Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Indonesia adalah salah satu masyarakat paling majemuk
di dunia, yang terbentang sebagai negara kepulauan terbesar dengan ribuan pulau
serta ratusan kelompok etnis dan bahasa. Indonesia merupakan negara dengan populasi
Muslim terbesar di dunia, namun secara ideologis dan politis bukanlah sebuah
Negara Islam. Negara ini didasarkan pada ideologi nasional resmi yang disebut
dengan Pancasila, yang lahir sebagai modus vivendi atau jalan tengah antara
nasionalisme sekuler dan gagasan negara Islam. Sila-sila dalam Pancasila pada
dasarnya telah mengalami proses Islamisasi, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa
yang mencerminkan tauhid, serta sila keempat tentang demokrasi yang dijiwai
oleh kebijaksanaan dan musyawarah, yang secara konseptual mengambil insiprasi
dari ungkapan Nabi Muhammad: Ra’s al-hikmah al-mashurah yang artinya
pangkal kebijaksanaan adalah musyawarah.
Proses masuknya Islam ke Nusantara juga memberikan
fondasi yang kuat bagi pluralism, karena penyebarannya terjadi melalui pénétration
pacifique atau jalan damai oleh para pedagang yang merangkap sebagai dai,
bukan melalui penaklukan militer. Hal ini menghasilkan praktik sinkretisme yang
unik dalam budaya Indonesia, seperti yang terlihat pada Kalender Jawa yang
mempertahankan akar Hindu-nya namun diubah menjadi sistem lunar dengan
mengadaptasi nama-nama bulan Arab, seperti Suro untuk ‘Asyura dan
Mulud untuk Maulid. Selain itu, bahasa Melayu yang kemudian berkembang
menjadi bahasa Indonesia juga menjadi bahasa nasional sarat dengan kosakata politik
dan budaya yang dipinjam dari bahasa Arab, seperti seperti kata rakyat
(ra'iyyah), majelis (majlis), musyawarah (mushawarah), dan adil
('adl), yang membuktikan bahwa ajaran Islam membentuk lapisan dasar yang sangat
kuat dalam kebudayaan politik Nusantara.
Pancasila bagi
umat Islam di Indonesia dipandang sebagai kalimah sawa’ atau titik temu
atau kesamaan pandangan antara berbagai golongan agama. Hal ini sejalan dengan
seruan Allah kepada Nabi Muhammad: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, marilah
berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang sama antara kami dan kamu,
bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan
sesuatupun…’” (QS. Ali Imran: 64). Monoteisme yang ketat menjadi titik temu
universal, dan memiliki lima prinsip sebagai titik temu bersama dalam Pancasila
dinilai jauh lebih baik. Hal ini selaras dengan kaidah dalam Ushul Fiqh yang berbunyi:
“Semakin banyak kebaikan yang dapat dilakukan, maka semakin besar keutamaannya.”
Kehidupan pluralistic
yang kokoh di Indonesia ini juga memiliki legitimasi keagamaan dan historis
yang kuat dari Piagam Madinah, yaitu sebuah dokumen politik yang dibuat oleh
Nabi Muhammad tak lama setelah beliau hijrah ke kota tersebut. Dokumen tersebut
menetapkan bahwa seluruh faksi di Madinah, termasuk komunitas Yahudi, merupakan
satu ummah atau bangsa bersama kaum Muslim, dengan hak dan kewajiban
yang berkedudukan sama. Adam Malik menafsirkan Piagam Madinah ini sebagai formula
nyata bagi sebuah negara yang didasarkan pada gagasan pluralisme sosial dan
agama, sebuah preseden yang rohnya sangat mirip dengan apa yang dibangun di Indonesia.
Akar historis dari
toleransi ini semakin diperkuat oleh konsep tentang Ahl al-Kitab. Al-Qur’an
secara eksplisit menegaskan bahwa keselamatan juga dapat diraih oleh pengikut
wahyu lain yang lurus, sebagaimana disebutkan: “Sesungguhnya orang-orang
mukmin, orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Shabiin, siapa saja di antara mereka
yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta beramal saleh, mereka akan
menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan
tidak pula mereka bersedih hati” (QS. Al-Baqarah: 62). Fakta bahwa sebuah
wahyu mengakui keauntetikan wahyu lainnya merupakan kejadian luar biasa dalam
sejarah agama-agama, yang pada masa lalu pernah mewujud secara gemilang dalam
bentuk toleransi peradaban di Andalusia, di mana umat Islam, Kristen, dan
Yahudi, hidup membaur dalam satu peradaban yang sama.
Ajaran Islam
juga memandang pluralitas juga bukan sebagai suatu kebetulan, ia dipandang
sebagai tatanan alami umat manusia atau Sunnatullah. Al-Qur’an memaparkan
bahwa keberagaman adalah ujian untuk saling berlomba dalam kebaikan: “…Untuk
tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (shir’ah) dan jalan yang
terang (minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat
saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka
berlomba-lombalah berbuat kebajikan…” (QS. Al-Ma’idah: 48). Konsep unity
in diversity ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi setiap
komunitas untuk memiliki cara hidup sesuai dengan tuntutan dan perkembangan
budayanya.
Dalam menjaga
keberagaman komunitas tersebut, Tuhan juga dengan tegas melarang pemaksaan keyakinan
kepada orang lain: “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua
orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia
supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99).
Semangat toleransi ini bahkan diperluas oleh Buya Hamka yang menyatakan bahwa
ajaran Taoisme Tiongkok pada hakikatnya memuat ajaran tauhid, sementara ‘Abd al-Hakid
Hakim berargumentasi bahwa agama-agama di India, Tiongkok, dan Jepang juga
memiliki kitab suci yang mengandung tauhid sehingga tergolong Ahli Kitab. Pandangan
terbuka ini sejalan dengan tesis Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan bahwa kitab-kitab
suci umat terdahulu masing mengandung hikmah ilahiah.
Walhasil,
persoalan masa depan Islam dalam menghadapi pluralisme adalah tentang bagaimana
umat Muslim berani mengadaptasikan sejarah dan universalitas ajaran mereka
dengan tuntutan ruang dan waktu di era modern. Dengan populasi Muslim mayoritas
dan ragam budaya yang sangat kaya, Indonesia berdiri sebagai laboratorium dan
contoh yang sangat baik bagi terwujudnya sistem masyarakat kosmopolit.
Pengalaman Indonesia telah membuktikan bahwa nilai-nilai murni Islam Ketika didialogkan
secara positif dengan relitas kemajemukan mampu menghasilkan kehidupan yang
sejajar dan toleran di tengah-tengah masyarakat modern.
Tulisan ini disarikan dari sebuah artikel berjudul “Islamic Roots
of Modern Pluralism Indonesian Experiences” oleh Nurcholis Madjid.

Comments
Post a Comment