Oleh: Handila Carlim
Kurangnya pemahaman nilai-nilai
Pancasila kepada masyarakat menjadi sebab yang membuat masyarakat kurang patuh
dan cenderung bertentangan terhadapnya. Diskriminasi misalnya, ia merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, di dalam diskriminasi selalu
mengutamakan kepentingan pribadi, korupsi. Oleh karena itu, nilai-nilai yang
terdapat di dalam Pancasila tidak diletakkan pada tempat yang seharusnya,
sehingga dalam pelaksanaannya cenderung menyimpang dari kenyataan hidup
bernegara dan berbangsa. Padahal Pancasila merupakan alat pemersatu bagi bangsa
Indonesia dan sebagai dasar negara. Hal ini sebagaimana penjelasan singkat
berikut ini.
Pancasila
Dasar Negara
Pancasila adalah lima sila yang
digunakan sebagai dasar, landasan dan pedoman Negara Republik Indonesia. Di
dalam bahasa sansakerta Pancasila memiliki arti bahwa panca artinya adalah lima,
dan sila artinya adalam prinsip atau asas dari kehidupan bermasyarakat.
Pengetian bahwa Pancasila adalah dasar negara diambil dari pembukaan UUD 1945
alinea ke-4:
“Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan
yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pernyataan yang terdapat di
dalam UUD tersebut kemudian dituangkan dan dipertegas di dalam Momurandum
DPR-GR tanggal 9 Juni 1966. Pada Momurandum DPR-GR tersebut dibahas mengenai
Sumber Tata Tertib Hukum Republic Indoneisa Dan Tata Ututan Peraturan
Perundang-Undangan Republik Indonesia, disebutkan di dalamnya bahwa “pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada 18 Agustus 1945
telah dimurnikan dan didapatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama
Rakyat Indonesia, menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila…”
Pancasila sebagai dasar negara
kemudian juga diperkuat dengan adanya ketetapan MPR No. XVIII tahun 1998
tentang Pencasila adalah dasar dari Negara Republik Indonesia harus
dilaksanakan secra konsisten dalam kehidupan bernegara.
Ditetapkannya Pancasila sebagai
dasar negara berarti Negara Republik Indonesia adalah Negara Pancasila atau
negara yang dikembangkan dan dipertahankan dengan tujuan untuk melindungi
martabat dan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara juga artinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus
mencerminkan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengannya.
Peran Pancasila sebagai dasar
negara memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah: 1) sumber dari segala
sumber hukum Indonesia, artinya Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum
Indonesia; 2) suasana kebatinan dari UUD 1945; 3) cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara; 4) merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggaraan
negara; 5) pancasila sebagai pandangan hidup, artinya seluruh aktivitas
masyarakat Indonesia serta penyelenggara negara harus sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.
Implementasi
Nilai-nilai Pancasila
Sebagaimana yang telah
disebutkan di atas bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila juga bersifat mutlak, fundamental, universal dan
abadi. Nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila merupakan warisan dari
leluhur masyarakat yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara. Demi menjaga
warisan dan eksistensi bangsa Indonesia, maka nilai-nilai yang terdapat di
dalam Pancasila itu perlu di implementasikan, terutama dalam beberapa bidang
berikut:
Pertama, Implementasi Pancasila dalam
Bidang Politik, Perkembangan politik harus berdasarkan pada ontologis manusia.
Manusia merupakan subjek Negara, oleh karena itu politik harus benar-benar
direalisasikan demi martabat dan harkat manusia. Hal ini dapat direalisasikan
dengan mengimplementasikan setiap nilai yang terdapat di dalam setiap sila
Pancasila, sehingga tidak ada bagian Kelompok politik manapun yang menghaalkan
segala cara untuk mendapatkan hasil.
Kedua,
Implementasi
Pancasila dalam Bidang Ekonomi, Keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari
sumberdaya ekonomi masyarakatnya. Namun, perlu di ingat, bahwa kebijakan
ekonomi negara Indonesia harus mengacu dan berdasar pada Pancasila dan UUD
1945. Dimana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar moral setiap pelaku
ekonomi masyarakat Indonesia. Di dalam bidang ekonomi ini Pancasila dapat di
aplikasikan dengan cara-cara yang tergolong sederhana dalam kehidupan
sehari-hari seperti aktif dalam koperasi, membeli dan menggunakan produk lokal
dan melakukan kerja sama.
Ketiga,
Implementasi
Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan, Pertahanan adalah bentuk upaya
untuk mempertahanan kedaulatan negara, kesatuan dan keutuhan negara republik
Indonesia dari setiap ancaman yang meengganggu keberlangsungan negara
Indonesia. Mengaca pada sila ke-3 yang terdapat di dalam Pancasila, maka setiap
warga negara siapapun itu, ia diwajibkan untuk memiliki rasa kepemilikan dan
tanggung jawab untuk melakukan keamanan dan pertahaan kepada negara Indonesia
ini. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu segenap rakyat Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia menjadi keharusan bagi seluruh warga negara
Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia.
Keempat,
Implementasi
Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya, Pengembangan sosial budaya harus
mengangkat nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa negara Indonesia atau dalam
hal ini adalah Pancasila. Sesuai prinsipnya Pancasila bersifat humanistic yang
artinya Pancasila berdasar pada nilai yang sumbernya berasal dari harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya, yang dapat
diimplementasikan dengan saling menghormati dan menjaga juga saling mempelajari
budaya antar daerah yang terdapat di dalam negara Indonesia.
Kelima,
Implementasi
Pancasila dalam Bidang Pendidikan, Pancasila perlu diimplementasikan di dalam
bidang pendidikan, untuk menanamkan kecintaan pada diri setiap pelajar dan agar
bangga menjadi warga negara Indonesia. Kecintaan tersebut dapat dilakukan agar
setiap pelajar mampu mengharumkan dan membanggakan negeri, dengan menanamkan
pembelajaran yang baik dan benar dengan menanamkan kepada mereka semua tentang
cara berfikir yang benar dan berperilaku yang ideal dalam masyarakat.
Kesimpulannya bahwa Pancasila
sebagai dasar negara telah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,
yang di tekankan dalam Momurandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966, MPR No. XVIII
tahun 1998. Dalam hal Pancasila sebagai dasar negara, ia juga memiliki beberapa
fungsi yang diantaranya adalah menjadi sumber dari sumber hukum NKRI. Dalam
mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara maka ia harus di implementasikan
kedalam kehidupan masyarakat Indonesia seperti dalam bidang politik, ekonomi,
keamanan dan pertahanan, sosial budaya, dan pendidikan.
Sumber Foto: nasabamedia.com
Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Penulis: Handila Carlim

Comments
Post a Comment