Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Wacana pemikiran keislaman di Indonesia tidak bisa
dilepaskan dari pengaruh gagasan Nurcholis Madjid atau biasa dikenal dengan Cak
Nur, yang oleh para pengikutnya sering dianggap membawa napas pembaruan yang
mencerahkan. Salah satu produk intelektualnya adalah gagasan mengenai Teologi
Inklusif. Daya tarik teologi ini bahkan membuahkan kekaguman mendalam di kalangan
intelektual, sebagaimana diungkapkan oleh Goenawan Mohamad dalam pengantar buku
Cak Nur: “Setiap kali saya mendengarkan Nurcholis Madjid, setiap kali saya
merasa ada yang tersematkan dalam iman saya: Tuhan yang Esa itu adalah Tuhan yang
inklusif. Ke dalam ke-Maha Pemurah-an itu saya ditampik.” Pernyataan ini
merepresentasikan bagaimana inklusivisme diterima sebagai oase teologis, meski
pada saat yang sama memantik persoalan konseptual yang serius terkait identitas
dan esensi agama.
Gagasan teologi inklusif ini lahir sebagai antitesis
terhadap paham eklusivisme yang diklaim sebagai akar dari sejarah kelam konflik
dan kekerasan atas nama agama. Kaum pluralis berpandangan bahwa klaim kebenaran
yang memonopoli keselamatan harus diakhiri. Sebagai gantinya, Cak Nur
merumuskan teologi yang menekankan pemahaman terhadap pesan universal Tuhan, di
mana seluruh agama samawi yang mewarisi tradisi Ibrahim akan bertumpu pada satu
titik temu atau common platform, yang dalam istilah al-Qur’an disebut
sebagai kalimah sawa’ (QS. Ali Imran: 64). Di sini, kebenaran tidak lagi
menjadi hak eklusif satu kelompok, melainkan menjadi payung besar yang menaungi
berbagai entitas keagamaan.
Bangunan epistemologi dari teologi inklusif Cak Nur
diawali dengan dekontruksi dan penafsiran ulang terhadap makna “al-Islam”. Islam
direduksi dari posisinya sebagai agama formal menjadi sekadar sikap kepasrahan
atau ketundukan batin kepada Tuhan. Berangkat dari pemaknaan ini, penganut
agama apa pun, baik Yahudi, Kristen, maupun Shabi’in, diyakini akan mendapatkan
keselamatan dan pahala di sisi Tuhan asalkan mereka berbuat baik dan pasrah
kepada-Nya. Pemahaman ini disandarkan pada pembacaan mereka terhadap firman
Allah dalam QS. al-Baqarah: 62, yang dijadikan landasan utama bahwa perbuatan
baik dan kepasrahan universal adalah satu-satunya tiket menuju surga, terlepas
dari syariat agama mana yang dianut.
Pergeseran makna ini pada gilirannya melahirkan
pandangan relativisme ekstrem di kalangan penganut pluralisme agama. Sikap apologetis
ini berujung pada keyakinan bahwa semua agama pada hakikatnya adalah sama-sama
benar. Konsekuensi logis dari pandangan ini terekam jelas dalam pernyataan Abdul
Munir Mulkan yang membayangkan surga terfragmentasi ke dalam bilik-bilik
komunal: “Akan ada kamar surga bagi Muhammadiyah, untuk NU, dan bagi kaum Kristiani,
juga surga bagi penganut Hindu dan Kong Hu Cu dengan model jalan dan caranya
sendiri.” Standar keselamatan direduksi sedemikiran rupa sehingga keimanan
teologis yang utuh dikesampingkan demi mengakomodasi sekadar nilai-nilai kebajikan
universal.
Kerancuan konseptual inklusivisme Cak Nur semakin
terlihat ketika ia mencoba memperluas kategori Ahli Kitab. Mengutip gagasan
Muhammad Rasyid Ridha dan terjemahan Yusuf Ali, Cak Nur melebarkan payung Ahli
Kitab untuk mencakup para pengikut Zoroaster, kitab Veda, Buddha, hingga
Konghucu. Hal ini melahirkan ambiguitas yang fatal, sebab di satu sisi Cak Nur menolak
keselamatan bagi kaum pagan yang menjadikan makhluk sebagai tuan-tuan, namun di
sisi lain ia mengakomodasi agama Hindu dan Buddha yang secara nyata memiliki elemen
penyembahan terhadap manifestasi visual seperti patung. Klaim bahwa agama-agama
tersebut masuk dalam kategori monoteisme murni yang tidak terbelenggu menjadi
sangat rapuh dan mudah terbantahkan.
Merespons reduksi makna Islam tersebut, Syed Muhammad
Naquib al-Attas dalam bukunya Islam and Secularism memberikan koreksi, ia menjelaskan
bahwa kata din mengandung arti keadaan berutang, kepatuhan, kekuasaan
yang bijaksana, dan kecenderungan alamiah. Manusia berutang eksistensi kepada
Allah, dan cara membayar utang tersebut adalah dengan mengembalikan dirinya kepada
Sang Pencipta secara sadar dan sukarela, yang secara spesifik disebut sebagai aslama.
Oleh karena itu, din yang dimaksud dalam QS. Ali Imran: 19 dan QS. Ali
Imran: 85 merujuk pada ketundukan total secara institusional dan syar’i.
Penekanan yang terlalu berlebihan pada kepasrahan
batin dengan mengabaikan syariat lahiriah telah dikritik secara tajam oleh
Muhyiddin ibn al-‘Arabi dalam Futuhat al-Makkiyah, yang secara tegas
mencela golongan Batiniyyah yang hanya memegang aspek batin namun
membuang hukum-hukum syariat lahir. Ibnu ‘Arabi berpandangan bahwa tindakan semacam
ini merupakan bentuk penelantaran terhadap hukum agama dan meruntuhkan dasar
agama itu sendiri. Praktik keberagaman yang memisahkan antara kepasrahan batin
dan ketaatan pada syariat lahiriah sebagaimana corak asketisme pada sebagian tradisi
agama lain jelas berbeda dan tidak setara dengan konsep beragama dalam Islam.
Walhasil, Islam adalah tata aturan dan sistem
kehidupan yang menuntut integrasi penuh antara keyakinan batin dan ketundukan
pada hukum syariat yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw. Beragama tidaklah
cukup sekadar mengklaim telah berserah diri kepada Tuhan. Pengingkaran terhadap
kerasulan Muhammad dan keengganan untuk tunduk pada syariat-Nya merupakan sebuah
bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh kaum ‘Ad, Tsamud, maupun Sodom di masa
lalu. Dengan demikian, alih-alih menjadi solusi teologis, inklusivisme agama Cak
Nur justru memicu dekontruksi yang merusak identitas dan batas-batas demarkasi
akidah Islam itu sendiri
Tulisan ini disarikan dari sebuah artikel berjudul "Mencermati Inklusivisme Agama Nurcholis Madjid" oleh Maria Ulfa.
Sumber Foto: kumparan.com

Comments
Post a Comment