Moderasi Beragama Perspektif Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, dan Quraish Shihab: Kajian Tafsir An-Nur, Al-Azhar, dan Al-Misbah

 


Oleh: Handila

Mayoritas di dalam Kelompok berpendapat bahwa moderasi beragama adalah solusi bagi tindakan ekstrim dan terorisme atas nama agama. Seperti Yusuf Qardawi, Wahbah az-Zuhaili, Syekh Ahmad at-Tayyib, Syaukat Muhammad Ulyan, Ali Muhammad as-Salabi, Sa’ir Ibrahim Khudair asy-Syamri yang kerap mernyuarakan pentingnya moderasi beragama. Baginya moderasi beragama adalah karakter ajaran Islam yang wajib di implemenasikan. Di Indonesia ada yang seperti mereka yaitu: Abdurrahman Wahid, Nurholis Masdjid, Muhammad Quraish Shihab, Syafi’I Ma’arif, dan Azyumardi Azra yang kerap menyuarakan moderasi beragama karena daat menjadi jalan tengah bagi ekstrimitas kiri dan kanan. Di saping itu, Lukman Hakim Saifuddin juga kerap menggaungkan moderasi beragama, karena menurutnya hakikat seua agama adalah mengajarkan moderatisme, dan bukan ekstrimisme.

Akan tetapi di Indonesia masalah yang di dapatkan ketika mencapai takaran praktis adalah seruan untuk melakukan moderasi beragama masih menghadapi banyak tantangan, baik internal maupun eksernal. Faktor eksternal ini timbul dengan adanya Kelompok yang tidak menginginkan bangsa Indonesia menjadi Makmur. Sedangkan faktor internalnya adalah penafsiran yang keliru atas teks-teks keagamaan oleh sebagian pengikutnya, seperti penafsiran ayat jihad yang dipahami hanya sebagai perang fisik terhadap pemeluk agama lain bahkan terhadap Kelompok yang berbeda keyakinan dengannya.

Problem mis-interpretasi terhadap teks ini perlu dilacak secara sosio-historis kedalam literatur keilmuan Islam -tafsir- Indonesia dengan mencari kesimpulan yang moderat sebagai jalan tengah. Seperti Tafsir an-Nur karya Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir al-Azhar karya Hamka, dan Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab.

Tafsir an-Nur karya Hasbi Ash-Shiddieqy dan Tafsir al-Azhar karya Hamka merupakan kekayaan intelektual Indonesia yang ada pada abad ke 20, yang berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara menyeluruh dengan metode kontemporer. Sebelum menafsirkan al-Qur’an keduanya mengawali denga nsebuah pengantar metodologis serta materi ilmu-ilmu Al-Qur’an, dilanjutkan dengan mengelompokkan ayat-ayat sesuai judul

Ayat-ayat moderasi beragama di dalam tafsir an-Nur, al-Azhar dan al-Mishbah

1.      Kata al-wasa

Kata wasa terdapat di surat al-Baqarah 143 tepatnya ummatan wasaan di artikan oleh Hamka sebagai ummat Nabi Muhammad, bukan umat sebelumnya, yaitu Yahudi dan Nasrani. Menurutnya Yahudi yang terlalu condong kepada dunia benda dan harta. Sedangkan Nasrani lebih mementingkan akhirat saja sehinga meninggalkan kemegahan dunia sampai mendirikan biara tempat bertapa dan menganjurkan pendeta hingga tiak menikah. Menurutnya umat Muhammad adalah yang berada di pertengahan antara keduanya, ia tidak terlalu conding kepada dunia dan tidak pula kepada akhirat.

Sementara Hasbi di dalam tafsirnya an-Nur ayat ummatan wasaan adalah umat yang seimbang (moderat) tidak berlebihan dalam beragama (ekstrem) serta tidak terlalu kurang dalam memunaikan kewajiban ibadah. Menurutnya golongan yang datang sebelum Islam dibagi menjadi dua yaitu yang materialis (maddiyūn) yaitu orang Yahudi dan spiritualis (ruhaniyūn)  yaitu orang Nasrani dan Shabiah.

Sedangkan menurut Quraish Shihab ummatan wasaan merupakan umat pertengahan, yaitu umat yang tidak condong ke kiri atau ke kanan. ketidak-pihakan ini yang menjadikan manusia dapat berlaku adil sehingga menjadi teladan bagi semua pihak. Quraish Shihab juga ummatan wasaan menafsirkan ayat ini dari aspek telogogis yang artinya adalah berada pada pertengahan tidak menginggari wujud Tuhan (ateis) atau tidak mengimani politeisme (banyak Tuhan). Selain itu Quraish Shihab juga mengartikannya dengan berada di pertengahan dalam menyikapi dunia, yaitu memiliki keseimbangan antara meteri dan spiritual.

Selanjutnya adalah kata al-wusā, yaitu shalāt al-wusā pada surat al-Baqarah ayat 238. Menurut Hamka dan Hasbi maknannya adapah pertengahan yaitu shalat ashar. Hamka beralasan bahwa shalat ashar adalah shalat yang dikerjakan pada pertengahan antara siang dan malam. Sedangkan menurut Quraish Shihab maknanya  adalah shalat pertengahan. Menurutnya dalam hal ini ulama berbeda perndapat, salah satunya ada yang memaknainya dengan pertengahan diantara rakaatnya yaitu shalat maghrib karena rakaatnya tiga. Terlepas dari perdebatan itu, Quraish memilih untuk selalu menjaga shalat lima waktu. 

Kemudian kata al-awsa pada surat al-maidah atat 59. Hakma memaknainya sebagai makanan pertengahan yang biasa dihidangkan. Menurutnya tolah ukur dalam hal ini adalah ‘urf (adat/kebiasaan) pada masing-masing setiap tempat. Disamping itu menurut Hasbi maknanya adalah makanan yang pantas dan secukupnya seperti makanan yang biasa dimakan dalam keseharian. Sedangkan menurut Quraish Shihab artinya adalah makanan yang biasa dimakan, bukan makanan yag istimewa, serta pendapat yang ini yang sering dipegang oleh mayoritas ulama.

2.      Kata al-‘Adl

Kata selanjutanya adalah fa’adalaka yang ada pada surat al-infitar. Dalam pandangan Hasbi artinya adalah memberikan ukuran ang berpadanan antara satu dengan yang lainnya. Sementara menurut Hamka, artinya adalah bentuk tubuh manusia yang dijadikan oleh Allah seimbang. Sedangkan menurut Quraish Shihab, maknanya adalah anggota tubuh manusia yang dijadikan seimbang, serasi, sehingga tampak harmonis. Dalam hal ini Quraish mengutip pendapat Sayd Qutb yang mengartikannya dengan keistimewaan jasmani manusia.

Selanjutnya kata al-‘Adl yang ada pada surat an-Nisa 3. Tidak Dijelaskan oleh Quraish Shihab mengenai maknanya secara gambling, namun menurutnya kata adil adalah sikap berlaku adil terhadap orang lain maupun diri sendiri, tetapi keadilan itu tidak menyenangkan salah satu pihak, berbeda dengan kata tuqsitu yang diartikan olehnya sebagai perilaku adil antara dua orang atau lebih. Memandang ayat itu, Hamka berpendapat bahwa yang di maksud di situ adalah dalam dua hal yaitu hak sukna (tempat diam atau tinggal) dan hak nafkah, sandang dan pangan. Sementara menurut Hasbi adalah adil adalam kecondongan hati.

Pada surat an-Nisa ayat 58 disebutkan kata ‘adl. Menurut Hamka adalah keadilan, dimana amanah dan menegakkan keadilan adalah dua pokok pembinaan pemerintahan yang dikehendaki oleh Islam. Hasbi juga menyampaikan bahwa apabila seorang menjadi kepada negara, maka rakyat yang diperintahnya adalah amanat dari Allah SWT, sehingga pemimpin tersebut diwajibkan untuk memerintah berdasarkan hukum-Nya. Sementara menurut Quraish Shihab adalah penggunaan kata plural pada kata amanah menunjukkan bajwa amanah bukan sekedar material melainkan non-material dan bermacam-macam. Semua ini diperintahkan oleh Allah dan harus ditunaikan.

3.      Kata al-Wazn

Menurut Hamka, kata al-Mizan disebutkan setelah kata Al-Sama pada surat ar-Rahman ayat 7-8 adalah suruhan kepada manusia untuk berfikir tentang keseimbangan alam semesta.  Manusia, menurut Hamka harus memikirkan alam semesta ini dimana semua yang ada diletakkan sesuai pada tempatnya, msnimbang sama berat, dan menggantang sama penuh. Menurut Hasbi berlaku adillah dan menimbang segala sesuatu dengan neraca (timbangan) yang benar, sehingga tidak akan merugikan orang lain. Menurut Quraish Shihab Allah menyantingkan kata Al-Mizan (keadilan) mengisyaratkan betapa penting dan agungnya menisbatkan keadilan kearah yang tinggi, sehingga dapat m,engetahui keseimbangan yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Pada ayat lain, surat al-Hadid 25 terdapat kata al-Mizan, menuru Hamka maknanya adalah alat penimbang, yang artinya bukanlah neraca yang dikirim dari surge, melainkan kebijaksanaan nabi-nabi itu sendiri. Dimana para nabi diberi wahyu dengan kitab suci, serta wajib memberi pertimbangan dalam menghadapi masalah sebnagai pemimpin umatnya. Sependapat dengannya, Hasbi juga menyampaikan bahwa nabi telah dibekali kitab-kitab, namun dengannya ia juga diminta untuk berlaku adil dalam menetapkan hukum. Sedangkan menurut Quraish Shihab, maknanya terbagi menjadi dua: 1) neraca yang digunakan untuk menimbang sesuatu; dan 2) agama, karena agaa digunakan untuk mengukur keyakinan dan amal manusia.

Dari beberapa ayat di atas dapat diambil beberapa poin yaitu: pertama Secara umum kata moderasi dimaknai dengan tengah-tengah, bagus, pilihan, adil, dan terpuji. Sedangkan secara etimologis menurut Quraish Shihab adalah sikap keberagamaan yang pertengahan dengan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Mirip dengannya menurut Hamka moderasi merupakan pertengahan, tidak terpaku kepada dunia saja, juga tidak semata-mata mementingkan rohani semata. Sementara menurut Hasbi moderasi ialah sikap yang tidak hidup berlebih-lebihan dalam beragama (ekstrem) seimbang, dan tidak pula termasuk orang yang terlalu kurang dalam menunaikan kewajiban agama. Titik temu yang ada dari ketiga pendapat di atas adalah sama-sama memahami untuk tidak berpihak tertalu ekstrim ke kanan maupun ke kiri.

Kedua, moderasi dalam teologi, dalam hal ini menurut Quraish Shihab yang dimaksud dengan moderasi dalam teologi adalah pertengahan dalam pandangan mengenai Tuhan, dalam hal ini yaitu tidak mengingkari wujud Tuhan dan idak bersikap politeisme yag mempercayai banyak Tuhan. Oleh karena itu, monoteisme (tauhidullah) adalah bentuk moderasi beragaa dalam bentuk teologi. Sementara ataisme dan politeisme adalam bentuk ekstrem kiri dan kanan yang tidak sejalan dengan fitrah manusia. Ketiga, moderasi dalam beribadah, dimensi moderasi beragama dalam hal ibadah terletak pada keseimbangan antara fisik dan batin. Dimana saat fisik sedang bergerak maka pada saat yang bersamaan batin juga harus bergerak. Misalnya menurut Hamka, bahwa ketika seorang sedang melaksanakan shalat maka ketika itu hatinya harus khusuk.  Keempat, moderasi dalam hukum adalah dengan menegakkan keadilan secara objektif. Ketika menghadapi sebuah permasalahan maka seorang haki hendaknya berlaku adil. Menetapkan yang salah dengan sesuai dengan kesalahannya, dan yang benar dibenarkan atas dasar kebenarannya itu. Dari sini yang salah harus di beri tahu dimana letak kesalahannya. Kelima, moderasi dalam muamalah dengan bersikap wajar dan adil sat berinteraksi sosial, baik dalam konteks berinteraksi maupun hubungan kemanusiaan seperti dalam hutang-piutang, untuk menjaga moderasi maka harus ada pihak ketiga di dalamnya agar tidak ada konflik antara yang di hutangi dan yang berhutang.  Keenam, moderasi dalam pemerintahan adalah dengan menyeimbangkan fungsi-fungsi yang ada didalam struktur pemerinahan. Ketujuh, moderasi dalam kuliner yaitu dengan mengonsumsi sesuau yang biasa dimakan Bersama keluarga, tanpa berlebihan dan juga kekurangan.  


Detail Artikel yang Diringkas: Muhammad Ulinnuha dan Mamluatun Nafisah,Moderasi Beragama Perspektif Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, dan Quraish Shihab: Kajian Tafsir An-Nur, Al-Azhar, dan Al-Misbah, link download

Tag: #islam #moderasi #washat #damai #pemikiran #tafsir


Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Penulis: Handila

Comments