Menggugat Kapitalisme dan Komunisme Lewat Gagasan Sosialisme Islam Mustafa as-Shiba'i

 

Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Agama Islam dan sosialisme sejatinya memiliki titik temu yang kuat dalam upaya menciptakan Masyarakat yang setara, menjamin kesejahteraan sosial, dan mengentaskan kemiskinan. Meskipun ada pandangan yang menolak gagasan ini karena menganggap sosialisme murni ideologi Barat, Islam sebenarnya telah lama memiliki fondasi yang kokoh untuk membangun struktur yang adil. Hal ini dapat dilihat pada praktik ibadah seperti zakat, infak, dan sedekah yang merupakan pilar penting yang sejak awal dirancang untuk memastikan kekayaan didistribusikan secara merata ke semua lapisan Masyarakat, dan tidak hanya berputar serta menumpuk di kalangan orang kaya saja.

Kita semuanya sadar akan cengkeraman kapitalisme saat ini, sehingga konsep keadilan dalam ekonomi menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dijawab, dan salah satu tokoh yang berhasil merumuskan solusinya Adalah Mustafa as-Shiba’i, seorang politisi asal Suriah. Beliau menulis sebuah buku berjudul Ishtirākiyat al-Islām (Sosialisme Islam) yang menawarkan gagasan filosofis tentang bagaimana prinsip islam dapat dipadukan dengan metode sosialisme. Konsep Sosialisme ala as-Shiba’i bukanlah yang menindas kelompok lain, ia adalah sisten yang berpusat pada kemanusiaan yang bertujuan agar modal dan kekayaan tidak digunakan untuk mengeksploitasi masyarakat lemah.

Gagasan ini lahir dari kritik tajamnya terhadap sistem Kapitalisme yang dianggap sangat membahayakan keadilan sosial. Menurutnya, sistem kapitalis memberikan kebebasan individu yang kebablasan, di mana seseorang bebas menggunakan egonya untuk menumpuk modal tanpa mempedulikan nasib orang lain. Kebebasan kompetisi ini memicu persaingan negative yang berujung pada ketimpangan sosial yang tajam, bahkan sering kali menjadi akar dari kolonialisme di mana negara yang kuat secara ekonomi akan menjajah negara yang lebih lemah.

Di samping itu, as-Shiba’i juga menolak keras ideologi Komunisme Marxisme sebagai solusi atas ketimpangan tersebut. Meskipun komunisme menjajikan masyarakat tanpa kelas dengan menghapus hak milik pribadi, ia menilai hal itu justru akan mematikan potensi perkembangan diri setiap individu. Bahkan lebih dari itu, komunisme sangat antithesis karena menolak keberadaan Tuhan dan hanya berfokus pada materi, sementara Islam memiliki system hukum yang utuh untuk mewujudkan masyarakat yang adil tanpa harus mencabut nilai-nilai spiritual dan agama dari kehidupan bermasyarakat.

Guna mewujudkan masyarakat yang ideal, as-Shiba’i membangun Sosialisme Islam-nya di atas pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Setiap manusia memiliki hak alami yang mencakup hak untuk hidup, hak kebebasan, hak atas pendidikan, hak untuk memiliki harta, serta hak untuk dihormati keluhurannya sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Isrā': 70. Agar hak-hak ini tidak hanya berhenti menjadi slogan saja, negara wajib Menyusun dan mengakkan sistem hukum, mulai dari hukum pidana, kesehatan, hingga perdata yang secara tegas melindungi hak-hak tersebut dari berbagai bentuk pelanggaran.

Puncak dari konsep Sosialisme Islam ini bertumpu pada solidaritas sosial (al-takāful al-ijtimā'ī), yang didukung oleh penguatan nilai keimanan dan penegakan sanksi. Solidaritas sosial adalah jaringan kerja sama antaranggota masyarakat untuk saling mendukung. Ketika hukum positif suatu negara gagal melindungi individu, rasa solidaritas inilah yang akan menambah celah tersebut. As-Shiba’i bahkan merumuskan undang-undang khusus terkait solidaritas ini untuk memastikan kelompok miskin mendapat perlindungan dari dana publik guna terciptanya Masyarakat harmonis yang bebas dari konflik antarkelas.

Kalau kita lihat dalam konten permasalahan kekinian, seperti persoalan agrarian atau pertahanan di Indonesia, solusi as-Shiba’i memberikan solusi yang sangat relevan. Ia menggunakan sebuah pendekatan teologis bahwa pemiliki sejati segala sesuatu di bumi Allah, sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 284. Sementara manusia hanya diberikan mandat untuk memanfaatkannya sementara waktu, lihat QS. Al-Hajj: 65. Sehingga hal ini menepis kesombongan para tuan tanah. Islam melarang monopoli lahan yang terkait dengan tanah yang tidak bertuan atau belum dikelola ihyā' al-mawāt), negara (imam) berhak mendistribusikannya (iqtā') kepada mereka yang benar-benar bisa mengelolanya secara produktif, hal ini sejalan dengan semangat keadilan agraria.

Selain urusan tanah, gagasan Sosialisme Islam juga sangat membela hak-hak kaum buruh di tengah sistem ekonomi yang sering kali mengekploitasi tenaga kerja. Islam telah menetapkan aturan dasar perlindungan buruh, seperti prinsip bahwa tidak ada pekerjaan tanpa upa dalam QS. Hūd: 15, upah harus diberikan secara adil sesuai beban kerja dalam QS. Al-A'rāf: 85, dan jam kerja harus manusiawi sesuai kemampuan fisik pekerja dalam QS. Al-Baqarah: 286. Walhasil, dalam negara tidak boleh hanya bertindak sebagai pengamat pasif dalam mekanisme, pasar bebas, ia harus campur tangan secara aktif untuk melindungi hak buruh dari kesewenang-wenangan pemodal demi terwujudnya kesejahteraan Bersama.


Artikel ini disarikan dari sebuah artikel berjudul Mustafa al-Siba'i and Islamic Socialism: Rejecting Western Ideologies and Promoting Social Solidarity

Sumber Foto: utusantv.com




Comments