Pandangan Islam Terhadap Feminisme dan Gender

 


Oleh: Muhammad Sabilillah

Fenomena feminisme terus menjadi topik menarik untuk diteliti oleh para sarjana muslim dan ahli lainnya. Islam memandang feminisme sebagai upaya kaum perempuan untuk memperoleh kesetaraan hak yang adil sebagai makhluk Allah Swt.

Islam sendiri sebenarnya telah lama memperjuangkan hak dan kewajiban yang setara antara perempuan dan laki-laki. Al-Quran dan Rasulullah dengan jelas membahas hak-hak perempuan, mengembalikan mereka kepada fitrahnya sebagai perempuan dalam Islam. Selain kesetaraan hak, Islam juga secara khusus mengakui hak-hak kaum perempuan, memberikan mereka kehormatan yang mulia sejak awal kemunculannya.

Pengertian Feminisme dan Gender

Dalam Islam, konsep gender dikaitkan dengan penggunaan lafadz "zakaru wa untsa" yang terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Lafadz "zakaru" berasal dari kata "zakara," yang berarti mengingat, menyebut, atau mengisi. Dalam konteks Al-Qur'an, "azzakaru" memiliki makna jantan atau pria, dan lafadz ini disebut sebanyak 18 kali. Sementara itu, lafadz "untsa" bermakna betina atau wanita dan terulang sebanyak 30 kali dalam Al-Qur’an.

Gender adalah istilah dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin. Menurut Nasaruddin Umar, gender secara konkret adalah konsep kultural yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan peran antara pria dan wanita dalam kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat. Sementara itu, feminisme berasal dari kata "femina," yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diserap menjadi "feminin," yang berarti berkaitan dengan atau menyerupai wanita. Kata tersebut ditambah akhiran "ism" (aliran), sehingga menjadi "feminism." Menurut KBBI, feminisme adalah gerakan wanita yang menuntut kesetaraan hak antara wanita dan pria.

Feminisme dalam Agama

Sejarah menunjukkan bahwa pada abad ke-18, 19, dan 20, perempuan sering kali tidak dihargai dalam berbagai praktik sosial. Bahkan dalam konteks Islam, meskipun perempuan secara hukum berhak menerima warisan setengah dari bagian pria, kenyataannya di masyarakat sering kali hak-hak tersebut tidak diberikan. Banyak kasus di mana hak-hak perempuan, seperti mahar, ditahan oleh keluarga atau diubah menjadi wakaf, sehingga menghilangkan hak perempuan untuk mengakses harta yang seharusnya menjadi milik mereka.

Menurut Karl Marx, agama dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dari kaum perempuan, dengan mengukuhkan struktur yang menempatkan mereka dalam posisi yang lebih rendah. Marx juga berpendapat bahwa agama sering kali dimanfaatkan untuk membuat masyarakat patuh kepada penguasa, sehingga memperkuat status quo yang menguntungkan kelompok dominan. Émile Durkheim, seorang sosiolog, juga berpendapat bahwa agama memiliki kekuatan untuk menundukkan wanita, mengendalikan peran dan status mereka dalam masyarakat melalui norma-norma religius yang sering kali bersifat patriarkal.

Sayyed Hossein Nasr menyadari adanya penindasan terhadap wanita pada tahun 1993 dan menyoroti pandangan umum yang menyamakan agama dengan teks suci. Nasr mengkritik pandangan ini dengan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan atau siapa pun bukanlah tindakan yang diinstruksikan oleh agama itu sendiri. Ia juga mempertanyakan apakah agama benar-benar bersifat diskriminatif, terutama dalam konteks teks agama yang menyatakan bahwa perempuan harus tetap di rumah, bahkan dalam hal ibadah. Nasr menyarankan bahwa interpretasi teks agama harus diperiksa kembali untuk memastikan bahwa mereka tidak disalahgunakan untuk menjustifikasi penindasan atau diskriminasi.

Al-Ghazali dalam bukunya "Qadaya al-Mar’ah baina al-Taqaalid al-Raakidah wa al-Wafidah" menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan dalam Islam sebenarnya berasal dari budaya dan adat yang masih dipertahankan, bukan dari syariat Islam. Menurutnya, Islam memiliki misi mulia yang bertujuan untuk menyamakan derajat laki-laki dan perempuan. Sifat patriarki dalam masyarakat dan beberapa aturan hukum adalah penyebab ketidakadilan terhadap perempuan. Oleh karena itu, kaum feminis menuntut kesetaraan gender, dan gerakan mereka tidak hanya sekadar mencatat sejarah perkembangan, tetapi juga merupakan upaya penting untuk mempertahankan hak-hak dan kehidupan mereka.

Feminisme dan gender dalam Islam

Pada masa Jahiliyah, sebelum datangnya Islam, bangsa Arab berada dalam kondisi yang sangat terbelakang, terutama dalam perlakuan terhadap perempuan. Wanita pada masa itu sering kali hanya dijadikan sebagai objek pemuasan hasrat oleh suami atau laki-laki, dan mereka dipandang rendah dalam kehidupan sosial. Ketidakadilan yang dialami perempuan pada masa ini mencakup hak suami untuk menceraikan istri sesuka hati, tanpa batasan jumlah; perempuan tidak memiliki hak untuk memilih calon suaminya sendiri; dan jika seorang suami meninggal dunia, istri mudanya dianggap sebagai harta pusaka yang diwariskan kepada anak tertua dari istri pertama.

Namun, pandangan hina terhadap wanita ini mulai berubah dengan kedatangan Islam, yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Salah satu perubahan signifikan adalah saat Allah menakdirkan Rasulullah memiliki anak perempuan, di mana beliau dengan bangga menggendong anak perempuannya di depan umum, tanpa merasa malu. Seiring dengan perkembangan Islam, kemuliaan dan pengakuan atas hak-hak perempuan juga meningkat. Al-Qur'an sebagai bukti memuliakan wanita dengan menamakan beberapa surah menggunakan nama atau istilah yang berhubungan dengan perempuan, yang menggambarkan hak dan kewajiban serta peran sosial mereka dalam berumah tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Pengakuan ini juga ditandai dengan penghapusan tradisi yang mendiskriminasi perempuan, seiring dengan kemajuan Islam dan pemahaman terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang lebih adil.

Islam sejak awal memberikan kebebasan kepada kaum perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti aktivitas politik dan dakwah, kesempatan bekerja, berpartisipasi dalam pendidikan, serta hak waris. Pandangan yang menyatakan bahwa perempuan harus selalu berada di rumah bahkan ditolak oleh Islam. Contoh nyata adalah Khadijah binti Khuwailid Ra., istri Rasulullah SAW, yang merupakan seorang saudagar kaya di Jazirah Arab. Bahkan, Nabi Muhammad sendiri bekerja untuk Khadijah sebelum mereka menikah, menunjukkan bahwa perempuan dalam Islam memiliki kebebasan untuk berkarier dan berperan aktif dalam ekonomi.

Islam juga memberikan ruang gerak bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Sebagai contoh, Aisyah, istri Nabi Muhammad yang paling muda, adalah salah seorang perawi hadis yang terkenal. Ia diberi kesempatan untuk berperan aktif dalam bidang pendidikan dan memiliki pengaruh yang besar dalam menyebarkan ilmu pengetahuan. Selain itu, Aisyah juga pernah berpartisipati dalam bidang militer, di mana ia menjadi salah satu dari tiga komandan perang pada masa awal kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib, menunjukkan bahwa perempuan dalam Islam dapat berperan penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk yang biasanya dianggap sebagai domain laki-laki.

Khadijah dan Aisyah, yang dikenal sebagai ummahatul mu’minin, menunjukkan bahwa Islam mengakui dan menghormati peran wanita dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ruang privat maupun publik. Meskipun Islam memberikan kesempatan yang signifikan bagi perempuan, hal ini tidak berarti bahwa Islam menerima persamaan peran dan tanggung jawab secara mutlak antara laki-laki dan perempuan. Islam mengakui perbedaan biologis dan peran yang berbeda, menetapkan hak dan kewajiban berdasarkan konteks tersebut, dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama dalam struktur keluarga dan masyarakat.

Dasar Pemikiran dan Isu Feminisme

Secara umum, dasar pemikiran feminisme berasal dari kesadaran wanita terhadap penindasan atau ketidakadilan yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan keluarga. Banyak isu feminisme dan kesetaraan gender yang dibahas dalam masyarakat sebenarnya telah diaddress dalam Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa isu yang beredar beserta penjelasan yang terdapat dalam Al-Qur’an:

1.                  Kemuliaan seseorang tidak dilihat dari gender (Q.S. al-Hujurat 49: 13)

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti” (QS. al-Hujurat [49]: 13).

Allah SWT menciptakan perbedaan manusia menjadi berbagai suku bangsa agar mereka saling mengenal, bukan untuk saling mengolok-olok. Dalam Al-Qur'an ditegaskan bahwa kedudukan semua manusia, baik pria maupun wanita, adalah sama di mata Allah SWT, tanpa memandang suku atau keturunan. Oleh karena itu, tidak sepatutnya kita membanggakan diri karena jenis kelamin atau latar belakang suku bangsa. Sesungguhnya, yang paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang bertakwa.

2.                  Allah membalas setiap perbuatan kebaikan tanpa memandang gender (QS. Ghafir [40]: 40)

Siapa yang mengerjakan keburukan tidak dibalas, kecuali sebanding dengan keburukan itu. Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, akan masuk surga. Mereka dianugerahi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan” (QS. Ghafir [40]: 40).

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT akan membalas semua tindakan kita di dunia, baik itu perbuatan baik maupun buruk. Dalam memberikan balasan, Allah SWT tidak membedakan antara pria dan wanita; keduanya sama di mata-Nya. Yang membedakan hanyalah perbuatan itu sendiri, bukan siapa yang melakukannya.

3.                  Allah menerima seluruh amal baik tidak melihat gender yang melakukan perbuatan itu (QS. an-Nisa [4]: 124)

Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. an-Nisa [4]: 124)

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan dalam usaha dan ganjaran yang diterima. Ini berbeda dengan pandangan masyarakat Jahiliyyah atau bahkan sebagian ahli kitab yang mungkin memiliki pandangan berbeda. Ayat ini menyatakan bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan ada, dan satu-satunya ukuran keunggulan adalah tingkat ketakwaan mereka.

Pemahaman tentang gender dalam Islam dan Barat memiliki perbedaan signifikan. Dalam Islam, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan berarti keduanya memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam konteks kemanusiaan, tanpa mengabaikan perbedaan biologis dan sosial mereka. Sementara itu, dalam pandangan Barat, kesetaraan sering kali berarti bahwa laki-laki dan perempuan harus berada dalam acuan sosial yang sama, mengikuti aturan yang serupa, dan dianggap memiliki struktur fisik dan psikis yang serupa, sehingga mereka dibebani kewajiban dan hak yang sama.

Dapat disimpulkan bahwa "gender" dalam bahasa Inggris berarti jenis kelamin, sedangkan dalam Islam sering menggunakan lafad dzakar wa untsa. Kata "feminisme," yang berasal dari "feminin" dan akhiran -ism, merujuk pada gerakan wanita yang menuntut kesetaraan peran dengan pria. Pada abad ke-18 hingga ke-20, wanita sering dipandang rendah, sementara dalam Islam, kebebasan wanita diakui lebih awal, termasuk hak untuk berpolitik, berdakwah, bekerja, dan mendapatkan hak waris. Dasar pemikiran feminisme berakar dari kesadaran akan ketidakadilan, sedangkan dalam Islam, bersumber dari Al-Qur'an. Sebelum Islam, wanita sering ditindas di berbagai peradaban, tetapi Islam mengajarkan bahwa wanita memiliki martabat tinggi sesuai ajaran Al-Qur`an.

 

Sumber Foto:  arrahim.id

Tag: #islam #feminisme #gender #indonesia

Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Penulis: Muhammad Sabilillah


Comments