalam kerangka kemanusiaan
yang adil dan beradab yang dilandasi dengan nilai Ketuhanan, kemusiaan,
persatuan, dan kerakyatan. Cita pokok inilah yang menjadi arah dan tujuan
negara yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya aline IV yang
menjadi dasar, jiwa, sumber semangat penyelenggara negara.
Kedua, Pancasila
merupakan dasar moral negara. Titik sentral moral negara adalah nilai Ketuhanan
yang di dalamnya tercantum ajaran Tuhan dan nilai kemanusiaan yang melahirkan
hukum kodrat dan hukum etik yang menjadi dasar pemikiran untuk mengatur tata
masyarakat dan sekaligus menjadi dasar filsafat hukum Indonesia. Dalam
pengertiaanya yang demikian, Pancasila hakikatnya merupakan ide hukum atau cita
hukum tertinggi yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Melalui
pencermatan yang mendalam, maka dapat diketahui bahwasannya tolak ukur praktis
mengenai filsafat hukum nasional Indonesia tidak lain adalah Pancasila yang
menjadi abstraksi nilai-nilai luhur kehidupan manusia di Indonesia, yang di
dalamnya terdapat cita-cita hukum bangsa. Dengan demikian, maka Pancasila
hakikatnya merupakan asas kerohanian sistem hukum nasional.
Di samping
itu Pancasila sebagai falsafah negara adalah progressive thinking, yaitu
termasuk dalam setiap pengambilan keputusan ataupun penyatuan pandangan.
Pancasila juga disebut dengan common platform, yaitu memiliki peranan
penting dalam penyatuan keberagaman yang ada. Pengertian substansial sila pertama Pancasila,
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah hakikat Tuhan sebagai causa prima atau sebab
yang pertama dari segala sesuatu. Tuhan memiliki sifat sempurna dan kuasa,
tidak berubah, pengatur tata tetib alam, dan tidak berubah. Manusia dalam
hubungannya dengan Tuhan memiliki kewajiban untuk bertaat dan bertaklim.
Pengertian substansial sila
kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah manusia yang tersusun
dari jiwa dan tubuh memiliki akal-rasa-kehendak dalam kesatuan tunggal. Manusia
adalah makhluk yang majemuk tunggal atau monopluralis yang memiliki hubungan
dengan dirinya sendiri, sesama manusia di lingkungannya, serta dengan Tuhan.
Manusia diwajibkan untuk berperilaku yang beradab dan tidak melakukan perbuatan
yang melenceng dari kemanusiaan seperti membunuh
ataupun menyiksa manusia lain. Manusia patut memiliki pembatasan diri untuk
menghindarkan diri dari hal yang berupa duka atau tidak enak. Perbuatan manusia
sebagai aktualisasi sila kedua dijelmakan dalam perbuatan lahir dan batin,
yaitu watak, pribadi, dan tabiat saleh yang didasarkan pada putusan akal.
Pengertian substansial sila
ketiga, persatuan Indonesia didasarkan pada hakikat yang satu, yaitu utuh dan
mutlak, tidak bisa terpisah dari segala sesuatu hal lainnya. Sebagai satu
kesatuan dalam Negara Indonesia, manusia sebagai pribadi tidak boleh terlalu
egois dan mengacuhkan kepentingan manusia lain. Bersama dengan manusia lain,
kesatuan dibangun untuk meminimalisir perpecahan dan menciptakan persatuan agar
menjadi bangsa yang padu. Keberagaman yang dimiliki Indonesia baik dalam hal
suku, budaya, adat istiadat, tingkat
hidupnya, ataupun agama dan kepercayaan masing-masing masyarakat dapat
menimbulkan perpecahan ataupun persatuan. Upaya untuk menjadikan masyarakat
bersatu padu dapat dimulai dengan contoh kecil yakni tidak membesar-besarkan
perbedaan yang ada dan merangkul semua kalangan untuk saling meningkatkan
toleransi satu sama lain.
Pengertian substansial sila
keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan merujuk pada demokrasi rakyat. Menurut Notonagoro,
Negara Indonesia berdiri bukan hanya untuk satu orang ataupun satu golongan,
Indonesia bukan Negara milik perseorangan melainkan Negara yang satu untuk
semua dan semua untuk satu. Kekuasaan tetap berada di tangan rakyat yang
didukung dengan adanya permusyawaratan serta gotong royong. Sistem negara
Indonesia harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan,
sehingga negara Indonesia mutlak sebagai negara demokrasi.
Pengertian substansial sila
kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara adalah pihak yang
wajib memenuhi hak terhadap warganya (keadilan distributif). Keadilan sosial
bukan hanya hubungan keadilan antar sesama manusia, didalamnya juga terkandung
keadilan dalam hubungannya dengan Tuhan yakni keadilan religius serta keadilan
terhadap diri sendiri agar penjelmaan unsur hakikat manusia sebagai
monopluralis dapat terlaksana. Menurut pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
keadilan bukan hanya dimaksudkan bagi kepentingan rakyat Indonesia sendiri,
tetapu juga untuk seluruh umat manusia sebagaimana disebutkan dalam alenia
keempat “...membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia dengan tujuan juga ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dari
sinilah kemudian dapat disimpulkan bahwasannya Pancasila sebagai falsafah
negara memiliki pengertian bahwasannya segala sesuatu yang berkenaan dengan
negara harus dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila demi mewujudkan perdamaian
dan keharmonisan. Karena di dalam tubuh Pancasila terdapat nilai toleransi yang
tinggi. Serta sila-sila yang tercantum di dalam Pancasila berkaitan antara satu
dengan lainnya yang bertujuan untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan hal
tersebut merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila,
nilai, dan landasan yang mendasar.
Sumber Foto: wowshack.com
Tag: #pancasila #indonesia #sandyakala #kemerdekaan #filsafat
Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Penulis: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Comments
Post a Comment