Menakar Peluang Keilmiahan Ilmu-ilmu Islam Melalui Prinsip Falsifikasi Karl Popper

 

Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Perkembangan ilmu pengetahuan, atau yang secara universal dikenal sebagai science, hakikatnya didorong oleh dinamika kreativitas akal dan kegelisahan intelektual manusia yang bersifat berkelanjutan tanpa batas waktu. Manifestasi nyata dari perkembangan ini adalah lahirnya beragam aliran pemikiran yang menawarkan konsep serta metodologi di atas fondasi paradigmanya masing-masing. Di satu sisi, keberagaman ini mencerminkan kedalaman upaya manusia dalam mengejar kebenaran, namun di sisi lain, benturan paradigma tidak jarang memicu krisis kerangka intelektual, bahkan hingga melibatkan konflik fisik yang mengorbankan banyak jiwa, sebagaimana terekam dalam sejarah ketegangan antara otoritas gereja dan kaum saintis menjelang era pencerahan. Ikhtiar manusia yang tak pernah usai dalam menyingkap tabir realitas ini sejatinya selaras dengan isyarat Tuhan dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 85:

وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

"Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (QS. Al-Isra: 85).

Keterbatasan bawaan pada pengetahuan manusia inilah yang menuntut ruang bagi evaluasi berkelanjutan agar ilmu pengetahuan tidak terjebak dalam kejumudan dogmatis.

Memasuki abad ke-20, sistem ilmu pengetahuan mengalami kompleksitas baru ketika didominasi secara hegemonik oleh para saintis berpaham positivisme atau Empirisme-Logis. Aliran yang dipelopori oleh Auguste Comte melalui karyanya Cours de Philosophie Positive ini mengakar kuat melalui peran Lingkar Wina (Vienna Circle) sebagai pusat intelektual dunia. Karakteristik utama kelompok ini adalah sikap yang anti-metafisik, anti-spekulatif, realistis, materialistis, kritis, dan skeptis. Demi menegakkan garis pemisah ilmu pengetahuan, mereka merumuskan problem demarkasi guna menentukan apakah suatu klaim berstatus sebagai science (meaningful) atau sekadar pseudo-science (meaningless).

Standar baku yang mereka tetapkan adalah prinsip verifikasi, di mana sebuah teori hanya absah disebut sebagai ilmu jika dapat dibuktikan kebenarannya secara empiris melalui observasi indrawi terhadap fakta partikular. Implikasi metodologis dari pandangan ini secara langsung menyingkirkan metafisika dan ilmu-ilmu agama, termasuk Islam, dari peta keilmiahan global. Pola simplifikasi kaum positivis yang mengunci kebenaran pada batas-batas empiris ini rentan terjebak dalam kekeliruan yang diidentifikasi oleh para ulama ushul fiqh sebagai fasād al-i'tibār (cacat logika dalam penyandaran dalil akibat ketidaksesuaian instrumen analisis dengan objek yang dikaji).

Kekakuan positivistik ini mulai didekonstruksi secara radikal oleh Karl Raimund Popper, seorang filsuf sekaligus saintis kelahiran Wina, 28 Juli 1902. Meskipun menjalin kedekatan dengan tokoh-tokoh Lingkar Wina, Popper menolak keras asumsi mereka dan memilih merintis aliran Rasionalisme Kritis. Melalui karya-karya monumentalnya, seperti The Logic of Scientific Discovery (1959) dan Conjectures and Refutations: The Growth of Scientific Knowledge an Evolutionary Approach (1963), Popper menggugat keabsahan metode induksi dan prinsip generalisasi yang menjadi pilar verifikasi. Bagi Popper, sangat tidak benar memberikan prediksi universal kepada seluruh entitas hanya berdasarkan pengamatan atas beberapa sampel partikular, karena dalam setiap generalisasi inheren sifat spekulatif. Sebagai solusinya, Popper mengajukan prinsip falsifikasi sebagai standar demarkasi yang baru. Suatu teori berhak menyandang predikat ilmiah bukan karena ia dapat diverifikasi, melainkan jika secara prinsipil membuka kemungkinan untuk diuji salah atau disangkal (falsifiable). Apabila sebuah hipotesis mampu bertahan menghadapi gelombang penyangkalan sistematis, maka kebenarannya semakin diperkokoh (corroboration). Karakter dasar ilmu yang dinamis ini terefleksi dalam diktum orisinal Popper yang tertuang dalam The Open Society and Its Enemies (1945):

"I may be wrong, and you may be right, and by an effort we may get nearer to the truth."

Pandangan ini menegaskan bahwa dalam wilayah pemikiran manusia, tidak ada yang disebut sebagai kebenaran mutlak atau final, yang ada hanyalah hipotesis-hipotesis yang diperkuat keilmiahannya karena belum runtuh oleh kritik.

Transformasi epistemologis yang dibawa oleh Rasionalisme Kritis Popper ini membawa implikasi besar dalam mengembalikan posisi terhormat ilmu-ilmu agama di hadapan sains modern. Dengan meruntuhkan kemutlakan verifikasi empiris dan menghidupkan kembali kebermaknaan metafisika yang terbukti secara historis melahirkan banyak asumsi ilmiah, Popper membuka secerca kemungkinan bagi ilmu-ilmu Islam untuk menegakkan klaim keilmiahannya. Karakter sains Popper yang menuntut keterbukaan terhadap pengujian dan penolakan terhadap dogmatisme berfikir sesungguhnya sangat koheren dengan spirit ijtihad dalam tradisi intelektual Muslim. Tradisi ini bersandar penuh pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan secara tepercaya oleh Imam Bukhari dan Muslim:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

"Jika seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad dan benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ia memutuskan perkara lalu berijtihad dan salah, maka ia mendapatkan satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini merupakan legitimasi teologis bahwa ruang bagi kesalahan (falsifiability) dalam ranah penalaran manusia tidak menihilkan nilai ilmiah dari ijtihad tersebut, melainkan justru dipandang sebagai bagian dari proses dialektis untuk mendekati kebenaran yang substansial.

Oleh karena itu, ketika prinsip falsifikasi ini diterapkan pada khazanah pemikiran Islam, diskursus sebagaimana Ilmu Kalam dan Ilmu Hadis terbukti memenuhi syarat keilmiahan karena secara historis terus mengalami pengembangan berkala melalui mekanisme penyangkalan (falsifikasi) internal. Sebagai misal, perdebatan epistemologis dalam Ilmu Kalam mengenai sifat Tuhan, teori awal mayoritas muslimin yang menetapkan sifat sebagai tambahan bagi dzat disangkal oleh argumen kaum Mu'tazilah yang menyatakan bahwa Tuhan bersatu dengan sifat-Nya demi memelihara kemurnian tauhid. Demikian pula dalam Ilmu Hadis, formulasi kritik sanad dan matan (naqd al-hadīth) dijalankan sebagai instrumen penyangkalan untuk menguji otentisitas suatu riwayat. Fleksibilitas dan keterbukaan intelektual ini sejalan dengan kaidah yang berbunyi:

"الِاجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالِاجْتِهَادِ"

"Sebuah ijtihad tidak dapat digugurkan oleh ijtihad yang lain (secara berlaku surut)."

Kaidah ini mengisyaratkan bahwa setiap produk pemikiran bersifat relatif dan dinamis, sehingga ijtihad lama tidak menutup pintu bagi kehadiran ijtihad baru yang lebih kontekstual. Kendati demikian, keilmiahan ilmu-ilmu Islam dalam perspektif Popperian ini hanya dapat berlaku secara sah apabila kita mampu melakukan pembedaan tegas antara konteks doktrin (dogma) yang bersifat absolut dan konteks keilmuan (pemikiran keislaman) yang bersifat profan. Ketika ilmu-ilmu agama ditempatkan dalam koridor konteks keilmuan, Islam tidak lagi dipandang sebagai entitas yang statis, melainkan sebuah sistem pengetahuan yang tangguh, dinamis, serta senantiasa siap diuji dalam kancah peradaban modern.



Tulisan ini disarikan dari sebuah artikel berjudul, "Keilmiahan Ilmu-ilmu Islam Ditinjau dari Prinsip Falsifikasi Karl Popper" oleh Mohammad Rivaldi Dochmie (2018).

Sumber Foto:  meer.com 

Comments