Oleh:
Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Perkembangan
ilmu pengetahuan, atau yang secara universal dikenal sebagai science,
hakikatnya didorong oleh dinamika kreativitas akal dan kegelisahan intelektual
manusia yang bersifat berkelanjutan tanpa batas waktu. Manifestasi nyata dari
perkembangan ini adalah lahirnya beragam aliran pemikiran yang menawarkan
konsep serta metodologi di atas fondasi paradigmanya masing-masing. Di satu
sisi, keberagaman ini mencerminkan kedalaman upaya manusia dalam mengejar
kebenaran, namun di sisi lain, benturan paradigma tidak jarang memicu krisis
kerangka intelektual, bahkan hingga melibatkan konflik fisik yang mengorbankan
banyak jiwa, sebagaimana terekam dalam sejarah ketegangan antara otoritas
gereja dan kaum saintis menjelang era pencerahan. Ikhtiar manusia yang tak
pernah usai dalam menyingkap tabir realitas ini sejatinya selaras dengan
isyarat Tuhan dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 85:
وَمَا
أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
"Dan
tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (QS. Al-Isra:
85).
Keterbatasan
bawaan pada pengetahuan manusia inilah yang menuntut ruang bagi evaluasi
berkelanjutan agar ilmu pengetahuan tidak terjebak dalam kejumudan dogmatis.
Memasuki abad
ke-20, sistem ilmu pengetahuan mengalami kompleksitas baru ketika didominasi
secara hegemonik oleh para saintis berpaham positivisme atau Empirisme-Logis.
Aliran yang dipelopori oleh Auguste Comte melalui karyanya Cours de
Philosophie Positive ini mengakar kuat melalui peran Lingkar Wina (Vienna
Circle) sebagai pusat intelektual dunia. Karakteristik utama kelompok ini
adalah sikap yang anti-metafisik, anti-spekulatif, realistis, materialistis,
kritis, dan skeptis. Demi menegakkan garis pemisah ilmu pengetahuan, mereka
merumuskan problem demarkasi guna menentukan apakah suatu klaim berstatus
sebagai science (meaningful) atau sekadar pseudo-science (meaningless).
Standar baku
yang mereka tetapkan adalah prinsip verifikasi, di mana sebuah teori hanya
absah disebut sebagai ilmu jika dapat dibuktikan kebenarannya secara empiris
melalui observasi indrawi terhadap fakta partikular. Implikasi metodologis dari
pandangan ini secara langsung menyingkirkan metafisika dan ilmu-ilmu agama,
termasuk Islam, dari peta keilmiahan global. Pola simplifikasi kaum positivis
yang mengunci kebenaran pada batas-batas empiris ini rentan terjebak dalam
kekeliruan yang diidentifikasi oleh para ulama ushul fiqh sebagai fasād
al-i'tibār (cacat logika dalam penyandaran dalil akibat ketidaksesuaian
instrumen analisis dengan objek yang dikaji).
Kekakuan
positivistik ini mulai didekonstruksi secara radikal oleh Karl Raimund Popper,
seorang filsuf sekaligus saintis kelahiran Wina, 28 Juli 1902. Meskipun
menjalin kedekatan dengan tokoh-tokoh Lingkar Wina, Popper menolak keras asumsi
mereka dan memilih merintis aliran Rasionalisme Kritis. Melalui karya-karya
monumentalnya, seperti The Logic of Scientific Discovery (1959) dan Conjectures
and Refutations: The Growth of Scientific Knowledge an Evolutionary Approach
(1963), Popper menggugat keabsahan metode induksi dan prinsip generalisasi yang
menjadi pilar verifikasi. Bagi Popper, sangat tidak benar memberikan prediksi
universal kepada seluruh entitas hanya berdasarkan pengamatan atas beberapa
sampel partikular, karena dalam setiap generalisasi inheren sifat spekulatif.
Sebagai solusinya, Popper mengajukan prinsip falsifikasi sebagai standar
demarkasi yang baru. Suatu teori berhak menyandang predikat ilmiah bukan karena
ia dapat diverifikasi, melainkan jika secara prinsipil membuka kemungkinan
untuk diuji salah atau disangkal (falsifiable). Apabila sebuah hipotesis
mampu bertahan menghadapi gelombang penyangkalan sistematis, maka kebenarannya
semakin diperkokoh (corroboration). Karakter dasar ilmu yang dinamis ini
terefleksi dalam diktum orisinal Popper yang tertuang dalam The Open Society
and Its Enemies (1945):
"I may be
wrong, and you may be right, and by an effort we may get nearer to the
truth."
Pandangan ini
menegaskan bahwa dalam wilayah pemikiran manusia, tidak ada yang disebut
sebagai kebenaran mutlak atau final, yang ada hanyalah hipotesis-hipotesis yang
diperkuat keilmiahannya karena belum runtuh oleh kritik.
Transformasi
epistemologis yang dibawa oleh Rasionalisme Kritis Popper ini membawa implikasi
besar dalam mengembalikan posisi terhormat ilmu-ilmu agama di hadapan sains
modern. Dengan meruntuhkan kemutlakan verifikasi empiris dan menghidupkan
kembali kebermaknaan metafisika yang terbukti secara historis melahirkan banyak
asumsi ilmiah, Popper membuka secerca kemungkinan bagi ilmu-ilmu Islam untuk
menegakkan klaim keilmiahannya. Karakter sains Popper yang menuntut keterbukaan
terhadap pengujian dan penolakan terhadap dogmatisme berfikir sesungguhnya
sangat koheren dengan spirit ijtihad dalam tradisi intelektual Muslim. Tradisi
ini bersandar penuh pada sabda Rasulullah ﷺ
yang diriwayatkan secara tepercaya oleh Imam Bukhari dan Muslim:
إِذَا حَكَمَ
الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ
فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika
seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad dan benar, maka ia
mendapatkan dua pahala. Dan jika ia memutuskan perkara lalu berijtihad dan
salah, maka ia mendapatkan satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini
merupakan legitimasi teologis bahwa ruang bagi kesalahan (falsifiability)
dalam ranah penalaran manusia tidak menihilkan nilai ilmiah dari ijtihad
tersebut, melainkan justru dipandang sebagai bagian dari proses dialektis untuk
mendekati kebenaran yang substansial.
Oleh karena
itu, ketika prinsip falsifikasi ini diterapkan pada khazanah pemikiran Islam,
diskursus sebagaimana Ilmu Kalam dan Ilmu Hadis terbukti memenuhi syarat
keilmiahan karena secara historis terus mengalami pengembangan berkala melalui
mekanisme penyangkalan (falsifikasi) internal. Sebagai misal, perdebatan
epistemologis dalam Ilmu Kalam mengenai sifat Tuhan, teori awal mayoritas
muslimin yang menetapkan sifat sebagai tambahan bagi dzat disangkal oleh
argumen kaum Mu'tazilah yang menyatakan bahwa Tuhan bersatu dengan sifat-Nya
demi memelihara kemurnian tauhid. Demikian pula dalam Ilmu Hadis, formulasi
kritik sanad dan matan (naqd al-hadīth) dijalankan sebagai instrumen
penyangkalan untuk menguji otentisitas suatu riwayat. Fleksibilitas dan
keterbukaan intelektual ini sejalan dengan kaidah yang berbunyi:
"الِاجْتِهَادُ
لَا يُنْقَضُ بِالِاجْتِهَادِ"
"Sebuah
ijtihad tidak dapat digugurkan oleh ijtihad yang lain (secara berlaku
surut)."
Kaidah ini mengisyaratkan bahwa setiap produk pemikiran bersifat relatif dan dinamis, sehingga ijtihad lama tidak menutup pintu bagi kehadiran ijtihad baru yang lebih kontekstual. Kendati demikian, keilmiahan ilmu-ilmu Islam dalam perspektif Popperian ini hanya dapat berlaku secara sah apabila kita mampu melakukan pembedaan tegas antara konteks doktrin (dogma) yang bersifat absolut dan konteks keilmuan (pemikiran keislaman) yang bersifat profan. Ketika ilmu-ilmu agama ditempatkan dalam koridor konteks keilmuan, Islam tidak lagi dipandang sebagai entitas yang statis, melainkan sebuah sistem pengetahuan yang tangguh, dinamis, serta senantiasa siap diuji dalam kancah peradaban modern.
Tulisan ini disarikan dari sebuah artikel berjudul, "Keilmiahan Ilmu-ilmu Islam Ditinjau dari Prinsip Falsifikasi Karl Popper" oleh Mohammad Rivaldi Dochmie (2018).
Sumber Foto: meer.com

Comments
Post a Comment