Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Pendahuluan
Masa depan pada dasarnya adalah sesuatu yang dirancang
dan ingin dicapai manusia, meski selalu menyimpan kerumitan dan ketidakpastian.
Upaya membaca masa depan tidak bisa dilakukan secara tunggal; ia menuntut
pendekatan yang melihat berbagai sisi dari fenomena yang sedang berlangsung
saat ini. Dengan kata lain, masa depan lahir dari jejak masa lalu dan dinamika
masa kini. Hal yang sama berlaku ketika membicarakan masa depan alam. Untuk
memahami ke mana arah kondisi ekologis dunia bergerak, kita perlu meninjau
kembali bagaimana relasi manusia dengan alam terbentuk sebelumnya, serta
bagaimana relasi itu dijalankan hari ini.
Berbagai data bencana menunjukkan bahwa relasi
tersebut sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Laporan Annual
Disaster Statistical Review mencatat ratusan bencana alam terjadi dimana-mana
dengan dampak korban dan kerugian yang sangat besar, sementara di Indonesia
sendiri frekuensi bencana terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di
saat yang sama, kerusakan hutan, kebakaran lahan, serta eksploitasi sumber daya
alam berlangsung secara masif. Fenomena ini berkaitan dengan aktivitas teknis
seperti penebangan atau penggunaan teknologi yang polutif, sekaligus juga
berkaitan erat dengan cara pandang manusia terhadap alam. Paradigma ilmu
pengetahuan modern yang cenderung mekanistis dan antroposentris telah
menempatkan alam sekadar sebagai objek eksploitasi manusia. Akibatnya,
keseimbangan ekologis semakin terganggu dan memunculkan krisis lingkungan
global, termasuk pemanasan bumi yang dipicu oleh akumulasi gas rumah kaca dari
aktivitas industri dan pembakaran energi fosil. Situasi inilah yang kemudian membuat
gelisah seorang intelektual Muslim bernama Ziauddin Sardar, ia mencoba
merumuskan kembali hubungan manusia, alam, dan masa depan melalui kerangka
ekologi Islam.
Landasan Konseptual Ekologi dalam Pemikiran Ziauddin Sardar
Ziauddin Sardar
melihat bahwa ekologi islam pada dasarnya berangkat dari bagaimana cara memahami
syariat. Bagi Sardar, syariat adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur
perilaku manusia, dan juga berperan sebagai kerangka pengetahuan yang sejak
awal membentuk arah peradaban Islam. Di dalamnya terkandung prinsip-prinsip
yang memberi pedoman bagaimana manusia menata kehidupan, baik secara pribadi,
sosial, maupun intelektual, sekaligus cara menghadapi perubahan zaman. Karena
itulah, Sardar kemudian melihat syariat sebagai metode pemecahan masalah (problem-solving
methodology). Ketika persoalan ekologis muncul sebagai krisis global,
syariat ia pandang mampu menyediakan landasan nilai untuk menanganinya.
Prinsip-prinsip seperti halal dan haram, kemaslahatan (istishlah),
keseimbangan (i’tidal), dan keadilan menjadi kerangka etis yang
mengarahkan manusia agar tidak memperlakukan alam secara sewenang-wenang.
Bahkan dalam kerangka maqasid al-shari‘ah, menjaga alam dapat dipahami
sebagai tujuan penting, sebab keberlangsungan kehidupan manusia sendiri sangat
bergantung pada kelestarian lingkungan.
Sardar memandang
bahwa Tauhid menjadi poros utama yang mengikat seluruh pandangan ekologis. Ia
memaknai tauhid sebagai pengakuan teologis atas keesaan Tuhan, dan juga sebagai
prinsip kesatuan yang merangkul seluruh realitas kehidupan. Dari kesatuan
inilah muncul kesadaran bahwa manusia, alam, dan makhluk hidup lainnya berada
dalam jaringan yang saling terhubung. Alam tidak berdiri terpisah dari manusia,
dan merupakan bagian dari tatanan kehidupan yang sama. Artinya, konsep tauhid inilah
yang kemudian melahirkan gagasan tentang manusia sebagai khalifah
sekaligus pemegang amanah. Manusia memang diberi otoritas untuk
memanfaatkan sumber daya alam, tetapi otoritas itu selalu disertai tanggung
jawab moral untuk menjaga keseimbangannya, sehingga terdapat batas etis
pemanfaatan alamnya. Maknanya, sesuatu yang membawa kemaslahatan itu dapat
dibenarkan, sementara tindakan yang merusak atau menimbulkan kerugian bagi
kehidupan bersama harus dihindari. Jika prinsip-prinsip ini dijalankan secara
sadar, maka hubungan manusia dengan alam akan bergerak menuju keadilan
ekologis, kesederhanaan dalam penggunaan sumber daya, serta keseimbangan antara
kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan.
Sardar juga
menambahkan konsep tazkiyyah. Upaya menjaga alam menurutnya, memerlukan
proses penyucian diri yang terus-menerus. Tazkiyyah di sini beliau
artikan sebagai proses pertumbuhan batin yang mendorong manusia untuk
memperbaiki cara hidupnya. Instrumennya berupa taubat, muhasabah, dan dzikir yang
berperan sebagai mekanisme kesadaran diri yang dapat menahan kecenderungan
eksploitatif terhadap alam. Dengan menyadari kesalahan dan terus melakukan
refleksi, manusia diharapkan mampu mengubah pola perilaku yang merusak menjadi
lebih bertanggung jawab. Begitupula ketika manusia berdzikir, ia akan sadar betul
akan kehadiran Tuhan dalam seluruh ciptaan-Nya. Maka alam yang dihuni tersebut menjadi
ruang kontemplasi yang mengingatkan manusia pada kebesaran Tuhan sekaligus pada
tanggung jawabnya untuk menjaga ciptaan tersebut.
Seluruh
kerangka tersebut kemudian dihubungkan Sardar dengan gagasan futurologinya. Ia
memandang masa depan merupakan hasil dari interaksi antara pengalaman masa lalu
dan keputusan yang diambil pada masa kini. Berbeda dengan sebagian futurolog
Barat yang cenderung menempatkan modernitas sebagai arah final perkembangan
manusia, Sardar lebih menekankan proses transformasi. Masa depan, menurutnya,
harus dibangun melalui refleksi kritis terhadap sejarah, pengaktualisasian
nilai-nilai Islam, serta kesadaran kolektif yang berkembang dari individu
hingga masyarakat global. Sehingga krisis lingkungan tidak cukup dijawab dengan
solusi teknis semata. Ia membutuhkan perubahan cara pandang, kesadaran moral,
dan transformasi peradaban yang lebih luas, yang merupakan perpaduan antara
syariat, spiritualitas, dan kesadaran masa depan.
Kesadaran Ekologis Bertingkat
Sardar
menekankan bahwa keberlangsungan peradaban manusia, termasuk peradaban Islam, sangat
bergantung pada bagaimana manusia memperlakukan alam. Alam adalah fondasi dari
bangunan peradaban itu sendiri; ketika alam rusak, peradaban pada akhirnya ikut
rapuh. Dari sini ia mengusulkan gagasan tentang etika global Muslim, yakni
kesadaran moral kolektif yang menempatkan merawat dan melestarikan alam sebagai
bagian dari tanggung jawab keagamaan. Namun kesadaran ini tumbuh melalui apa
yang ia sebut sebagai hierarki kesadaran. Tahap paling awal dimulai dari
kesadaran individu akan sebuah perubahan yang berangkat dari diri sendiri,
sebagaimana prinsip al-Qur’an bahwa perubahan sosial tidak akan terjadi tanpa
perubahan pada diri manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan tazkiyyah atau
proses pembersihan diri dari sifat-sifat eksploitatif, seseorang belajar menata
kembali hubungannya dengan alam. Kesadaran tersebut kemudian meluas ke tingkat
masyarakat melalui pembentukan etika sosial yang mendorong komunitas untuk
menjaga keseimbangan lingkungan. Dari situ ia bergerak ke tingkat kesadaran
umat Islam secara lebih luas, yang menekankan solidaritas, kerjasama, dan rasa
saling bergantung. Yang mana hubungan antar manusia dengan alam adalah bagian
dari sistem kehidupan. Pada tahap terakhir, kesadaran ini berkembang menjadi
tanggung jawab global, yaitu umat Islam didorong untuk terlibat dalam ruang
publik dunia, mengingatkan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari tanggung jawab
moral manusia sebagai khalifah, sejalan dengan visi Islam sebagai rahmat bagi
seluruh alam.
Eko-Futurologi dalam Pemikiran Ziauddin Sardar
Eko-futurologi adalah
upaya membaca masa depan alam dengan memadukan tiga jenis kesadaran sekaligus:
kesadaran ekologis, kesadaran ketuhanan, dan kesadaran masa depan. Bagi Sardar,
manusia berhubungan erat dengan alam; kehidupan manusia sejak awal merupakan
bagian dari jaringan ekologis yang lebih luas. Karena itu, merusak alam pada
hakikatnya adalah bentuk penyimpangan moral, bahkan dapat dipahami sebagai
bentuk “kufr ekologis”, sebab alam adalah ciptaan Tuhan. Dari sini Sardar
menempatkan tauhid sebagai dasar pijakan etis yang menumbuhkan kesadaran bahwa
hubungan manusia dengan alam selalu terhubung dengan tanggung jawab kepada
Tuhan. Maknanya, masa depan alam berperan sebagai amanah yang harus diwariskan
kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap terjaga.
Ia kemudian
menjelaskan melalui relasi triadik antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Masa lalu dipandang sebagai ruang refleksi yang menyediakan pelajaran,
inspirasi, sekaligus pijakan bagi manusia untuk merancang kemungkinan di masa
depan. Pengalaman Sejarah, termasuk keberhasilan maupun kesalahan dalam
memperlakukan alam yang dapat memberi bahan refleksi agar manusia tidak
mengulang kerusakan yang sama. Sementara itu masa kini adalah ruang tindakan,
saat di mana manusia menentukan arah masa depan melalui pilihan dan perilaku
yang diambil sekarang. Kesadaran ekologis ini harus tumbuh melalui proses
bertahap yang dimulai dari individu, lalu berkembang ke masyarakat, umat,
hingga akhirnya mencapai kesadaran global. Sehingga alam diartikan sebagai
tanda-tanda ketuhanan yang membantu manusia mengenal kebesaran Tuhan.
Sardar
mengkritik kecenderungan etika modern yang sering menempatkan rasio dan tujuan
manusia sebagai pusat segala tindakan, yaitu sesuatu yang ia sebut sebagai ideal
teleology. Pola pikir ini, menurutnya, cenderung mendorong eksploitasi alam
demi tujuan-tujuan tertentu, sekalipun membawa dampak kerusakan ekologis dalam
jangka panjang. Sardar menawarkan alternatif berupa gagasan natural
teleology, yakni pendekatan yang menempatkan alam sebagai pertimbangan
utama dalam menentukan arah tindakan manusia. Alam disini tidak lagi
diperlakukan sebagai objek pasif yang sekadar demi memenuhi hasrat kebutuhan
manusia, tetapi sebagai bagian dari tatanan kosmis yang memiliki nilai teologis
dan ekologis sekaligus. Sehingga manusia kepada alam harus memberikan rasa
hormat, tanggung jawab moral, solidaritas kosmis, serta kesediaan hidup secara
lebih sederhana dan selaras dengan lingkungan.
Sardar disini
benar-benar menuntut perubahan cara berpikir sekaligus tindakan nyata dalam
mengelola alam. Prinsip-prinsip Islam seperti tauhid, khalifah, amanah, halal
dan haram menjadi kerangka etis kokoh yang membimbing manusia untuk bertindak
secara lebih adil terhadap lingkungan. Jika nilai-nilai ini benar-benar
dihidupkan, maka hubungan manusia dengan alam dapat bergerak menuju
keseimbangan yang lebih sehat, yang ditandai oleh keadilan ekologis,
kesederhanaan dalam pemanfaatan sumber daya, serta keselarasan antara kebutuhan
manusia dan keberlangsungan ekosistem. Artinya adalah masa depan alam sangat
bergantung pada sejauh mana manusia mampu mengubah cara pandangnya, dari
sekadar menguasai alam menjadi hidup bersama alam secara lebih bertanggung
jawab.
Kesimpulan
Dari pemaparan
diatas dapat penulis simpulkan bahwasannya pemikiran ekologi Ziauddin Sardar
berangkat dari upaya menata kembali hubungan manusia dengan alam melalui
kerangka nilai Islam. Syariat dipahami sebagai landasan etis dalam mengelola
alam, dengan tauhid sebagai prinsip yang menegaskan kesatuan antara manusia,
alam, dan Tuhan. Kesadaran tersebut menuntut perubahan batin melalui tazkiyyah
serta berkembang melalui kesadaran bertingkat dari individu hingga tanggung
jawab global. Sardar menegaskan dalam konsep eko-futurologinya bahwa masa depan
alam bergantung pada cara manusia memandang dan memperlakukannya, bukan sebagai
objek eksploitasi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga melalui perubahan
cara berpikir dan tindakan yang lebih selaras dengan nilai-nilai ekologis
Islam.
Sumber:
Ronald, J. Engel dan Joan Gibb Engel (ed.). Ethics of Environment
and Development: Global Challenge, International Response. Tucson: The
University of Arizona Press, 1990.
Sardar, Ziauddin. Islamic Future: The Shape of Ideas to Come. Terj.
Rahmani Astuti. Masa Depan Islam. Bandung: Pustaka, 1987.
Sardar, Ziauddin. Islamic Future: The Shape of Ideas to Come. New
York: Mansell Publishing Limited, 1985.
Sardar, Ziauddin. Rescuing All Our Futures: The Futures of Futures
Studies. Westport: Praeger, 1999.

Comments
Post a Comment