Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Agama Islam dan sosialisme sejatinya memiliki titik
temu yang kuat dalam upaya menciptakan Masyarakat yang setara, menjamin kesejahteraan
sosial, dan mengentaskan kemiskinan. Meskipun ada pandangan yang menolak gagasan
ini karena menganggap sosialisme murni ideologi Barat, Islam sebenarnya telah
lama memiliki fondasi yang kokoh untuk membangun struktur yang adil. Hal ini
dapat dilihat pada praktik ibadah seperti zakat, infak, dan sedekah yang
merupakan pilar penting yang sejak awal dirancang untuk memastikan kekayaan
didistribusikan secara merata ke semua lapisan Masyarakat, dan tidak hanya berputar
serta menumpuk di kalangan orang kaya saja.
Kita semuanya sadar akan cengkeraman kapitalisme saat
ini, sehingga konsep keadilan dalam ekonomi menjadi kebutuhan yang mendesak
untuk dijawab, dan salah satu tokoh yang berhasil merumuskan solusinya Adalah Mustafa
as-Shiba’i, seorang politisi asal Suriah. Beliau menulis sebuah buku berjudul Ishtirākiyat
al-Islām
(Sosialisme Islam) yang menawarkan gagasan filosofis tentang bagaimana prinsip
islam dapat dipadukan dengan metode sosialisme. Konsep Sosialisme ala as-Shiba’i
bukanlah yang menindas kelompok lain, ia adalah sisten yang berpusat pada
kemanusiaan yang bertujuan agar modal dan kekayaan tidak digunakan untuk
mengeksploitasi masyarakat lemah.
Gagasan ini
lahir dari kritik tajamnya terhadap sistem Kapitalisme yang dianggap sangat
membahayakan keadilan sosial. Menurutnya, sistem kapitalis memberikan kebebasan
individu yang kebablasan, di mana seseorang bebas menggunakan egonya untuk
menumpuk modal tanpa mempedulikan nasib orang lain. Kebebasan kompetisi ini
memicu persaingan negative yang berujung pada ketimpangan sosial yang tajam, bahkan
sering kali menjadi akar dari kolonialisme di mana negara yang kuat secara
ekonomi akan menjajah negara yang lebih lemah.
Di samping itu,
as-Shiba’i juga menolak keras ideologi Komunisme Marxisme sebagai solusi atas
ketimpangan tersebut. Meskipun komunisme menjajikan masyarakat tanpa kelas
dengan menghapus hak milik pribadi, ia menilai hal itu justru akan mematikan
potensi perkembangan diri setiap individu. Bahkan lebih dari itu, komunisme
sangat antithesis karena menolak keberadaan Tuhan dan hanya berfokus pada
materi, sementara Islam memiliki system hukum yang utuh untuk mewujudkan masyarakat
yang adil tanpa harus mencabut nilai-nilai spiritual dan agama dari kehidupan bermasyarakat.
Guna mewujudkan
masyarakat yang ideal, as-Shiba’i membangun Sosialisme Islam-nya di atas pemenuhan
hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Setiap manusia
memiliki hak alami yang mencakup hak untuk hidup, hak kebebasan, hak atas pendidikan,
hak untuk memiliki harta, serta hak untuk dihormati keluhurannya sebagaimana
ditegaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Isrā': 70. Agar hak-hak ini tidak hanya
berhenti menjadi slogan saja, negara wajib Menyusun dan mengakkan sistem hukum,
mulai dari hukum pidana, kesehatan, hingga perdata yang secara tegas melindungi
hak-hak tersebut dari berbagai bentuk pelanggaran.
Puncak dari
konsep Sosialisme Islam ini bertumpu pada solidaritas sosial (al-takāful
al-ijtimā'ī), yang didukung oleh penguatan nilai keimanan dan penegakan
sanksi. Solidaritas sosial adalah jaringan kerja sama antaranggota masyarakat untuk
saling mendukung. Ketika hukum positif suatu negara gagal melindungi individu,
rasa solidaritas inilah yang akan menambah celah tersebut. As-Shiba’i bahkan
merumuskan undang-undang khusus terkait solidaritas ini untuk memastikan
kelompok miskin mendapat perlindungan dari dana publik guna terciptanya Masyarakat
harmonis yang bebas dari konflik antarkelas.
Kalau kita
lihat dalam konten permasalahan kekinian, seperti persoalan agrarian atau pertahanan
di Indonesia, solusi as-Shiba’i memberikan solusi yang sangat relevan. Ia
menggunakan sebuah pendekatan teologis bahwa pemiliki sejati segala sesuatu di
bumi Allah, sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 284. Sementara manusia
hanya diberikan mandat untuk memanfaatkannya sementara waktu, lihat QS. Al-Hajj:
65. Sehingga hal ini menepis kesombongan para tuan tanah. Islam melarang
monopoli lahan yang terkait dengan tanah yang tidak bertuan atau belum dikelola
ihyā' al-mawāt), negara (imam) berhak mendistribusikannya (iqtā')
kepada mereka yang benar-benar bisa mengelolanya secara produktif, hal ini sejalan
dengan semangat keadilan agraria.
Selain urusan tanah, gagasan Sosialisme Islam juga sangat membela hak-hak kaum buruh di tengah sistem ekonomi yang sering kali mengekploitasi tenaga kerja. Islam telah menetapkan aturan dasar perlindungan buruh, seperti prinsip bahwa tidak ada pekerjaan tanpa upa dalam QS. Hūd: 15, upah harus diberikan secara adil sesuai beban kerja dalam QS. Al-A'rāf: 85, dan jam kerja harus manusiawi sesuai kemampuan fisik pekerja dalam QS. Al-Baqarah: 286. Walhasil, dalam negara tidak boleh hanya bertindak sebagai pengamat pasif dalam mekanisme, pasar bebas, ia harus campur tangan secara aktif untuk melindungi hak buruh dari kesewenang-wenangan pemodal demi terwujudnya kesejahteraan Bersama.
Artikel ini disarikan dari sebuah artikel berjudul Mustafa al-Siba'i and Islamic Socialism: Rejecting Western Ideologies and Promoting Social Solidarity
Sumber Foto: utusantv.com

Comments
Post a Comment