Membaca Qirā’āt dari Barat: Analisis Kritis terhadap Pandangan Orientalis tentang Varian Bacaan Al-Qur’an
Oleh: Handila
Orientalis dan Studi Al-Qur’an
Sarjana Barat yang mengkaji persoalan ketimuran, baik dari aspek
adat istiadat, sejarah, bahasa, sastra, maupun berbagai aspek lainnya termasuk
Islam, mereka dikenal dengan sebutan orientalis.[1]
Kajian mereka terhadap dunia Timur dan Islam setidaknya dilatarbelakangi oleh
dua motif utama. Pertama, motif keagamaan. Dalam hal ini, sebagian dari mereka
merepresentasikan tradisi Kristen yang memandang Islam sebagai agama yang
muncul dan berkembang dengan membawa ajaran yang dianggap berseberangan dengan
doktrin-doktrin teologi mereka. Kedua, motif politik. Islam dipandang sebagai
kekuatan yang berpotensi menjadi ancaman, bukan semata karena kejayaan simbolik
dalam kekuasaan politiknya, tetapi karena Islam merupakan sebuah peradaban
besar yang berkembang pesat selama berabad-abad dan memiliki tradisi keilmuan
yang mapan serta berpengaruh luas.[2]
Bidang-bidang kajian yang digeluti para sarjana Barat tersebut
meliputi teologi dan filsafat, hadis, fikih, politik, serta Al-Qur’an. Dalam
bidang terakhir ini, sejumlah tokoh yang dikenal antara lain Theodor Nöldeke,
Friedrich Schwally, Gotthelf Bergsträsser, Otto Pretzl, Arthur Jeffery, John
Wansbrough, John Burton, Richard Bell, Andrew Rippin, Christoph Luxenberg, dan
lainnya.[3]
Kajian Orientalis terhadap al-Qur’an adalah
upaya untuk menunjukkan kesalahan-kesalahan bahasa pada al-Qur’an, karena
mereka mengingkari al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah SWT. Pendapatnya ini
dikuatkan oleh anggapan bahwa pertama Al-Qur’an al-Karim dinilai sebagai
sesuatu yang ditransmisikan dari sumber-sumber sebelumnya, dan bahwa Muhammad
dianggap telah mengambil teks-teks serta maknanya dari sumber-sumber tersebut,
kemudian menyusunnya satu sama lain dan mengklaim bahwa hal itu merupakan wahyu
yang diterimanya. Kedua Ia berpendapat bahwa Al-Qur’an merupakan hasil
kolektif yang berkembang sepanjang abad pertama dan kedua (Hijriah), serta
bahwa sebagian teksnya melibatkan partisipasi banyak pihak, seperti para ulama,
khalifah, penyair, sastrawan, dan lainnya.[4]
Qirā’āt dalam Tradisi Islam
Dalam tradisi islam, secara etimologis, istilah qirā’āt merupakan bentuk jamak
dari qirā’ah, yang berasal dari kata kerja qara’a–yaqra’u. Kata
ini juga memiliki bentuk masdar qirā’atan dan qur’ānan. Dalam
pengertian tersebut, orang yang melakukan aktivitas membaca disebut qāri’
(pembaca), sedangkan sesuatu yang dibaca dinamakan maqru’ (yang dibaca).[5] Sedangkan secara terminologis, Al-Zarqani
menjelaskan bahwa qirā’āt adalah suatu mazhab bacaan yang dianut oleh
seorang imam dari kalangan imam qirā’āt, yang memiliki perbedaan dalam
cara melafalkan Al-Qur’an dibandingkan imam lainnya. Seperti halnya pembacaan
kata “mālik” (panjang dengan huruf alif) menurut riwayat ʿĀṣim,
al-Kisāʾī, Yaʿqūb, dan Khalaf; sedangkan imam-imam lainnya membacanya pendek
tanpa alif, yaitu “malik”.[6] Walaupun
terdapat variasi pada pengucapan huruf dan metode pelafalan, bacaan tersebut
tetap berpegang pada riwayat yang sahih serta sanad yang bersambung hingga Nabi
Muhammad SAW.[7]
Perbedaan bacaan tersebut bukanlah hal baru
akan tetapi muncul bersamaan dengan turunnya al-Qur’an, sebagaimana yang
tertera dalam Hadits bahwa al-Qur’an turun dengan tujuh huruf Rasulullah SAW bersabda: “Jibril
membacakan al-Qur’an kepadaku dengan satu huruf (cara bacaan). Lalu aku terus
memintanya untuk menambahnya, dan ia pun menambahkannya, hingga akhirnya sampai
pada tujuh huruf.”[8] Namun, tidak terdapat kebutuhan untuk
menggunakan berbagai huruf (ragam bacaan) tersebut di Makkah, karena adanya
kesatuan bahasa dan dialek di antara penduduknya serta wilayah-wilayah di
sekitarnya. Akan tetapi, setelah hijrah ke Madinah, berbagai kabilah dengan
bahasa dan dialek yang beragam masuk ke dalam Islam, sehingga hal itu menuntut
penggunaan ragam bacaan tersebut.
Qirā’āt dalam
Perspektif Orientalis
Sebagian orientalis memandang bahwa perbedaan qirā’āt dalam al-Qur’an
bukanlah bagian dari wahyu, melainkan sebagai indikasi adanya ketidakstabilan
teks. Mereka berpendapat bahwa banyaknya variasi bacaan yang bahkan dianggap
mencakup sebagian besar ayat menunjukkan bahwa teks Al-Qur’an tidak tunggal
sejak awal.
Berdasarkan asumsi tersebut, para orientalis menilai bahwa teori
turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf serta konsep keberagaman qirā’āt
dikembangkan oleh para mufassir untuk menjelaskan sekaligus membenarkan
realitas perbedaan bacaan. Dengan kata lain, seluruh variasi tersebut dianggap
bukan berasal dari wahyu, melainkan kemudian dilegitimasi sebagai bagian
darinya.[9]
Mereka kemudian mengaitkan perbedaan bacaan itu dengan proses
kodifikasi Mushaf ‘Utsmānī. Standarisasi mushaf pada masa Khalifah ‘Utsmān
dipandang sebagai upaya untuk meredam potensi perbedaan dan kekeliruan dalam
pembacaan Al-Qur’an. Namun demikian, keberadaan berbagai qirā’āt yang tetap
diakui dalam tradisi Islam dinilai sebagai sesuatu yang problematis. Dalam
logika mereka, jika wahyu diturunkan secara pasti, kata demi kata dan huruf
demi huruf, maka semestinya ia hadir dalam satu bentuk bacaan yang seragam.[10]
Argumen ini diperkuat dengan kenyataan bahwa mushaf Al-Qur’an yang
beredar saat ini umumnya hanya mengikuti satu riwayat bacaan tertentu, semisal riwayat
Ḥafṣ dari ‘Āṣim, tanpa mencantumkan variasi qirā’āt lainnya secara bersamaan
dalam satu naskah. Hal ini dipandang sebagai indikasi bahwa hanya satu bentuk
bacaan yang benar-benar digunakan secara luas, sementara bacaan lainnya berada
di posisi sekunder.[11]
Orientalis juga menelusuri asal-usul perbedaan qirā’āt pada
karakteristik tulisan Arab awal. Pada masa awal Islam, mushaf ditulis tanpa
titik huruf dan tanpa harakat (tanda vokal), sehingga satu bentuk tulisan dapat
dibaca dalam beberapa kemungkinan. Perbedaan penempatan titik maupun variasi
i‘rāb memungkinkan lahirnya ragam bacaan dari satu bentuk kata yang sama.[12] Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa perbedaan qirā’āt lebih
merupakan hasil dari ambiguitas sistem tulisan Arab awal daripada bagian dari
wahyu itu sendiri.
Namun, pandangan orientalis tersebut apabila kita perhatikan ternyata
tidak sepenuhnya sejalan dengan kerangka epistemologis dalam tradisi Islam.
Pertama, asumsi bahwa perbedaan qirā’āt menunjukkan ketidakstabilan teks
mengabaikan fakta bahwa transmisi Al-Qur’an tidak hanya bersifat tulisan (rasm),
tetapi juga dan terutama bersifat lisan (oral transmission) yang dijaga
secara ketat melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian, qirā’āt bukanlah
hasil spekulasi pembacaan terhadap teks yang ambigu, qiraat lahir tradisi
bacaan yang telah diajarkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW kepada para
sahabat.
Kedua, teori tujuh huruf tidak dapat dipahami sebagai konstruksi
belakangan untuk melegitimasi perbedaan, melainkan memiliki dasar hadis yang
kuat dalam literatur Islam terdahulu. Para ulama tidaklah menciptakan variasi
bacaan, mereka justru melakukan seleksi ketat terhadap riwayat-riwayat yang
sahih, sehingga qirā’āt yang diterima adalah yang memenuhi kriteria sanad,
kesesuaian dengan rasm ‘Utsmānī, dan kaidah bahasa Arab.
Ketiga, anggapan bahwa Mushaf ‘Utsmānī bertujuan menghapus
perbedaan bacaan kurang tepat. Kodifikasi tersebut justru berfungsi menjaga
kesatuan umat dalam satu rasm standar, tanpa menafikan keberadaan variasi
bacaan yang masih dapat ditampung dalam kerangka rasm tersebut. Artinya,
standardisasi bukanlah penghilangan keragaman, ia adalah pengendalian agar
tetap berada dalam batas yang otoritatif.
Keempat, terkait argumen tentang ketiadaan titik dan harakat dalam
tulisan Arab awal, perlu ditegaskan bahwa sistem penulisan pada masa itu memang
mengandalkan hafalan kolektif masyarakat Arab yang kuat. Oleh karena itu, teks
tertulis berfungsi sebagai pelengkap, dan bukan sebagai sumber utama. Variasi
qirā’āt tidak lahir dari ambiguitas tulisan, ia lahir dari perbedaan cara
pelafalan yang telah ditransmisikan secara otoritatif.
Maka dengan demikian perbedaan qirā’āt dalam perspektif Islam tidak
menunjukkan kelemahan tekstual, disini justru mencerminkan fleksibilitas wahyu
yang diakomodasi melalui tradisi transmisi yang ketat dan terjaga. Kritik
orientalis, dalam hal ini, cenderung berangkat dari asumsi metodologis yang
berbeda dan cenderung terburu-buru, sehingga menghasilkan kesimpulan yang tidak sepenuhnya relevan ketika
diterapkan pada tradisi keilmuan Islam.
Penutup
Perbedaan qirā’āt dalam tradisi Islam bukanlah kesalahan
atau distorsi teks sebagaimana dituduhkan sebagian orientalis, melainkan bagian
dari proses pewahyuan yang sahih sejak masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana
ditegaskan dalam hadis tentang tujuh huruf. Variasi bacaan tersebut
diriwayatkan melalui sanad yang mutawatir, sehingga tidak mengubah substansi
al-Qur’an, melainkan memperkaya dimensi kebahasaannya. Dengan demikian,
keragaman qirā’āt justru menjadi bukti kebenaran dan keluasan
hikmah dalam memudahkan umat memahami dan mengamalkan wahyu.
Referensi
Ādam Bambā. Al-Mustashriqūn Wa Daʿwā
Al-Akhtāʾ Al-Lughawiyyah Fī Al-Qurʾān Al-Karīm: Dirāsah Taṭbīqiyyah Li-Baʿḍ
Al-Ishkālāt Fī Al-Muṭābaqah. Bayrūt: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 2015.
Al-Bukhārī,
Muhammad Bin Ismail Bin Ibrahim Bin Al-Mughirah. Shahīh Al-Bukhārī.
Beirut: Dār Ibnu Katsīr, 2002.
Al-Zarqāni, Muḥammad Abdul ’Aẓim. Manāhil
Al-’Irfān. Kairo: Maṭba’ ’Isā Al-Bābi Al-Ḥalbi wa Sharakāh, 2015.
Aldeeb, Sami. Al-Akhtā’
Al-Lughawiyah Fi Al-Qur’ān Al-Karīm. Swiss: Markaz Al-Qānūn Al-‘Arabi wa
Al-Islāmi, 2017.
Goldziher, Ignaz. Al-Mażāhib
Al-Islāmiyyah Fī Tafsīr Al-Qur’ān, 1944.
Hamid, Umar Hamad Mukhtar Abdul. Mu’jam
Al-Lughah Al-’Arabiyah Al-Mu’aṣirah. Beirut: ’Alamul Kitab, 2008.
Muhammad Syaraf, Jamaluddīn. Musḥaf
Dār Aṣ-Ṣaḥābah Fī Al-Qirā’āt Al-’Ashr Min Ṭarīq Ṭaibah An-Nashr. Tanta: Dār
Ash-Shahābah Li At-Turāts, 2006.
Noor, Noer Huda. “Orientalis Dan
Tokoh Islam Yang Terkontaminasi Dengan Pemikiran Orientalis Dalam Penafsiran
Al-Qur’an.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 1, no. 2
(2013).
Zarkasyi, Hamid Fahmy. “Liberalisasi Pemikiran Islam: Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis, Dan Kolonialis.” Tsaqafah 5, no. 1 (1430).
Sumber Foto: egyptianstreets.com
Penulis: Handila
Editor: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
[1] Noer Huda Noor, “Orientalis Dan Tokoh Islam Yang
Terkontaminasi Dengan Pemikiran Orientalis Dalam Penafsiran Al-Qur’an,” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan
Ketatanegaraan 1, no. 2 (2013): 76.
[2] Hamid Fahmy Zarkasyi, “Liberalisasi Pemikiran Islam:
Gerakan Bersama Missionaris, Orientalis, Dan Kolonialis,” Tsaqafah 5, no. 1 (1430): 16.
[3] Zarkasyi, 20.
[4] Ādam Bambā, Al-Mustashriqūn
Wa Daʿwā Al-Akhtāʾ Al-Lughawiyyah Fī Al-Qurʾān Al-Karīm: Dirāsah Taṭbīqiyyah
Li-Baʿḍ Al-Ishkālāt Fī Al-Muṭābaqah (Bayrūt: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah,
2015), 9.
[5] Umar Hamad Mukhtar Abdul Hamid, Mu’jam Al-Lughah
Al-’Arabiyah Al-Mu’aṣirah (Beirut: ’Alamul Kitab, 2008), 3: 134.
[6] Jamaluddīn Muhammad Syaraf, Musḥaf Dār Aṣ-Ṣaḥābah Fī Al-Qirā’āt Al-’Ashr Min Ṭarīq Ṭaibah An-Nashr
(Tanta: Dār Ash-Shahābah Li At-Turāts, 2006), 1.
[7] Muḥammad Abdul ’Aẓim Al-Zarqāni, Manāhil Al-’Irfān (Kaira:
Maṭba’ ’Isā Al-Bābi Al-Ḥalbi wa Sharakāh, 2015), 412.
[8] Muhammad Bin Ismail Bin Ibrahim Bin Al-Mughirah
Al-Bukhārī, Shahīh Al-Bukhārī
(Beirut: Dār Ibnu Katsīr, 2002), 1276.
[9] Sami Aldeeb, Al-Akhtā’
Al-Lughawiyah Fi Al-Qur’ān Al-Karīm (Swiss: Markaz Al-Qānūn Al-‘Arabi wa
Al-Islāmi, 2017), 5.
[10] Ignaz Goldziher, Al-Mażāhib
Al-Islāmiyyah Fī Tafsīr Al-Qur’ān, 1944, 3–4.
[11] Aldeeb, Al-Akhtā’
Al-Lughawiyah Fi Al-Qur’ān Al-Karīm, 5.
[12] Goldziher, Al-Mażāhib Al-Islāmiyyah Fī Tafsīr Al-Qur’ān, 4.

Comments
Post a Comment