Oleh: Muhammad Sabilillah
Fenomena feminisme terus menjadi topik menarik untuk diteliti oleh
para sarjana muslim dan ahli lainnya. Islam memandang feminisme sebagai upaya
kaum perempuan untuk memperoleh kesetaraan hak yang adil sebagai makhluk Allah
Swt.
Islam sendiri sebenarnya telah lama memperjuangkan hak dan
kewajiban yang setara antara perempuan dan laki-laki. Al-Quran dan Rasulullah
dengan jelas membahas hak-hak perempuan, mengembalikan mereka kepada fitrahnya
sebagai perempuan dalam Islam. Selain kesetaraan hak, Islam juga secara khusus
mengakui hak-hak kaum perempuan, memberikan mereka kehormatan yang mulia sejak
awal kemunculannya.
Pengertian
Feminisme dan Gender
Dalam Islam, konsep gender dikaitkan dengan penggunaan lafadz
"zakaru wa untsa" yang terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
Lafadz "zakaru" berasal dari kata "zakara,"
yang berarti mengingat, menyebut, atau mengisi. Dalam konteks Al-Qur'an, "azzakaru"
memiliki makna jantan atau pria, dan lafadz ini disebut sebanyak 18 kali.
Sementara itu, lafadz "untsa" bermakna betina atau wanita dan
terulang sebanyak 30 kali dalam Al-Qur’an.
Gender adalah istilah dari bahasa Inggris yang berarti jenis
kelamin. Menurut Nasaruddin Umar, gender secara konkret adalah konsep kultural
yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan peran antara pria dan wanita
dalam kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat. Sementara itu, feminisme
berasal dari kata "femina," yang dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) diserap menjadi "feminin," yang berarti
berkaitan dengan atau menyerupai wanita. Kata tersebut ditambah akhiran "ism"
(aliran), sehingga menjadi "feminism." Menurut KBBI, feminisme
adalah gerakan wanita yang menuntut kesetaraan hak antara wanita dan pria.
Feminisme
dalam Agama
Sejarah menunjukkan bahwa pada abad ke-18, 19, dan 20, perempuan
sering kali tidak dihargai dalam berbagai praktik sosial. Bahkan dalam konteks
Islam, meskipun perempuan secara hukum berhak menerima warisan setengah dari
bagian pria, kenyataannya di masyarakat sering kali hak-hak tersebut tidak
diberikan. Banyak kasus di mana hak-hak perempuan, seperti mahar, ditahan oleh
keluarga atau diubah menjadi wakaf, sehingga menghilangkan hak perempuan untuk
mengakses harta yang seharusnya menjadi milik mereka.
Menurut Karl Marx, agama dapat digunakan sebagai alat untuk
mendapatkan keuntungan dari kaum perempuan, dengan mengukuhkan struktur yang
menempatkan mereka dalam posisi yang lebih rendah. Marx juga berpendapat bahwa
agama sering kali dimanfaatkan untuk membuat masyarakat patuh kepada penguasa,
sehingga memperkuat status quo yang menguntungkan kelompok dominan. Émile
Durkheim, seorang sosiolog, juga berpendapat bahwa agama memiliki kekuatan
untuk menundukkan wanita, mengendalikan peran dan status mereka dalam
masyarakat melalui norma-norma religius yang sering kali bersifat patriarkal.
Sayyed Hossein Nasr menyadari adanya penindasan terhadap wanita
pada tahun 1993 dan menyoroti pandangan umum yang menyamakan agama dengan teks
suci. Nasr mengkritik pandangan ini dengan menegaskan bahwa kekerasan terhadap
perempuan atau siapa pun bukanlah tindakan yang diinstruksikan oleh agama itu
sendiri. Ia juga mempertanyakan apakah agama benar-benar bersifat
diskriminatif, terutama dalam konteks teks agama yang menyatakan bahwa
perempuan harus tetap di rumah, bahkan dalam hal ibadah. Nasr menyarankan bahwa
interpretasi teks agama harus diperiksa kembali untuk memastikan bahwa mereka
tidak disalahgunakan untuk menjustifikasi penindasan atau diskriminasi.
Al-Ghazali dalam bukunya "Qadaya al-Mar’ah baina
al-Taqaalid al-Raakidah wa al-Wafidah" menegaskan bahwa diskriminasi
terhadap perempuan dalam Islam sebenarnya berasal dari budaya dan adat yang
masih dipertahankan, bukan dari syariat Islam. Menurutnya, Islam memiliki misi
mulia yang bertujuan untuk menyamakan derajat laki-laki dan perempuan. Sifat
patriarki dalam masyarakat dan beberapa aturan hukum adalah penyebab
ketidakadilan terhadap perempuan. Oleh karena itu, kaum feminis menuntut
kesetaraan gender, dan gerakan mereka tidak hanya sekadar mencatat sejarah
perkembangan, tetapi juga merupakan upaya penting untuk mempertahankan hak-hak
dan kehidupan mereka.
Feminisme
dan gender dalam Islam
Pada masa Jahiliyah, sebelum datangnya Islam, bangsa Arab berada
dalam kondisi yang sangat terbelakang, terutama dalam perlakuan terhadap perempuan.
Wanita pada masa itu sering kali hanya dijadikan sebagai objek pemuasan hasrat
oleh suami atau laki-laki, dan mereka dipandang rendah dalam kehidupan sosial.
Ketidakadilan yang dialami perempuan pada masa ini mencakup hak suami untuk
menceraikan istri sesuka hati, tanpa batasan jumlah; perempuan tidak memiliki
hak untuk memilih calon suaminya sendiri; dan jika seorang suami meninggal
dunia, istri mudanya dianggap sebagai harta pusaka yang diwariskan kepada anak
tertua dari istri pertama.
Namun, pandangan hina terhadap wanita ini mulai berubah dengan
kedatangan Islam, yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Salah satu perubahan
signifikan adalah saat Allah menakdirkan Rasulullah memiliki anak perempuan, di
mana beliau dengan bangga menggendong anak perempuannya di depan umum, tanpa
merasa malu. Seiring dengan perkembangan Islam, kemuliaan dan pengakuan atas
hak-hak perempuan juga meningkat. Al-Qur'an sebagai bukti memuliakan wanita
dengan menamakan beberapa surah menggunakan nama atau istilah yang berhubungan
dengan perempuan, yang menggambarkan hak dan kewajiban serta peran sosial
mereka dalam berumah tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Pengakuan ini juga
ditandai dengan penghapusan tradisi yang mendiskriminasi perempuan, seiring
dengan kemajuan Islam dan pemahaman terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang lebih
adil.
Islam
sejak awal memberikan kebebasan kepada kaum perempuan dalam berbagai aspek
kehidupan, seperti aktivitas politik dan dakwah, kesempatan bekerja,
berpartisipasi dalam pendidikan, serta hak waris. Pandangan yang menyatakan
bahwa perempuan harus selalu berada di rumah bahkan ditolak oleh Islam. Contoh
nyata adalah Khadijah binti Khuwailid Ra., istri Rasulullah SAW, yang merupakan
seorang saudagar kaya di Jazirah Arab. Bahkan, Nabi Muhammad sendiri bekerja
untuk Khadijah sebelum mereka menikah, menunjukkan bahwa perempuan dalam Islam
memiliki kebebasan untuk berkarier dan berperan aktif dalam ekonomi.
Islam juga memberikan ruang gerak bagi perempuan untuk
berpartisipasi dalam ruang publik. Sebagai contoh, Aisyah, istri Nabi Muhammad
yang paling muda, adalah salah seorang perawi hadis yang terkenal. Ia diberi
kesempatan untuk berperan aktif dalam bidang pendidikan dan memiliki pengaruh
yang besar dalam menyebarkan ilmu pengetahuan. Selain itu, Aisyah juga pernah
berpartisipati dalam bidang militer, di mana ia menjadi salah satu dari tiga
komandan perang pada masa awal kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib,
menunjukkan bahwa perempuan dalam Islam dapat berperan penting dalam berbagai
aspek kehidupan, termasuk yang biasanya dianggap sebagai domain laki-laki.
Khadijah dan Aisyah, yang dikenal sebagai ummahatul mu’minin,
menunjukkan bahwa Islam mengakui dan menghormati peran wanita dalam berbagai
aspek kehidupan, baik di ruang privat maupun publik. Meskipun Islam memberikan
kesempatan yang signifikan bagi perempuan, hal ini tidak berarti bahwa Islam
menerima persamaan peran dan tanggung jawab secara mutlak antara laki-laki dan
perempuan. Islam mengakui perbedaan biologis dan peran yang berbeda, menetapkan
hak dan kewajiban berdasarkan konteks tersebut, dengan tujuan mencapai keadilan
dan kesejahteraan bersama dalam struktur keluarga dan masyarakat.
Dasar
Pemikiran dan Isu Feminisme
Secara umum, dasar pemikiran feminisme berasal dari kesadaran wanita
terhadap penindasan atau ketidakadilan yang terjadi dalam berbagai aspek
kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan keluarga. Banyak isu feminisme
dan kesetaraan gender yang dibahas dalam masyarakat sebenarnya telah diaddress
dalam Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa isu yang beredar beserta penjelasan
yang terdapat dalam Al-Qur’an:
1.
Kemuliaan
seseorang tidak dilihat dari gender (Q.S. al-Hujurat 49: 13)
“Wahai
manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Mahateliti” (QS. al-Hujurat [49]: 13).
Allah
SWT menciptakan perbedaan manusia menjadi berbagai suku bangsa agar mereka
saling mengenal, bukan untuk saling mengolok-olok. Dalam Al-Qur'an ditegaskan
bahwa kedudukan semua manusia, baik pria maupun wanita, adalah sama di mata
Allah SWT, tanpa memandang suku atau keturunan. Oleh karena itu, tidak
sepatutnya kita membanggakan diri karena jenis kelamin atau latar belakang suku
bangsa. Sesungguhnya, yang paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang
bertakwa.
2.
Allah
membalas setiap perbuatan kebaikan tanpa memandang gender (QS. Ghafir [40]: 40)
“Siapa yang mengerjakan keburukan tidak dibalas, kecuali
sebanding dengan keburukan itu. Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik
laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, akan masuk
surga. Mereka dianugerahi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan” (QS. Ghafir
[40]: 40).
Ayat ini
menegaskan bahwa Allah SWT akan membalas semua tindakan kita di dunia, baik itu
perbuatan baik maupun buruk. Dalam memberikan balasan, Allah SWT tidak
membedakan antara pria dan wanita; keduanya sama di mata-Nya. Yang membedakan
hanyalah perbuatan itu sendiri, bukan siapa yang melakukannya.
3.
Allah
menerima seluruh amal baik tidak melihat gender yang melakukan perbuatan itu
(QS. an-Nisa [4]: 124)
“Siapa yang beramal saleh,
baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam
surga dan tidak dizalimi sedikit pun.” (QS.
an-Nisa [4]: 124)
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki
kesetaraan dalam usaha dan ganjaran yang diterima. Ini berbeda dengan pandangan
masyarakat Jahiliyyah atau bahkan sebagian ahli kitab yang mungkin memiliki
pandangan berbeda. Ayat ini menyatakan bahwa kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan ada, dan satu-satunya ukuran keunggulan adalah tingkat ketakwaan
mereka.
Pemahaman tentang gender dalam Islam dan Barat memiliki perbedaan
signifikan. Dalam Islam, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan berarti
keduanya memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam konteks kemanusiaan,
tanpa mengabaikan perbedaan biologis dan sosial mereka. Sementara itu, dalam
pandangan Barat, kesetaraan sering kali berarti bahwa laki-laki dan perempuan
harus berada dalam acuan sosial yang sama, mengikuti aturan yang serupa, dan
dianggap memiliki struktur fisik dan psikis yang serupa, sehingga mereka
dibebani kewajiban dan hak yang sama.
Dapat disimpulkan bahwa "gender" dalam bahasa
Inggris berarti jenis kelamin, sedangkan dalam Islam sering menggunakan lafad dzakar
wa untsa. Kata "feminisme," yang
berasal dari "feminin" dan akhiran -ism, merujuk pada
gerakan wanita yang menuntut kesetaraan peran dengan pria. Pada abad ke-18
hingga ke-20, wanita sering dipandang rendah, sementara dalam Islam, kebebasan
wanita diakui lebih awal, termasuk hak untuk berpolitik, berdakwah, bekerja,
dan mendapatkan hak waris. Dasar pemikiran feminisme berakar dari kesadaran
akan ketidakadilan, sedangkan dalam Islam, bersumber dari Al-Qur'an. Sebelum Islam,
wanita sering ditindas di berbagai peradaban, tetapi Islam mengajarkan bahwa
wanita memiliki martabat tinggi sesuai ajaran Al-Qur`an.
Sumber Foto: arrahim.id
Tag: #islam #feminisme #gender #indonesia
Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Penulis: Muhammad Sabilillah

Comments
Post a Comment