Moderasi Beragama Perspektif Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, dan Quraish Shihab: Kajian Tafsir An-Nur, Al-Azhar, dan Al-Misbah
Oleh: Handila
Mayoritas di dalam Kelompok berpendapat bahwa moderasi beragama adalah
solusi bagi tindakan ekstrim dan terorisme atas nama agama. Seperti Yusuf
Qardawi, Wahbah az-Zuhaili, Syekh Ahmad at-Tayyib, Syaukat Muhammad Ulyan, Ali
Muhammad as-Salabi, Sa’ir Ibrahim Khudair asy-Syamri yang kerap mernyuarakan
pentingnya moderasi beragama. Baginya moderasi beragama adalah karakter ajaran
Islam yang wajib di implemenasikan. Di Indonesia ada yang seperti mereka yaitu:
Abdurrahman Wahid, Nurholis Masdjid, Muhammad Quraish Shihab, Syafi’I Ma’arif,
dan Azyumardi Azra yang kerap menyuarakan moderasi beragama karena daat menjadi
jalan tengah bagi ekstrimitas kiri dan kanan. Di saping itu, Lukman Hakim
Saifuddin juga kerap menggaungkan moderasi beragama, karena menurutnya hakikat
seua agama adalah mengajarkan moderatisme, dan bukan ekstrimisme.
Akan tetapi di Indonesia masalah yang di dapatkan
ketika mencapai takaran praktis adalah seruan untuk melakukan moderasi beragama
masih menghadapi banyak tantangan, baik internal maupun eksernal. Faktor
eksternal ini timbul dengan adanya Kelompok yang tidak menginginkan bangsa
Indonesia menjadi Makmur. Sedangkan faktor internalnya adalah penafsiran yang
keliru atas teks-teks keagamaan oleh sebagian pengikutnya, seperti penafsiran
ayat jihad yang dipahami hanya sebagai perang fisik terhadap pemeluk agama lain
bahkan terhadap Kelompok yang berbeda keyakinan dengannya.
Problem mis-interpretasi terhadap teks ini perlu
dilacak secara sosio-historis kedalam literatur keilmuan Islam -tafsir-
Indonesia dengan mencari kesimpulan yang moderat sebagai jalan tengah. Seperti
Tafsir an-Nur karya Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir al-Azhar karya Hamka, dan
Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab.
Tafsir an-Nur karya Hasbi Ash-Shiddieqy dan Tafsir
al-Azhar karya Hamka merupakan kekayaan intelektual Indonesia yang ada pada
abad ke 20, yang berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara menyeluruh dengan metode
kontemporer. Sebelum menafsirkan al-Qur’an keduanya mengawali denga nsebuah
pengantar metodologis serta materi ilmu-ilmu Al-Qur’an, dilanjutkan dengan
mengelompokkan ayat-ayat sesuai judul
Ayat-ayat moderasi beragama di dalam tafsir an-Nur, al-Azhar dan
al-Mishbah
1.
Kata al-wasaṭ
Kata wasaṭ terdapat di surat al-Baqarah 143 tepatnya ummatan
wasaṭan di artikan oleh Hamka sebagai ummat
Nabi Muhammad, bukan umat sebelumnya, yaitu Yahudi dan Nasrani. Menurutnya
Yahudi yang terlalu condong kepada dunia benda dan harta. Sedangkan Nasrani
lebih mementingkan akhirat saja sehinga meninggalkan kemegahan dunia sampai
mendirikan biara tempat bertapa dan menganjurkan pendeta hingga tiak menikah.
Menurutnya umat Muhammad adalah yang berada di pertengahan antara keduanya, ia
tidak terlalu conding kepada dunia dan tidak pula kepada akhirat.
Sementara Hasbi di dalam tafsirnya an-Nur ayat ummatan wasaṭan adalah umat yang seimbang (moderat) tidak berlebihan
dalam beragama (ekstrem) serta tidak terlalu kurang dalam memunaikan kewajiban
ibadah. Menurutnya golongan yang datang sebelum Islam dibagi menjadi dua yaitu
yang materialis (maddiyūn) yaitu orang Yahudi dan spiritualis (ruhaniyūn) yaitu orang Nasrani dan Shabiah.
Sedangkan menurut Quraish Shihab ummatan wasaṭan merupakan umat pertengahan, yaitu umat yang
tidak condong ke kiri atau ke kanan. ketidak-pihakan ini yang menjadikan
manusia dapat berlaku adil sehingga menjadi teladan bagi semua pihak. Quraish
Shihab juga ummatan wasaṭan menafsirkan ayat ini dari
aspek telogogis yang artinya adalah berada pada pertengahan tidak menginggari
wujud Tuhan (ateis) atau tidak mengimani politeisme (banyak Tuhan). Selain itu
Quraish Shihab juga mengartikannya dengan berada di pertengahan dalam menyikapi
dunia, yaitu memiliki keseimbangan antara meteri dan spiritual.
Selanjutnya adalah kata al-wusṭā, yaitu shalāt al-wusṭā pada surat al-Baqarah ayat 238. Menurut Hamka dan
Hasbi maknannya adapah pertengahan yaitu shalat ashar. Hamka beralasan bahwa
shalat ashar adalah shalat yang dikerjakan pada pertengahan antara siang dan
malam. Sedangkan menurut Quraish Shihab maknanya adalah shalat pertengahan. Menurutnya dalam
hal ini ulama berbeda perndapat, salah satunya ada yang memaknainya dengan
pertengahan diantara rakaatnya yaitu shalat maghrib karena rakaatnya tiga.
Terlepas dari perdebatan itu, Quraish memilih untuk selalu menjaga shalat lima
waktu.
Kemudian kata al-awsaṭ pada surat al-maidah atat
59. Hakma memaknainya sebagai makanan pertengahan yang biasa dihidangkan.
Menurutnya tolah ukur dalam hal ini adalah ‘urf (adat/kebiasaan) pada
masing-masing setiap tempat. Disamping itu menurut Hasbi maknanya adalah
makanan yang pantas dan secukupnya seperti makanan yang biasa dimakan dalam
keseharian. Sedangkan menurut Quraish Shihab artinya adalah makanan yang biasa
dimakan, bukan makanan yag istimewa, serta pendapat yang ini yang
sering dipegang oleh mayoritas ulama.
2.
Kata al-‘Adl
Kata selanjutanya adalah fa’adalaka yang ada pada surat
al-infitar. Dalam pandangan Hasbi artinya adalah memberikan ukuran ang
berpadanan antara satu dengan yang lainnya. Sementara
menurut Hamka, artinya adalah bentuk tubuh manusia yang dijadikan oleh Allah
seimbang. Sedangkan menurut Quraish Shihab, maknanya adalah anggota tubuh
manusia yang dijadikan seimbang, serasi, sehingga tampak harmonis. Dalam hal
ini Quraish mengutip pendapat Sayd Qutb yang mengartikannya dengan keistimewaan
jasmani manusia.
Selanjutnya kata al-‘Adl yang ada pada surat an-Nisa 3. Tidak
Dijelaskan oleh Quraish Shihab mengenai maknanya secara gambling, namun
menurutnya kata adil adalah sikap berlaku adil terhadap orang lain maupun diri
sendiri, tetapi keadilan itu tidak menyenangkan salah satu pihak, berbeda
dengan kata tuqsitu yang diartikan olehnya sebagai perilaku adil antara
dua orang atau lebih. Memandang ayat itu, Hamka berpendapat bahwa yang di
maksud di situ adalah dalam dua hal yaitu hak sukna (tempat diam atau tinggal)
dan hak nafkah, sandang dan pangan. Sementara menurut Hasbi adalah adil adalam
kecondongan hati.
Pada surat an-Nisa ayat 58 disebutkan kata ‘adl. Menurut Hamka
adalah keadilan, dimana amanah dan menegakkan keadilan adalah dua pokok
pembinaan pemerintahan yang dikehendaki oleh Islam. Hasbi juga menyampaikan
bahwa apabila seorang menjadi kepada negara, maka rakyat yang diperintahnya
adalah amanat dari Allah SWT, sehingga pemimpin tersebut diwajibkan untuk
memerintah berdasarkan hukum-Nya. Sementara menurut Quraish Shihab adalah
penggunaan kata plural pada kata amanah menunjukkan bajwa amanah bukan sekedar
material melainkan non-material dan bermacam-macam. Semua ini diperintahkan
oleh Allah dan harus ditunaikan.
3.
Kata al-Wazn
Menurut Hamka, kata
al-Mizan disebutkan setelah kata Al-Sama pada surat ar-Rahman ayat 7-8 adalah
suruhan kepada manusia untuk berfikir tentang keseimbangan alam semesta. Manusia, menurut Hamka harus memikirkan alam
semesta ini dimana semua yang ada diletakkan sesuai pada tempatnya, msnimbang
sama berat, dan menggantang sama penuh. Menurut Hasbi berlaku adillah dan
menimbang segala sesuatu dengan neraca (timbangan) yang benar, sehingga tidak
akan merugikan orang lain. Menurut Quraish Shihab Allah menyantingkan kata Al-Mizan
(keadilan) mengisyaratkan betapa penting dan agungnya menisbatkan keadilan
kearah yang tinggi, sehingga dapat m,engetahui keseimbangan yang ditetapkan
oleh Allah SWT.
Pada ayat lain, surat
al-Hadid 25 terdapat kata al-Mizan, menuru Hamka maknanya adalah alat
penimbang, yang artinya bukanlah neraca yang dikirim dari surge, melainkan
kebijaksanaan nabi-nabi itu sendiri. Dimana para nabi diberi wahyu dengan kitab
suci, serta wajib memberi pertimbangan dalam menghadapi masalah sebnagai
pemimpin umatnya. Sependapat dengannya, Hasbi juga menyampaikan bahwa nabi
telah dibekali kitab-kitab, namun dengannya ia juga diminta untuk berlaku adil
dalam menetapkan hukum. Sedangkan menurut Quraish Shihab, maknanya terbagi
menjadi dua: 1) neraca yang digunakan untuk menimbang sesuatu; dan 2)
agama, karena agaa digunakan untuk mengukur keyakinan dan amal manusia.
Dari beberapa ayat di atas dapat diambil beberapa poin
yaitu: pertama Secara umum kata moderasi dimaknai dengan tengah-tengah,
bagus, pilihan, adil, dan terpuji. Sedangkan secara etimologis menurut Quraish
Shihab adalah sikap keberagamaan yang pertengahan dengan tidak memihak ke kiri
dan ke kanan. Mirip dengannya menurut Hamka moderasi merupakan pertengahan,
tidak terpaku kepada dunia saja, juga tidak semata-mata mementingkan rohani
semata. Sementara menurut Hasbi moderasi ialah sikap yang tidak hidup
berlebih-lebihan dalam beragama (ekstrem) seimbang, dan tidak pula termasuk
orang yang terlalu kurang dalam menunaikan kewajiban agama. Titik temu yang ada
dari ketiga pendapat di atas adalah sama-sama memahami untuk tidak berpihak
tertalu ekstrim ke kanan maupun ke kiri.
Kedua, moderasi dalam teologi, dalam hal ini menurut Quraish Shihab yang dimaksud dengan moderasi dalam teologi adalah pertengahan dalam pandangan mengenai Tuhan, dalam hal ini yaitu tidak mengingkari wujud Tuhan dan idak bersikap politeisme yag mempercayai banyak Tuhan. Oleh karena itu, monoteisme (tauhidullah) adalah bentuk moderasi beragaa dalam bentuk teologi. Sementara ataisme dan politeisme adalam bentuk ekstrem kiri dan kanan yang tidak sejalan dengan fitrah manusia. Ketiga, moderasi dalam beribadah, dimensi moderasi beragama dalam hal ibadah terletak pada keseimbangan antara fisik dan batin. Dimana saat fisik sedang bergerak maka pada saat yang bersamaan batin juga harus bergerak. Misalnya menurut Hamka, bahwa ketika seorang sedang melaksanakan shalat maka ketika itu hatinya harus khusuk. Keempat, moderasi dalam hukum adalah dengan menegakkan keadilan secara objektif. Ketika menghadapi sebuah permasalahan maka seorang haki hendaknya berlaku adil. Menetapkan yang salah dengan sesuai dengan kesalahannya, dan yang benar dibenarkan atas dasar kebenarannya itu. Dari sini yang salah harus di beri tahu dimana letak kesalahannya. Kelima, moderasi dalam muamalah dengan bersikap wajar dan adil sat berinteraksi sosial, baik dalam konteks berinteraksi maupun hubungan kemanusiaan seperti dalam hutang-piutang, untuk menjaga moderasi maka harus ada pihak ketiga di dalamnya agar tidak ada konflik antara yang di hutangi dan yang berhutang. Keenam, moderasi dalam pemerintahan adalah dengan menyeimbangkan fungsi-fungsi yang ada didalam struktur pemerinahan. Ketujuh, moderasi dalam kuliner yaitu dengan mengonsumsi sesuau yang biasa dimakan Bersama keluarga, tanpa berlebihan dan juga kekurangan.

Comments
Post a Comment