Oleh: Rifqi Baihaqi Zaki
Dialog tentang pluralisme tidak akan bisa lepas dari Hal ini,
Indonesia dengan negara yang kaya akan pluralitas. Baik dari segi budaya, bahasa,
bahkan agama. Ideologi pluralisme yang berkembang menjadi tolak ukur
pro-kontranya pluralitas itu sendiri. Ini menjadi dasar munculnya
konflik-konflik sosial dan yang lain, Ketika kesamaan makna pluralisme dan
pluralisme agama itu disatukan. Sehingga menghasilkan paham yang merusak dengan
hasil tujuan yang menyimpang dari dasar ajaran dan mengganggu ketentraman
agama.
Negara dengan semboyan Bhineka Tunggal ika berbeda – beda tapi tetap satu, salah diantaranya kemajemukan itu
sendiri. Hal yang sulit dihindari terutama di Indonesia yang mencakup agama. manusia
dihadapkan pada kenyataan adanya berbagai agama dengan pengikutnya
masing-masing. Dalam masyarakat yang multikultural ini, klaim kebenaran dan
sifat misioner dari setiap agama dapat menyebabkan kelompok-kelompok agama
rentan terhadap konflik. Konflik, sering kali disakralkan dengan
mengatasnamakan kebenaran agama. Perdebatan tentang pluralisme agama semakin
intens, terutama setelah periode reformasi di Indonesia pada tahun 1998, yang
mengadvokasi gagasan bahwa semua agama pada dasarnya sama dalam mengajarkan
kebaikan dan menentang keburukan
Prinsip-prinsip Pluralisme sering kali bertentangan dengan ajaran
agama-agama di Indonesia, karena setiap agama memiliki ritual dan keyakinan
yang berbeda. Menggabungkan ritual dari agama yang berbeda dianggap sebagai
tindakan yang merendahkan kesucian masing-masing ritual. M. Rasjidi menekankan
bahwa agama adalah sesuatu yang mendasar dan tidak dapat diubah, berbeda dengan
hal-hal seperti rumah atau pakaian yang bisa diganti. Keyakinan agama,
menurutnya, begitu melekat pada individu sehingga sulit bagi mereka untuk
bersikap objektif dalam hal keagamaan, karena mereka secara emosional dan
spiritual terikat dengan keyakinan tersebut. Misalnya, seorang Muslim akan
selalu merasa terikat dengan Islam, yang membuat mereka cenderung melihat
persoalan keagamaan dari perspektif yang sangat subjektif.
Adanya multi complex dalam yang mengadung Religius
pluralism. Bermacam-macam agama, karena itu adalah relitas, yang mau tidak
mau kita menyesuaikan diri, dan mengakui keberadaan pluralisme di Indonesia.
Makna kata pluralisme dan pluralisme agama itu sendiri
Pluralisme dan Pluralisme Agama adalah
konsep yang sering kali menimbulkan berbagai interpretasi dan perdebatan.
Pluralisme, secara umum, merujuk pada keberagaman dalam masyarakat, baik dalam
hal budaya, etnis, maupun keyakinan. Pluralisme Agama secara spesifik mengacu
pada pengakuan terhadap keberadaan berbagai agama dan keyakinan yang berbeda,
serta penerimaan terhadap hak-hak masing-masing pemeluk agama untuk menjalankan
keyakinan mereka.
Namun, diskusi tentang Pluralisme Agama
sering kali menghadapi kebingungan dan ketidaksepakatan. Para pemikir dari
berbagai disiplin ilmu memiliki pandangan dan interpretasi yang beragam
mengenai arti sebenarnya dari Pluralisme Agama. Bagi sebagian orang, Pluralisme
Agama berarti pengakuan terhadap kebenaran yang ada di semua agama, sementara
bagi yang lain, konsep ini dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keunikan dan
otoritas ajaran agama tertentu. Akibatnya, hingga kini belum ada definisi
tunggal yang diterima secara universal tentang apa yang dimaksud dengan
Pluralisme Agama.
Definisi Pluralisme
Jika merujuk ke asal Bahasa pluralisme berasal
dari Bahasa inggris: pluralism, Terdiri dari dua kata plural; beragam
dan isme paham, yang jika digabungkan menjadi satu kesatuan mempunyai
arti beragam pemahaman, bermacam – macam paham, sebutan pluralisme adalah
termasuk kata yang ambigu memiliki banyak pengertian
Posisi yang berhati-hati atas pluralism
tampak dalam tulisan Franz Magnis-Suseno (2006). Dia hanya menrima pluralisme
sebagai penjelasan keadaaan sosial yang mejemuk, tapi menolak pluralism
dijadikan sikap teologis (dengan memberi alternatif, yaitu sikap inklusivisme
teologis). walau beliau tetap menyarankan sikap pluralis, dengan dalih
menjadikan orang toleran.
Pluralisme Agama
Pluralisme agama (religious pluralism)
adalah sebuah konsep yang memiliki makna spesifik dalam kajian agama-agama dan
tidak dapat disamakan begitu saja dengan istilah seperti toleransi atau saling
menghormati (mutual respect). Sebagai sebuah "isme" atau pandangan
filosofis, pluralisme agama melibatkan cara pandang tertentu terhadap
keberadaan agama-agama yang beragam. Istilah ini telah menjadi subjek diskusi
mendalam di kalangan akademisi dalam studi agama-agama. Pluralisme agama
mencakup penerimaan terhadap keragaman agama yang ada, namun penerapan dan
pemahamannya bisa berbeda-beda tergantung pada konteks dan pendekatan yang
digunakan;
·
Pluralism sebagai world global yang menyatakan
agama bukanlah sumber satu – satunya yang ekslusif bagi kebenaran, sehingga
kebenaran juga ada dalam agama-agama lain yang dapat ditemukan, setidaknya
suatu kebenaran atau nilai kebenaran itu sendiri.
·
Pluralisme agama mengacu pada penerimaan terhadap
gagasan bahwa dua atau lebih agama yang masing-masing memiliki klaim kebenaran
yang eksklusif dapat dianggap sama-sama valid. Pendekatan ini sering kali
menyoroti aspek-aspek bersama yang ada di antara berbagai agama, mengedepankan
kesamaan nilai atau prinsip yang bisa diidentifikasi dalam tradisi yang
berbeda.
·
Pluralisme agama kadang-kadang juga digunakan sebagai
sinonim untuk ekumenisme, yang merupakan upaya untuk mendorong kesatuan, kerja
sama, dan pemahaman yang lebih baik antaragama atau antarberbagai denominasi
dalam satu agama. Ekumenisme berfokus pada membangun dialog dan hubungan yang
harmonis untuk mengurangi perbedaan dan meningkatkan kerjasama antar kelompok
keagamaan.
Pluralisme agama juga sering disamakan
dengan toleransi agama, yang merupakan syarat utama bagi koeksistensi harmonis
antara pemeluk berbagai agama atau denominasi yang berbeda. Namun, meskipun ada
berbagai pandangan tentang pluralisme agama, masih sulit untuk mencapai
kesepakatan mengenai definisi yang tepat. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian
pluralisme agama sering kali memiliki kemiripan dengan definisi pluralisme
secara umum, yang cenderung ambigu dan sulit untuk dirumuskan secara jelas.
Faktor –Faktor Penyebab Tumbuh Kembangnya Pluralisme
Ada dua faktor yang mempengaruhi tumbuhnya Pluralisme:
Faktor Internal:
Faktor internal yang menjadi sorotan di
sini berkaitan dengan isu teologis. Keyakinan yang mutlak dan absolut terhadap
ajaran yang diyakini dan diimani oleh seseorang adalah hal yang lumrah dan tak dipertentangkan.
Namun, munculnya teori relativisme agama mulai menggeser pemahaman ini.
Relativisme agama, yang menolak absolutisme dalam klaim kebenaran agama,
menjadi dasar bagi munculnya sikap pluralisme agama, di mana semua agama
dianggap memiliki validitas dalam kerangka yang relatif terhadap satu sama
lain.
Faktor Eksternal, terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
Faktor Sosio-Politik
Faktor ini berkaitan dengan munculnya
pemikiran liberalisme, yang menekankan kebebasan, toleransi, kesetaraan, dan
pluralisme. Liberalisme inilah yang menjadi dasar awal bagi berkembangnya
pluralisme. Awalnya, liberalisme hanya berkaitan dengan isu-isu politik, namun
seiring waktu, pengaruhnya meluas ke ranah keagamaan. Proses demokratisasi yang
dipicu oleh politik liberal telah membawa perubahan signifikan dalam sikap dan
pandangan manusia terhadap agama, yang pada akhirnya melahirkan konsep
pluralisme agama.
Situasi politik global saat ini menunjukkan
bahwa kepentingan politik dan ekonomi Barat memiliki pengaruh yang dominan di
seluruh dunia. Hal ini mengungkapkan bahwa dorongan Barat untuk memonopoli
interpretasi tafsir tunggal mereka tentang demokrasi yang sebenarnya memiliki tujuan terselubung. Dalam
konteks ini, pluralisme agama sering dilihat sebagai instrumen politik global
yang digunakan untuk mencegah munculnya kekuatan lain yang dapat menantang
dominasi tersebut.
Faktor Keilmuan
Pada dasarnya, banyak faktor ilmiah yang
berkontribusi terhadap munculnya pluralisme, salah satunya adalah perkembangan
studi ilmiah modern tentang agama-agama dunia, atau perbandingan agama. Salah
satu kesimpulan utama dari studi ini adalah bahwa semua agama hanyalah berbagai
manifestasi dari satu hakikat metafisik yang absolut dan tunggal, sehingga pada
dasarnya semua agama dianggap setara.
Pendapat Para Tokoh-Tokoh Tentang Pluralisme Dan Pluralisme Agama
Di Indonesia, Ulil Abshar Abdalla, yang
dikenal sebagai koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL), bersama
rekan-rekannya yang berpandangan liberal, menyebarkan gagasan pluralisme agama.
Mereka dikritik karena dianggap mengganggu akidah Islam dengan mengadopsi
ajaran-ajaran dari luar Islam, seperti konsep Wihdatul Adyan (penyatuan
agama-agama) dan Wihdatul Wujud ("Hamba adalah Tuhan") dari tasawuf
Ibnu Arabi. Pendekatan ini dipandang sebagai penyimpangan karena mencampurkan
ajaran luar Islam dengan tasawuf yang dianggap sesat, sehingga dinilai merusak
integritas ajaran Islam.
Dalam tulisannya yang dimuat di Kompas pada
18 November 2002 dengan tema "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam,"
Ulil Abshar Abdalla mengarahkan pemikirannya pada pluralisme agama. Ia
berpendapat bahwa Islam, yang merupakan agama tauhid, harus disamakan dengan
agama-agama lain yang secara prinsip bertentangan dengan tauhid, seperti syirik
atau penyekutuan Allah. Ulil juga mengusulkan untuk mencabut larangan
pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, menyatakan bahwa larangan tersebut
tidak lagi relevan dan ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan pergaulan
manusia seharusnya tidak diikuti di era modern. Pernyataan ini mencerminkan
pandangan bahwa semua agama adalah setara, semuanya menyembah Tuhan yang sama,
dan semua menuju kebenaran, sehingga Islam bukanlah satu-satunya agama yang
benar.
Menurut Alwi Shihab, pluralisme adalah
sikap toleransi yang bertujuan untuk mengurangi potensi konflik dengan cara
menahan diri. Pluralisme bukan hanya tentang mengakui adanya kemajemukan,
tetapi juga tentang keterlibatan aktif dalam menghadapi kenyataan kemajemukan
tersebut. Setiap pemeluk agama diharapkan tidak hanya mengakui eksistensi dan hak
agama lain, tetapi juga berusaha memahami perbedaan dan persamaan untuk
mencapai kerukunan dalam keberagaman. Alwi Shihab juga menekankan bahwa
pluralisme berbeda dari relativisme. Dalam pluralisme, tidak berarti bahwa
semua doktrin agama harus dianggap benar atau bahwa kebenaran bersifat relatif
tanpa absolutisme.
Ia juga menyatakan bahwa dalam pluralisme,
tidak ada klaim terhadap kebenaran tunggal, dan semua agama dianggap setara.
Meskipun ia mengakui adanya pluralitas agama, ia juga menekankan bahwa terdapat
batas-batas atau aspek-aspek absolut yang tidak dapat disamakan atau
dipertemukan di antara berbagai agama. Dengan kata lain, meskipun pluralisme
mengakui keragaman agama, ia tidak menganggap bahwa semua doktrin agama dapat
diharmonisasikan sepenuhnya, karena ada elemen-elemen kebenaran yang tetap
eksklusif dalam setiap agama.
Menurut Abdurrahman wahid, (Gus Dur)
menekankan bahwa pluralisme harus dilihat sebagai sikap keterbukaan untuk
mencari kebenaran di mana pun ia ditemukan. Menurutnya, pluralisme bukan hanya
tentang pemikiran dan tindakan, tetapi juga tentang toleransi. Sikap toleran
tidak bergantung pada tingkat pendidikan formal atau kepintaran, melainkan
merupakan persoalan hati dan perilaku. Bahkan, seringkali semangat toleransi
muncul dari mereka yang tidak kaya atau tidak memiliki pendidikan tinggi, yang
sering disebut sebagai "orang-orang terbaik."
Lain dengan Djohan Effendi bukan pengakuan
secara sosiologis saja bahwa umat beragama berbeda, tetapi juga pengakuan titik
temu secara teologis, ia membedakan antara agama sebagai entitas ilahiyah dan
keberagamaan manusia. Menurutnya, agama—terutama yang bersumber dari
wahyu—memiliki sifat ilahiyah dan nilai mutlak. Namun, ketika agama dipahami
oleh manusia, pemahaman tersebut bersifat nisbi, karena manusia tidak dapat
sepenuhnya menangkap atau mengakses kebenaran absolut agama. Dengan kata lain,
kebenaran agama itu sendiri bersifat absolut, sementara interpretasi atau
pemahaman manusia tentang agama adalah relatif dan tidak mutlak. Absoultisme kebenaran
menurut dia hanya bisa dimiliki oleh Tuhan. Greg braton menyebut bahwa Djohan
Effendi menolak absolutisme agama dan mengakui pluralism agama.
Nurcholis Madjid sejalan dengan pandangan
Djohan Effendi mengenai penolakan terhadap absolutisme. Ia berpendapat bahwa
menjaga ukhuwah (persaudaraan) memerlukan sikap menghargai dan tidak
merendahkan kelompok lain, bahkan jika mereka dianggap lebih rendah. Madjid
menekankan bahwa dalam hubungan antar manusia, khususnya antara mereka yang
percaya kepada Tuhan, penting untuk menghindari absolutisme, yang merupakan
akar dari banyak konflik. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan untuk
berbuat baik dan adil kepada siapa pun, termasuk non-Muslim, asalkan mereka
tidak menunjukkan permusuhan. Hal ini melawan praktik-praktik seperti
penjajahan, pengusiran, dan penindasan yang tidak berlandaskan pada agama.
Menurut Nurcholis Madjid, meskipun terdapat
perbedaan antara agama-agama, masih ada "titik temu" yang bisa
digunakan untuk menciptakan pemahaman bersama. Titik temu ini dapat ditemukan
dalam aspek sosial, teologis, dan etis (moral). Selain itu, titik temu tidak
hanya mencakup aspek lahiriyah agama, tetapi juga aspek batiniah. Oleh karena
itu, dialog antaragama diperbolehkan dan tidak dilarang menurut Al-Qur'an. sebagai
kitab suci kaum muslimin telah berdialog dengan agamaagama lain yang hadir
sebelum datangnya. Pengakuan dan ajakan dialog itu bisa dilihat dalam surat Ali Imron ayat 64
Dalam konteks dialog dan hubungan antaragama,
Al-Qur'an menawarkan teologi inklusif yang bersifat ramah dan menolak
eksklusivisme. Al-Qur'an menunjukkan sikap positif terhadap agama-agama lain,
dengan pesan bahwa tidak ada agama yang dapat mengklaim sebagai yang paling
benar, karena Tuhan yang disembah oleh semua agama adalah Tuhan yang sama.
Nurcholis Madjid berpendapat bahwa kesamaan di antara agama-agama tidak
mengejutkan karena semua berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah yang Maha
Benar (Al-Haqq).
Namun, jika ditelaah lebih mendalam, mereka
yang mendukung relativisme agama dan menolak absolutisme agama sebenarnya
mungkin terjebak dalam bentuk absolutisme baru. Mereka cenderung mempertahankan
dan mempromosikan keyakinan ini dengan gigih dan berbagai cara, bahkan ketika
menghadapi kritik. Ini menunjukkan bahwa relativisme agama dapat berfungsi
sebagai ideologi baru yang menggantikan pandangan absolutisme agama.
Anis Malik Thoha membahas pluralisme agama
melalui dua pandangan utama: humanisme sekuler dan teori teologi global.
Humanisme sekuler adalah pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari
segala sesuatu, dan dianggap sekuler karena tidak berakar pada agama. Dalam
pandangan ini, semua agama dianggap setara atau bahkan dianggap perlu dihapus
dan digantikan oleh satu prinsip kemanusiaan.
Selain itu, W.C. Smith menyatakan bahwa dengan
globalisasi yang melanda dunia, teologi juga harus mengalami globalisasi. Ini
berarti bahwa pandangan keagamaan lokal harus digabungkan dan disatukan menjadi
satu teologi global.
Konsep Plural Atau Kemajemukan Menurut Al-Qur’an
Dalam bahasa Arab, pluralisme agama diterjemahkan
sebagai al-ta'addudiyyah al-diniyyah. Istilah ini merujuk pada kondisi
di mana berbagai agama yang berbeda dapat hidup berdampingan dalam satu
komunitas sambil tetap mempertahankan ciri khas dan ajaran masing-masing agama.
Secara historis, memang benar bahwa agama-agama
selain Islam telah ada. Namun, menurut Al-Qur'an, Islam dianggap sebagai agama
yang terakhir dan lengkap dalam konteks wahyu. Menurut
pandangan ini, Islam dianggap sebagai agama yang paling benar, berdasarkan
keyakinan akan absolutisme dan kemutlakan dalam hal akidah, mazhab, dan
ideologi, baik yang berasal dari wahyu Allah maupun sumber lainnya. Sebelum era
modern, hampir tidak ada yang mempertanyakan atau menantang absolutisme agama
ini. Namun, sejak akhir abad ke-20, dengan berkembangnya pemikiran dan
intelektual, konsep relativisme agama mulai dikenal dan menyebar luas, mengubah
cara pandang terhadap kebenaran absolut dalam agama.
Pluralitas dalam Al-Qur’an tertera dalam surat
Al-Hujurat Ayat 13: yang artinya,
“Hai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal” (QS. Al-Hujarat/49:13)
Ayat diatas mengisyaratkan bahwa kemajemukan sudah
menjadi hal yang pakem dalam kehidupan sosial masyarakat, demi menjaga
kerukunan dan kedamaian antara umat, hendaknya sebagai hamba selalu berbuat
baik kepada sesame makhluknya.
Kemajemukan secara Historis-Sosiologis adalah fenomena
dan kenyataan yang tidak bisa dihindari. Kemajemukan atau pluralitas umat
manusia adalah kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan.
Pluralisme sejati memang jarang terjadi dalam
sejarah, namun Islam telah menunjukkan bahwa hal itu mungkin. Nurcholish Madjid
menawarkan penafsiran yang berbeda dari tafsir yang umum digunakan di
Indonesia, seperti Tafsir Depag RI, yang menyatakan bahwa "sesungguhnya
agama yang diridhoi di sisi Allah hanyalah Islam." Penafsiran ini telah
menimbulkan kecurigaan, konflik, dan ketegangan, terutama antara umat Islam dan
penganut agama lain, karena masing-masing kelompok mengklaim bahwa ajaran
agamanyalah yang paling benar dan berasal dari Tuhan. Akibatnya, ajaran di luar
keyakinan mereka dianggap salah atau tidak sah, dan dalam kasus ekstrem,
dianggap tidak layak untuk diakui atau dihormati.
Namun, Islam sejak awal telah mengakui
keberagaman tanpa harus menyamakan semua agama. Ini tidak berarti Islam
mengakui kebenaran teologi agama lain, karena dalam Islam, yang benar dan yang
batil memiliki batasan yang jelas.
Menurut Adian Husaini, pandangan bahwa semua
agama adalah jalan yang sah menuju Tuhan yang sama dianggap salah. Jika semua
jalan benar, maka tidak ada kebutuhan bagi umat Islam untuk berdoa
"Ihdinash shirathal mustaqim" (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus!).
Al-Qur'an, dalam surat Al-Fatihah, menunjukkan bahwa ada jalan yang lurus dan
jalan yang sesat—jalan yang dimurkai Allah dan jalan orang-orang yang tersesat.
Oleh karena itu, tidak semua jalan menuju kebenaran.
Bagi umat Islam yang teguh pada keyakinan
bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, mereka tidak perlu ragu atau
bimbang. Mereka yang mendukung pluralisme agama seringkali hanya
menginterpretasikan beberapa ayat Al-Qur'an tanpa pemahaman yang mendalam, dan
mengikuti gagasan dari tokoh-tokoh yang juga belum jelas tentang pluralisme
agama itu sendiri. Bagi seorang Muslim, keyakinan tanpa keraguan bahwa Islam
adalah satu-satunya agama yang benar adalah penting, karena Allah dengan tegas
menyatakan bahwa hanya Islam yang diterima di sisi-Nya, dan siapa pun yang
mencari agama lain akan mengalami kerugian.
Kesimpulannya, Islam dengan jelas memberikan
kebebasan penuh kepada setiap individu dalam hal agama dan keyakinan,
sebagaimana dinyatakan dalam ayat Al-Qur'an yang menegaskan bahwa "tak ada
paksaan dalam agama." Di samping itu QS Al-Kahfi juga menunjukkan bahwa Allah memberi
kebebasan kepada siapa saja untuk beriman atau kufur. Secara sosial, Mukti Ali
tidak mempermasalahkan pluralisme, tetapi ia sangat tegas dalam hal-hal
teologis. Islam tidak menafikan keberadaan agama-agama lain dan mengakui
nilai-nilai ajarannya. Kebebasan beragama dan penghormatan terhadap kepercayaan
orang lain adalah bagian dari ajaran Islam, dan sangat penting bagi masyarakat
yang beragam.
Rasulullah SAW juga telah memprediksi bahwa
umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan di akhir zaman, menunjukkan bahwa
perpecahan dalam Islam adalah sesuatu yang sudah diperkirakan. Seiring
berjalannya waktu, semakin banyak perpecahan dan perselisihan yang terjadi.
Refleksi terhadap kondisi saat ini menunjukkan validitas hadits tersebut,
dengan semakin banyaknya konflik yang dilatarbelakangi oleh agama dan munculnya
berbagai aliran yang mengatasnamakan agama, yang mempengaruhi kerukunan di
Indonesia. Wallahualam bissawab.
Sumber Foto: fazryan87.blogspot.com
Tag: #plural #pluralisme #damai #sandyakala #moderasi
Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Penulis: Rifqi Baihaqi Zaki

Comments
Post a Comment