Eko-Futurologi Ziauddin Sardar dan Masa Depan Ekologi Islam

 

Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Pendahuluan

Masa depan pada dasarnya adalah sesuatu yang dirancang dan ingin dicapai manusia, meski selalu menyimpan kerumitan dan ketidakpastian. Upaya membaca masa depan tidak bisa dilakukan secara tunggal; ia menuntut pendekatan yang melihat berbagai sisi dari fenomena yang sedang berlangsung saat ini. Dengan kata lain, masa depan lahir dari jejak masa lalu dan dinamika masa kini. Hal yang sama berlaku ketika membicarakan masa depan alam. Untuk memahami ke mana arah kondisi ekologis dunia bergerak, kita perlu meninjau kembali bagaimana relasi manusia dengan alam terbentuk sebelumnya, serta bagaimana relasi itu dijalankan hari ini.

Berbagai data bencana menunjukkan bahwa relasi tersebut sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Laporan Annual Disaster Statistical Review mencatat ratusan bencana alam terjadi dimana-mana dengan dampak korban dan kerugian yang sangat besar, sementara di Indonesia sendiri frekuensi bencana terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di saat yang sama, kerusakan hutan, kebakaran lahan, serta eksploitasi sumber daya alam berlangsung secara masif. Fenomena ini berkaitan dengan aktivitas teknis seperti penebangan atau penggunaan teknologi yang polutif, sekaligus juga berkaitan erat dengan cara pandang manusia terhadap alam. Paradigma ilmu pengetahuan modern yang cenderung mekanistis dan antroposentris telah menempatkan alam sekadar sebagai objek eksploitasi manusia. Akibatnya, keseimbangan ekologis semakin terganggu dan memunculkan krisis lingkungan global, termasuk pemanasan bumi yang dipicu oleh akumulasi gas rumah kaca dari aktivitas industri dan pembakaran energi fosil. Situasi inilah yang kemudian membuat gelisah seorang intelektual Muslim bernama Ziauddin Sardar, ia mencoba merumuskan kembali hubungan manusia, alam, dan masa depan melalui kerangka ekologi Islam.

Landasan Konseptual Ekologi dalam Pemikiran Ziauddin Sardar

Ziauddin Sardar melihat bahwa ekologi islam pada dasarnya berangkat dari bagaimana cara memahami syariat. Bagi Sardar, syariat adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur perilaku manusia, dan juga berperan sebagai kerangka pengetahuan yang sejak awal membentuk arah peradaban Islam. Di dalamnya terkandung prinsip-prinsip yang memberi pedoman bagaimana manusia menata kehidupan, baik secara pribadi, sosial, maupun intelektual, sekaligus cara menghadapi perubahan zaman. Karena itulah, Sardar kemudian melihat syariat sebagai metode pemecahan masalah (problem-solving methodology). Ketika persoalan ekologis muncul sebagai krisis global, syariat ia pandang mampu menyediakan landasan nilai untuk menanganinya. Prinsip-prinsip seperti halal dan haram, kemaslahatan (istishlah), keseimbangan (i’tidal), dan keadilan menjadi kerangka etis yang mengarahkan manusia agar tidak memperlakukan alam secara sewenang-wenang. Bahkan dalam kerangka maqasid al-shari‘ah, menjaga alam dapat dipahami sebagai tujuan penting, sebab keberlangsungan kehidupan manusia sendiri sangat bergantung pada kelestarian lingkungan.

Sardar memandang bahwa Tauhid menjadi poros utama yang mengikat seluruh pandangan ekologis. Ia memaknai tauhid sebagai pengakuan teologis atas keesaan Tuhan, dan juga sebagai prinsip kesatuan yang merangkul seluruh realitas kehidupan. Dari kesatuan inilah muncul kesadaran bahwa manusia, alam, dan makhluk hidup lainnya berada dalam jaringan yang saling terhubung. Alam tidak berdiri terpisah dari manusia, dan merupakan bagian dari tatanan kehidupan yang sama. Artinya, konsep tauhid inilah yang kemudian melahirkan gagasan tentang manusia sebagai khalifah sekaligus pemegang amanah. Manusia memang diberi otoritas untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi otoritas itu selalu disertai tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangannya, sehingga terdapat batas etis pemanfaatan alamnya. Maknanya, sesuatu yang membawa kemaslahatan itu dapat dibenarkan, sementara tindakan yang merusak atau menimbulkan kerugian bagi kehidupan bersama harus dihindari. Jika prinsip-prinsip ini dijalankan secara sadar, maka hubungan manusia dengan alam akan bergerak menuju keadilan ekologis, kesederhanaan dalam penggunaan sumber daya, serta keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan.

Sardar juga menambahkan konsep tazkiyyah. Upaya menjaga alam menurutnya, memerlukan proses penyucian diri yang terus-menerus. Tazkiyyah di sini beliau artikan sebagai proses pertumbuhan batin yang mendorong manusia untuk memperbaiki cara hidupnya. Instrumennya berupa taubat, muhasabah, dan dzikir yang berperan sebagai mekanisme kesadaran diri yang dapat menahan kecenderungan eksploitatif terhadap alam. Dengan menyadari kesalahan dan terus melakukan refleksi, manusia diharapkan mampu mengubah pola perilaku yang merusak menjadi lebih bertanggung jawab. Begitupula ketika manusia berdzikir, ia akan sadar betul akan kehadiran Tuhan dalam seluruh ciptaan-Nya. Maka alam yang dihuni tersebut menjadi ruang kontemplasi yang mengingatkan manusia pada kebesaran Tuhan sekaligus pada tanggung jawabnya untuk menjaga ciptaan tersebut.

Seluruh kerangka tersebut kemudian dihubungkan Sardar dengan gagasan futurologinya. Ia memandang masa depan merupakan hasil dari interaksi antara pengalaman masa lalu dan keputusan yang diambil pada masa kini. Berbeda dengan sebagian futurolog Barat yang cenderung menempatkan modernitas sebagai arah final perkembangan manusia, Sardar lebih menekankan proses transformasi. Masa depan, menurutnya, harus dibangun melalui refleksi kritis terhadap sejarah, pengaktualisasian nilai-nilai Islam, serta kesadaran kolektif yang berkembang dari individu hingga masyarakat global. Sehingga krisis lingkungan tidak cukup dijawab dengan solusi teknis semata. Ia membutuhkan perubahan cara pandang, kesadaran moral, dan transformasi peradaban yang lebih luas, yang merupakan perpaduan antara syariat, spiritualitas, dan kesadaran masa depan.

Kesadaran Ekologis Bertingkat

Sardar menekankan bahwa keberlangsungan peradaban manusia, termasuk peradaban Islam, sangat bergantung pada bagaimana manusia memperlakukan alam. Alam adalah fondasi dari bangunan peradaban itu sendiri; ketika alam rusak, peradaban pada akhirnya ikut rapuh. Dari sini ia mengusulkan gagasan tentang etika global Muslim, yakni kesadaran moral kolektif yang menempatkan merawat dan melestarikan alam sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Namun kesadaran ini tumbuh melalui apa yang ia sebut sebagai hierarki kesadaran. Tahap paling awal dimulai dari kesadaran individu akan sebuah perubahan yang berangkat dari diri sendiri, sebagaimana prinsip al-Qur’an bahwa perubahan sosial tidak akan terjadi tanpa perubahan pada diri manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan tazkiyyah atau proses pembersihan diri dari sifat-sifat eksploitatif, seseorang belajar menata kembali hubungannya dengan alam. Kesadaran tersebut kemudian meluas ke tingkat masyarakat melalui pembentukan etika sosial yang mendorong komunitas untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Dari situ ia bergerak ke tingkat kesadaran umat Islam secara lebih luas, yang menekankan solidaritas, kerjasama, dan rasa saling bergantung. Yang mana hubungan antar manusia dengan alam adalah bagian dari sistem kehidupan. Pada tahap terakhir, kesadaran ini berkembang menjadi tanggung jawab global, yaitu umat Islam didorong untuk terlibat dalam ruang publik dunia, mengingatkan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari tanggung jawab moral manusia sebagai khalifah, sejalan dengan visi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Eko-Futurologi dalam Pemikiran Ziauddin Sardar

Eko-futurologi adalah upaya membaca masa depan alam dengan memadukan tiga jenis kesadaran sekaligus: kesadaran ekologis, kesadaran ketuhanan, dan kesadaran masa depan. Bagi Sardar, manusia berhubungan erat dengan alam; kehidupan manusia sejak awal merupakan bagian dari jaringan ekologis yang lebih luas. Karena itu, merusak alam pada hakikatnya adalah bentuk penyimpangan moral, bahkan dapat dipahami sebagai bentuk “kufr ekologis”, sebab alam adalah ciptaan Tuhan. Dari sini Sardar menempatkan tauhid sebagai dasar pijakan etis yang menumbuhkan kesadaran bahwa hubungan manusia dengan alam selalu terhubung dengan tanggung jawab kepada Tuhan. Maknanya, masa depan alam berperan sebagai amanah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap terjaga.

Ia kemudian menjelaskan melalui relasi triadik antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Masa lalu dipandang sebagai ruang refleksi yang menyediakan pelajaran, inspirasi, sekaligus pijakan bagi manusia untuk merancang kemungkinan di masa depan. Pengalaman Sejarah, termasuk keberhasilan maupun kesalahan dalam memperlakukan alam yang dapat memberi bahan refleksi agar manusia tidak mengulang kerusakan yang sama. Sementara itu masa kini adalah ruang tindakan, saat di mana manusia menentukan arah masa depan melalui pilihan dan perilaku yang diambil sekarang. Kesadaran ekologis ini harus tumbuh melalui proses bertahap yang dimulai dari individu, lalu berkembang ke masyarakat, umat, hingga akhirnya mencapai kesadaran global. Sehingga alam diartikan sebagai tanda-tanda ketuhanan yang membantu manusia mengenal kebesaran Tuhan.

Sardar mengkritik kecenderungan etika modern yang sering menempatkan rasio dan tujuan manusia sebagai pusat segala tindakan, yaitu sesuatu yang ia sebut sebagai ideal teleology. Pola pikir ini, menurutnya, cenderung mendorong eksploitasi alam demi tujuan-tujuan tertentu, sekalipun membawa dampak kerusakan ekologis dalam jangka panjang. Sardar menawarkan alternatif berupa gagasan natural teleology, yakni pendekatan yang menempatkan alam sebagai pertimbangan utama dalam menentukan arah tindakan manusia. Alam disini tidak lagi diperlakukan sebagai objek pasif yang sekadar demi memenuhi hasrat kebutuhan manusia, tetapi sebagai bagian dari tatanan kosmis yang memiliki nilai teologis dan ekologis sekaligus. Sehingga manusia kepada alam harus memberikan rasa hormat, tanggung jawab moral, solidaritas kosmis, serta kesediaan hidup secara lebih sederhana dan selaras dengan lingkungan.

Sardar disini benar-benar menuntut perubahan cara berpikir sekaligus tindakan nyata dalam mengelola alam. Prinsip-prinsip Islam seperti tauhid, khalifah, amanah, halal dan haram menjadi kerangka etis kokoh yang membimbing manusia untuk bertindak secara lebih adil terhadap lingkungan. Jika nilai-nilai ini benar-benar dihidupkan, maka hubungan manusia dengan alam dapat bergerak menuju keseimbangan yang lebih sehat, yang ditandai oleh keadilan ekologis, kesederhanaan dalam pemanfaatan sumber daya, serta keselarasan antara kebutuhan manusia dan keberlangsungan ekosistem. Artinya adalah masa depan alam sangat bergantung pada sejauh mana manusia mampu mengubah cara pandangnya, dari sekadar menguasai alam menjadi hidup bersama alam secara lebih bertanggung jawab.

Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat penulis simpulkan bahwasannya pemikiran ekologi Ziauddin Sardar berangkat dari upaya menata kembali hubungan manusia dengan alam melalui kerangka nilai Islam. Syariat dipahami sebagai landasan etis dalam mengelola alam, dengan tauhid sebagai prinsip yang menegaskan kesatuan antara manusia, alam, dan Tuhan. Kesadaran tersebut menuntut perubahan batin melalui tazkiyyah serta berkembang melalui kesadaran bertingkat dari individu hingga tanggung jawab global. Sardar menegaskan dalam konsep eko-futurologinya bahwa masa depan alam bergantung pada cara manusia memandang dan memperlakukannya, bukan sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga melalui perubahan cara berpikir dan tindakan yang lebih selaras dengan nilai-nilai ekologis Islam.

Sumber:

Ronald, J. Engel dan Joan Gibb Engel (ed.). Ethics of Environment and Development: Global Challenge, International Response. Tucson: The University of Arizona Press, 1990.

Sardar, Ziauddin. Islamic Future: The Shape of Ideas to Come. Terj. Rahmani Astuti. Masa Depan Islam. Bandung: Pustaka, 1987.

Sardar, Ziauddin. Islamic Future: The Shape of Ideas to Come. New York: Mansell Publishing Limited, 1985.

Sardar, Ziauddin. Rescuing All Our Futures: The Futures of Futures Studies. Westport: Praeger, 1999.

 

Comments