Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani
Perdebatan mengenai Islam Politik dan relevansi konsep
Negara Islam terus menjadi isu kritis di dunia yang melibatkan tidak hanya umat
Islam, tetapi juga non-Muslim. Di satu sisi terdapat kelompok modernis atau sekularis
yang meyakini bahwa penerapan doktrin Islam harus bergantung pada kondisi dunia
Muslim, khususnya dalam aspek muamalah, dan berpandangan bahwa praktik
demokrasi tidak bertentangan dengan Islam. Di sisi lain, para cendekiawan tradisionalis
menolak klaim tersebut dengan keyakinan bahwa konsep doktrin Islam telah final sejak
era Nabi Muhammad saw. Mereka berpandangan bahwa seluruh aktivitas manusia
telah dijelaskan secara komprehensif dan diatur dalam al-Qur’an, Sunnah, dan
kesepakatan Khulafaur Rasyidin.
Wacana ini terus bergulir hingga hari ini dengan
berbagai kelompok yang mengadvokasi ide-ide mereka melalui metode yang berbeda,
mulai dari perjuangan militer, partisipasi dalam pemilu, hingga perjuangan
intelektual dan politik sesuai metode kenabian. Sayangnya, eskalasi perdebatan
ini semakin rumit dengan munculnya ISIS yang mendeklarasikan kekhilafahan di
Suriah dan Irak dengan cara-cara destruktif. Tindakan kelompok tersebut sering
kali dimanfaatkan oleh kubu anti-Negara Islam untuk mendelegitimasi konsep Negara
Islam yang sejati. Kondisi global inilah yang seringkali menjadi dalih bagi
rezim di berbagai negara untuk memperlakukan gerakan politik Islam secara represif melalui stigmatisasi dan penangkapan.
Penolakan terhadap politik Islam berakar pada perspektif
sekularisasi yang lahir dari sejarah Peradaban Barat pasca Revolusi Prancis.
Mereka berpandangan bahwa nalar atau rasio diletakkan pada hirearki tertinggi
untuk menyingkirkan tradisi keagamaan yang dianggap irasional. Agama didorong
ke ruang privat agar tidak membahayakan kebebasan individu. Ketika pandangan
ini diadopsi untuk menganalisis dunia Muslim, Islam sering direpresentasikan secara
pesimis sebagai entitas yang anti-modern. Seperti yang diungkapkan oleh
Elizabeth Shakhman Hurd, penggunaan asumsi sekuler yang memisahkan kehidupan public
dan privat ini sangat menyesatkan jika digunakan untuk membaca politik Islam,
karena Islam memiliki epistemologi yang berbeda.
Perdebatan tentang posisi Islam dan negara di
Indonesia telah muncul sejak perumusan konstitusi, terpolarisasi antara
kelompok nasionalis dan Islamis. Pasca runtuhnya rezim Soeharto, wacana ini kembali
menguat dengan kehadiran berbagai gerakan politik Islam transnasional. Namun,
pendekatan sekuler mendominasi respons pemerintah Joko Widodo yang memandang gerakan
politik Islam sebagai ancaman bagi persatuan dan ideologi negara. Hal ini
berujung pada kebijakan represif, seperti pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) pada tahun 2017 dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada
tahun 2000.
Banyak tokoh dan cendekiawan Muslim di Indonesia yang
secara terang-terangan menggunakan pendekatan sekuler ini untuk menolak konsep
Negara Islam atau Khilafah. K.H. Abdurrahman Wahid, dalam bukunya Islamku,
Islam Anda, Islam Kita (2011), menyatakan: “Karena itu penulis
berpendapat, dalam pandangan Islam tidak diwajibkan adanya sebuah sistem Islami,
ini berarti tidak ada keharusan untuk mendirikan sebuah negara Islam… Dengan
klaim mendirikan negara untuk kepentingan Islam jelas bertentangan dengan
demokrasi.” Argumen serupa juga dilontarkan oleh K.H. Hasyim Muzadi, K.H.
Said Agil Siradj, Nadirsyah Hosen, dan Burhanuddin Muhtadi, yang berargumen
bahwa Islam tidak mewariskan konsep negara yang baku dan menganggap Khilafah
sebagai ancaman bagi demokrasi serta nasionalisme.
Namun, argument sekularis ini sejatinya bukanlah pemikiran
baru, melainkan sekadar pengulangan dari gagasan Ali Abdul Raziq dalam bukunya Al-Islam
Wa Ushul al-Hukm (1925). Pemikiran Raziq ini sebelumnya telah dikecam dan
ditolak keras oleh para ulama Al-Azhar. Sebagai bantahan, Dr. Dhiyauddin
Ar-Rayis menulis buku Al-Islam Wa Khilfah Fi Al-Ashr Al-Hadits (2002)
yang menyatakan bahwa pandangan sekuler Raziq adalah sebuah bid’ah dalam
agama. Merujuk pandangan Al-Mawardi, Ibnu Khaldun, dan Al-Ghazali, Ar-Rayis
menegaskan bahwa Khilafah adalah institusi politik yang mengambil preseden dari
praktik kenegaraan Nabi Muhammad saw. di Madinah untuk menegakkan hukum syariah
dan keadilan.
Kelemahan paling fatal dari argument sekularis di
Indonesia adalah diabaikannya ushul fiqh dalam membaca konsep tata
negara. Apabila merujuk pada al-Qur’an, Sunnah dan ijma’, status Khilafah
telah menjadi consensus di antara para ulama dari empat madzhab utama sebagai
sebuah kewajiban bagi umat Islam, setara dengan kewajiban shalat dan puasa. Berbeda
dengan negara sekuler yang hanya mengurusi kebutuhan duniawi dan memprivatisasi
moralitas, Negara Islam berfungsi tidak hanya untuk melindungi kebutuhan
sosial-politik masyarakat, tetapi juga melindungi agama, menerapkan doktrin
syariah, serta mendiseminasikan Islam secara internal maupun global.
Walhasil, dominasi teori sekularisasi ini melahirkan
apa yang disebut oleh Abu Sulayman sebagai Crisis in Muslim Mind. Upaya
cendekiawan mengadopsi konsep-konsep modern yang sekuler justru menghasilkan subordinasi
dan mentalitas inferior. Di Indonesia, sistem sekuler terbukti telah memarjinalisasi
nilai-nilai Islam di ruang public dan gagal menyelesaikan penyakit sosial yang
akut. Oleh karena itu, menjadi tugas penting bagi para cendekiawan Muslim saat
ini untuk membebaskan pemikiran umat dari belenggu ideologi sekuler, dan
merumuskan solusi atas permasalahan umat melalui akar metodologi keislaman yang
otentik.
Tulisan ini disarikan dari sebuah artikel berjudul “Secular
Perspective on The Islamic Political Discourses in Indonesia: A Critical
Analysis” oleh Hasbi Anwar.
Sumber Foto: kompasiana.com

Comments
Post a Comment