Skip to main content

Menelisik Akar Pluralisme Modern di Indonesia

 

Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Indonesia adalah salah satu masyarakat paling majemuk di dunia, yang terbentang sebagai negara kepulauan terbesar dengan ribuan pulau serta ratusan kelompok etnis dan bahasa. Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun secara ideologis dan politis bukanlah sebuah Negara Islam. Negara ini didasarkan pada ideologi nasional resmi yang disebut dengan Pancasila, yang lahir sebagai modus vivendi atau jalan tengah antara nasionalisme sekuler dan gagasan negara Islam. Sila-sila dalam Pancasila pada dasarnya telah mengalami proses Islamisasi, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa yang mencerminkan tauhid, serta sila keempat tentang demokrasi yang dijiwai oleh kebijaksanaan dan musyawarah, yang secara konseptual mengambil insiprasi dari ungkapan Nabi Muhammad: Ra’s al-hikmah al-mashurah yang artinya pangkal kebijaksanaan adalah musyawarah.

Proses masuknya Islam ke Nusantara juga memberikan fondasi yang kuat bagi pluralism, karena penyebarannya terjadi melalui pénétration pacifique atau jalan damai oleh para pedagang yang merangkap sebagai dai, bukan melalui penaklukan militer. Hal ini menghasilkan praktik sinkretisme yang unik dalam budaya Indonesia, seperti yang terlihat pada Kalender Jawa yang mempertahankan akar Hindu-nya namun diubah menjadi sistem lunar dengan mengadaptasi nama-nama bulan Arab, seperti Suro untuk ‘Asyura dan Mulud untuk Maulid. Selain itu, bahasa Melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia juga menjadi bahasa nasional sarat dengan kosakata politik dan budaya yang dipinjam dari bahasa Arab, seperti seperti kata rakyat (ra'iyyah), majelis (majlis), musyawarah (mushawarah), dan adil ('adl), yang membuktikan bahwa ajaran Islam membentuk lapisan dasar yang sangat kuat dalam kebudayaan politik Nusantara.

Pancasila bagi umat Islam di Indonesia dipandang sebagai kalimah sawa’ atau titik temu atau kesamaan pandangan antara berbagai golongan agama. Hal ini sejalan dengan seruan Allah kepada Nabi Muhammad: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun…’” (QS. Ali Imran: 64). Monoteisme yang ketat menjadi titik temu universal, dan memiliki lima prinsip sebagai titik temu bersama dalam Pancasila dinilai jauh lebih baik. Hal ini selaras dengan kaidah dalam Ushul Fiqh yang berbunyi: “Semakin banyak kebaikan yang dapat dilakukan, maka semakin besar keutamaannya.”

Kehidupan pluralistic yang kokoh di Indonesia ini juga memiliki legitimasi keagamaan dan historis yang kuat dari Piagam Madinah, yaitu sebuah dokumen politik yang dibuat oleh Nabi Muhammad tak lama setelah beliau hijrah ke kota tersebut. Dokumen tersebut menetapkan bahwa seluruh faksi di Madinah, termasuk komunitas Yahudi, merupakan satu ummah atau bangsa bersama kaum Muslim, dengan hak dan kewajiban yang berkedudukan sama. Adam Malik menafsirkan Piagam Madinah ini sebagai formula nyata bagi sebuah negara yang didasarkan pada gagasan pluralisme sosial dan agama, sebuah preseden yang rohnya sangat mirip dengan apa yang dibangun di Indonesia.

Akar historis dari toleransi ini semakin diperkuat oleh konsep tentang Ahl al-Kitab. Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan bahwa keselamatan juga dapat diraih oleh pengikut wahyu lain yang lurus, sebagaimana disebutkan: “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Shabiin, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-Baqarah: 62). Fakta bahwa sebuah wahyu mengakui keauntetikan wahyu lainnya merupakan kejadian luar biasa dalam sejarah agama-agama, yang pada masa lalu pernah mewujud secara gemilang dalam bentuk toleransi peradaban di Andalusia, di mana umat Islam, Kristen, dan Yahudi, hidup membaur dalam satu peradaban yang sama.

Ajaran Islam juga memandang pluralitas juga bukan sebagai suatu kebetulan, ia dipandang sebagai tatanan alami umat manusia atau Sunnatullah. Al-Qur’an memaparkan bahwa keberagaman adalah ujian untuk saling berlomba dalam kebaikan: “…Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (shir’ah) dan jalan yang terang (minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…” (QS. Al-Ma’idah: 48). Konsep unity in diversity ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi setiap komunitas untuk memiliki cara hidup sesuai dengan tuntutan dan perkembangan budayanya.

Dalam menjaga keberagaman komunitas tersebut, Tuhan juga dengan tegas melarang pemaksaan keyakinan kepada orang lain: “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99). Semangat toleransi ini bahkan diperluas oleh Buya Hamka yang menyatakan bahwa ajaran Taoisme Tiongkok pada hakikatnya memuat ajaran tauhid, sementara ‘Abd al-Hakid Hakim berargumentasi bahwa agama-agama di India, Tiongkok, dan Jepang juga memiliki kitab suci yang mengandung tauhid sehingga tergolong Ahli Kitab. Pandangan terbuka ini sejalan dengan tesis Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan bahwa kitab-kitab suci umat terdahulu masing mengandung hikmah ilahiah.

Walhasil, persoalan masa depan Islam dalam menghadapi pluralisme adalah tentang bagaimana umat Muslim berani mengadaptasikan sejarah dan universalitas ajaran mereka dengan tuntutan ruang dan waktu di era modern. Dengan populasi Muslim mayoritas dan ragam budaya yang sangat kaya, Indonesia berdiri sebagai laboratorium dan contoh yang sangat baik bagi terwujudnya sistem masyarakat kosmopolit. Pengalaman Indonesia telah membuktikan bahwa nilai-nilai murni Islam Ketika didialogkan secara positif dengan relitas kemajemukan mampu menghasilkan kehidupan yang sejajar dan toleran di tengah-tengah masyarakat modern.


Tulisan ini disarikan dari sebuah artikel berjudul “Islamic Roots of Modern Pluralism Indonesian Experiences” oleh Nurcholis Madjid.

Sumber Foto: artikula.id

Comments

Popular posts from this blog

Kehendak Allah vs Kebebasan Manusia: Dilema Kausalitas dalam Al-Qur’an

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Pendahuluan Prinsip kausalitas atau hukum sebab-akibat adalah konsep fundamental yang tidak hanya dikenal dalam ilmu pengetahuan dan filsafat, tetapi juga hadir dalam ajaran agama, termasuk Islam. Dalam Al-Qur'an, berbagai ayat menyiratkan adanya keteraturan dan hubungan sebab-akibat dalam ciptaan Allah. Misalnya, pergantian siang dan malam (QS. Al-Furqan: 62) dan siklus hujan yang menyuburkan bumi (QS. Ar-Rum: 48) menunjukkan keteraturan yang mencerminkan kebijaksanaan Sang Pencipta. Kehadiran hukum sebab-akibat ini memberi pemahaman bahwa alam semesta bekerja dalam keteraturan yang ketat, yang sekaligus membuktikan kebesaran dan kesempurnaan Allah. Dalam kajian filsafat Islam, kausalitas tidak hanya diakui sebagai aspek alami dunia fisik, tetapi juga dilihat sebagai bagian dari kehendak Allah yang mengatur semua aspek kehidupan. Konsep kausalitas dalam Al-Qur'an membawa diskusi lebih lanjut mengenai hubungan antara kehendak Allah yang mu...

Sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyah dan Perannya dalam Pengembangan Pendidikan Islam

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Sejarah Perkembangan Al-Irsyad Al-Islamiyah Organisasi Al-Irsyad al-Islamiyah berdiri pada tahun berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H), yang mana tanggal ini mengacu pada pendirian Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang pertama, di Jakarta.   Pengakuan hukumnya sendiri baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915. Ormas Islam ini anggotanya merupakan perpaduan antara keturunan arab dan orang Indonesia asli diantaranya para pedagang dan ulama keturunan Arab, seperti Syekh Ahmad Sorkati . Pada saat kehadiran tokoh Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshori ke Indonesia, bangsa ini masih dalam kondisi di jajah oleh Belanda. Bahkan salah satu misinya untuk mendidik masyarakat Indonesia yang model keagamaan islamnya dinilai oleh sebagian orang bercampur baur dengan ajaran Hindu-Budha. Di tambah sebagian kaum muslim yang mengikuti tarekat yang juga dinilai menjadi penyebab kemunduran Islam di belahan dunia. Tokoh sent...

Mengurai Cacat Epistemologis dalam Metodologi Riset Orientalis

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Kajian orientalisme terhadap khazanah Islam, terkhusus metodologi ilmiah yang mereka agungkan, sering kali diklaim sebagai bentuk kajian yang objektif, kritis, dan bebas nilai. Alangkah baiknya apabila kita bedah dengan kacamata epistemologi yang jernih, klaim tersebut ternyata justru kontradiktif dengan realitas produk pemikiran mereka. Metodologi mereka kerap kali melanggar asas-asas akademis yang mereka tetapkan sendiri untuk orang lain, seolah posisi mereka berada di atas metodologi itu sendiri. Sebagaimana pembuka khutbah yang diajarkan oleh Rasulullah saw , " Innal-ḥamda lillāhi, naḥmaduhū wa nasta‘īnuhū wa nastagfiruhū, wa na‘ūżu billāhi min syurūri anfusinā ..." (Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami...). Kesadaran akan kelemahan manusiawi inilah yang absen dari tradisi orientalisme, sehingga melahirkan kesombongan metodo...