Pancasila Sebagai Dasar Negara?

 

Oleh: Handila Carlim

Kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat menjadi sebab yang membuat masyarakat kurang patuh dan cenderung bertentangan terhadapnya. Diskriminasi misalnya, ia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, di dalam diskriminasi selalu mengutamakan kepentingan pribadi, korupsi. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila tidak diletakkan pada tempat yang seharusnya, sehingga dalam pelaksanaannya cenderung menyimpang dari kenyataan hidup bernegara dan berbangsa. Padahal Pancasila merupakan alat pemersatu bagi bangsa Indonesia dan sebagai dasar negara. Hal ini sebagaimana penjelasan singkat berikut ini.

Pancasila Dasar Negara

Pancasila adalah lima sila yang digunakan sebagai dasar, landasan dan pedoman Negara Republik Indonesia. Di dalam bahasa sansakerta Pancasila memiliki arti bahwa panca artinya adalah lima, dan sila artinya adalam prinsip atau asas dari kehidupan bermasyarakat. Pengetian bahwa Pancasila adalah dasar negara diambil dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4:

“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pernyataan yang terdapat di dalam UUD tersebut kemudian dituangkan dan dipertegas di dalam Momurandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966. Pada Momurandum DPR-GR tersebut dibahas mengenai Sumber Tata Tertib Hukum Republic Indoneisa Dan Tata Ututan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, disebutkan di dalamnya bahwa “pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan didapatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama Rakyat Indonesia, menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila…”

Pancasila sebagai dasar negara kemudian juga diperkuat dengan adanya ketetapan MPR No. XVIII tahun 1998 tentang Pencasila adalah dasar dari Negara Republik Indonesia harus dilaksanakan secra konsisten dalam kehidupan bernegara.

Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara berarti Negara Republik Indonesia adalah Negara Pancasila atau negara yang dikembangkan dan dipertahankan dengan tujuan untuk melindungi martabat dan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara juga artinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.

Peran Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah: 1) sumber dari segala sumber hukum Indonesia, artinya Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum Indonesia; 2) suasana kebatinan dari UUD 1945; 3) cita-cita hukum bagi hukum dasar negara; 4) merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggaraan negara; 5) pancasila sebagai pandangan hidup, artinya seluruh aktivitas masyarakat Indonesia serta penyelenggara negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Implementasi Nilai-nilai Pancasila

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila juga bersifat mutlak, fundamental, universal dan abadi. Nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila merupakan warisan dari leluhur masyarakat yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara. Demi menjaga warisan dan eksistensi bangsa Indonesia, maka nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila itu perlu di implementasikan, terutama dalam beberapa bidang berikut:

Pertama, Implementasi Pancasila dalam Bidang Politik, Perkembangan politik harus berdasarkan pada ontologis manusia. Manusia merupakan subjek Negara, oleh karena itu politik harus benar-benar direalisasikan demi martabat dan harkat manusia. Hal ini dapat direalisasikan dengan mengimplementasikan setiap nilai yang terdapat di dalam setiap sila Pancasila, sehingga tidak ada bagian Kelompok politik manapun yang menghaalkan segala cara untuk mendapatkan hasil.

Kedua, Implementasi Pancasila dalam Bidang Ekonomi, Keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari sumberdaya ekonomi masyarakatnya. Namun, perlu di ingat, bahwa kebijakan ekonomi negara Indonesia harus mengacu dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Dimana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar moral setiap pelaku ekonomi masyarakat Indonesia. Di dalam bidang ekonomi ini Pancasila dapat di aplikasikan dengan cara-cara yang tergolong sederhana dalam kehidupan sehari-hari seperti aktif dalam koperasi, membeli dan menggunakan produk lokal dan melakukan kerja sama.

Ketiga, Implementasi Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan, Pertahanan adalah bentuk upaya untuk mempertahanan kedaulatan negara, kesatuan dan keutuhan negara republik Indonesia dari setiap ancaman yang meengganggu keberlangsungan negara Indonesia. Mengaca pada sila ke-3 yang terdapat di dalam Pancasila, maka setiap warga negara siapapun itu, ia diwajibkan untuk memiliki rasa kepemilikan dan tanggung jawab untuk melakukan keamanan dan pertahaan kepada negara Indonesia ini. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia menjadi keharusan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia.

Keempat, Implementasi Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya, Pengembangan sosial budaya harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa negara Indonesia atau dalam hal ini adalah Pancasila. Sesuai prinsipnya Pancasila bersifat humanistic yang artinya Pancasila berdasar pada nilai yang sumbernya berasal dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya, yang dapat diimplementasikan dengan saling menghormati dan menjaga juga saling mempelajari budaya antar daerah yang terdapat di dalam negara Indonesia.

Kelima, Implementasi Pancasila dalam Bidang Pendidikan, Pancasila perlu diimplementasikan di dalam bidang pendidikan, untuk menanamkan kecintaan pada diri setiap pelajar dan agar bangga menjadi warga negara Indonesia. Kecintaan tersebut dapat dilakukan agar setiap pelajar mampu mengharumkan dan membanggakan negeri, dengan menanamkan pembelajaran yang baik dan benar dengan menanamkan kepada mereka semua tentang cara berfikir yang benar dan berperilaku yang ideal dalam masyarakat.

Kesimpulannya bahwa Pancasila sebagai dasar negara telah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang di tekankan dalam Momurandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966, MPR No. XVIII tahun 1998. Dalam hal Pancasila sebagai dasar negara, ia juga memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah menjadi sumber dari sumber hukum NKRI. Dalam mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara maka ia harus di implementasikan kedalam kehidupan masyarakat Indonesia seperti dalam bidang politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, sosial budaya, dan pendidikan.


Sumber Foto: nasabamedia.com

Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Penulis: Handila Carlim


Comments