Skip to main content

Adab Manusia Terhadap al-Qur’an

 

Oleh: Hendy Arya Fahruddin

Penting untuk kita ketahui pembahasan yang cukup unik untuk mengulasnya namun tidaklah lucu bila disepelekan begitu saja diera sekarang. Pembahasan ini menekankan benar-benar bagaimana “adab manusia secara umum terhadap al-Qur’an” maksudnya tidak hanya sekedar saran ataupun motivasi namun seakan-akan memaksa kita untuk melakukannya, bukan berarti apa-apa tidak lain dan tidak bukan ini untuk keberlangsungan kita diakhirat kelak.

Allah ta’ala memuliakan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalama dengan mukjizat al-Qur’an yang keampuhannya abadi sepanjang masa. Dengan mukjizat tersebut, Allah ta’ala menantang seluruh bangsa manusia dan jin, serta membungkam orang-orang yang sombong dan condong pada kesesatan. Sebaliknya, Allah ta’ala menjadikan al-Qur’an sebagai penyejuk hati orang-orang yang memiliki ketajaman mata batin dan pengalaman spiritual yang cemerlang. (Adab Diatas Ilmu 2 terjemah, kitab at-Tibiyan fii Chamalatil Qur’an, h.5)

Allah ta’ala juga melipatgandakan pahala bagi orang yang membaca al-Qur’an. Maka, Dia memerintahkan kita agar benar-benar memperhatikan dan mengamalkan kandungan al-Qur’an, menggunakan “adab” dalam berinteraksi terhadapnya, serta bersungguh-sungguh dalam memuliakannya. (Adab Diatas Ilmu 2 terjemah, kitab at-Tibiyan fii Chamalatil Qur’an, h.7)

 عن تميم الدّاريّ رضي الله عنه قال: انّ النّبي صلّى الله عليه وسلّم قال: (الدين النصحة) قلنا: لمن. قال: (لله,ولكتابه, ولرسوله, ولاءمتته المسلمين, ولعامتهم(.

Diriwayatkan dari Tamim ad-Darii Radhiyallahu ‘Anhu qola: nabi shalallahu ‘alaihi wassalama bersabda: (agama adalah nasihat). Kami bertanya: ‘untuk siapa?’. Beliau menjawab, (untuk memenuhi hak-hak Allah ta’ala, kitab-Nya, rosul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin pada umumnya. (Kitab at-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an; diambil dari shahih Muslim, oleh Imam Nawawi).  

Imam al-Hafizh Abu al-Fadhl al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “barang siapa meremehkan al-Qur’an yang agung atau Mushaf atau sesuatu darinya, mendustakan hukum atau berita yang telah disebutkan secara jelas didalamnya, ataupun menetapkan sesuatu yang ditiadakan atau meniadakan sesuatu yang ditetapkannya, padahal ia telah mengetahui ataupun ragu-ragu atas ketentua-Nya, makai a telah bisa dibilang kafir berdasarkan kesepakatan para ‘ulama”.

Apa yang menjadi contoh pula yaitu, dari membawanya (jangan ditenteng), membacanya jangan setarakan dengan (paha) diatas (pusar) itu harus, meletakannya (jangan ditempat yang sekiranya tempat itu dulunya rak sepatu), poin ketiga sebagaimana yang dikatakan oleh As-syaikh az-Zarnuji Rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ta’limul Muta’alim disebut dengan Wira’i atau Waro’.


Sumber Foto: gambar-kartun-keren.blogspot.com

Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Penulis: Hendy Arya Fahruddin

Comments

Popular posts from this blog

Kehendak Allah vs Kebebasan Manusia: Dilema Kausalitas dalam Al-Qur’an

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Pendahuluan Prinsip kausalitas atau hukum sebab-akibat adalah konsep fundamental yang tidak hanya dikenal dalam ilmu pengetahuan dan filsafat, tetapi juga hadir dalam ajaran agama, termasuk Islam. Dalam Al-Qur'an, berbagai ayat menyiratkan adanya keteraturan dan hubungan sebab-akibat dalam ciptaan Allah. Misalnya, pergantian siang dan malam (QS. Al-Furqan: 62) dan siklus hujan yang menyuburkan bumi (QS. Ar-Rum: 48) menunjukkan keteraturan yang mencerminkan kebijaksanaan Sang Pencipta. Kehadiran hukum sebab-akibat ini memberi pemahaman bahwa alam semesta bekerja dalam keteraturan yang ketat, yang sekaligus membuktikan kebesaran dan kesempurnaan Allah. Dalam kajian filsafat Islam, kausalitas tidak hanya diakui sebagai aspek alami dunia fisik, tetapi juga dilihat sebagai bagian dari kehendak Allah yang mengatur semua aspek kehidupan. Konsep kausalitas dalam Al-Qur'an membawa diskusi lebih lanjut mengenai hubungan antara kehendak Allah yang mu...

Sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyah dan Perannya dalam Pengembangan Pendidikan Islam

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Sejarah Perkembangan Al-Irsyad Al-Islamiyah Organisasi Al-Irsyad al-Islamiyah berdiri pada tahun berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H), yang mana tanggal ini mengacu pada pendirian Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang pertama, di Jakarta.   Pengakuan hukumnya sendiri baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915. Ormas Islam ini anggotanya merupakan perpaduan antara keturunan arab dan orang Indonesia asli diantaranya para pedagang dan ulama keturunan Arab, seperti Syekh Ahmad Sorkati . Pada saat kehadiran tokoh Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshori ke Indonesia, bangsa ini masih dalam kondisi di jajah oleh Belanda. Bahkan salah satu misinya untuk mendidik masyarakat Indonesia yang model keagamaan islamnya dinilai oleh sebagian orang bercampur baur dengan ajaran Hindu-Budha. Di tambah sebagian kaum muslim yang mengikuti tarekat yang juga dinilai menjadi penyebab kemunduran Islam di belahan dunia. Tokoh sent...

Mengurai Cacat Epistemologis dalam Metodologi Riset Orientalis

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Kajian orientalisme terhadap khazanah Islam, terkhusus metodologi ilmiah yang mereka agungkan, sering kali diklaim sebagai bentuk kajian yang objektif, kritis, dan bebas nilai. Alangkah baiknya apabila kita bedah dengan kacamata epistemologi yang jernih, klaim tersebut ternyata justru kontradiktif dengan realitas produk pemikiran mereka. Metodologi mereka kerap kali melanggar asas-asas akademis yang mereka tetapkan sendiri untuk orang lain, seolah posisi mereka berada di atas metodologi itu sendiri. Sebagaimana pembuka khutbah yang diajarkan oleh Rasulullah saw , " Innal-ḥamda lillāhi, naḥmaduhū wa nasta‘īnuhū wa nastagfiruhū, wa na‘ūżu billāhi min syurūri anfusinā ..." (Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami...). Kesadaran akan kelemahan manusiawi inilah yang absen dari tradisi orientalisme, sehingga melahirkan kesombongan metodo...