Skip to main content

Menggugat Narasi Anti-Politik Islam dan Sesat Pikir Tata Negara Kelompok Sekuler di Indonesia

 

Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani

Perdebatan mengenai Islam Politik dan relevansi konsep Negara Islam terus menjadi isu kritis di dunia yang melibatkan tidak hanya umat Islam, tetapi juga non-Muslim. Di satu sisi terdapat kelompok modernis atau sekularis yang meyakini bahwa penerapan doktrin Islam harus bergantung pada kondisi dunia Muslim, khususnya dalam aspek muamalah, dan berpandangan bahwa praktik demokrasi tidak bertentangan dengan Islam. Di sisi lain, para cendekiawan tradisionalis menolak klaim tersebut dengan keyakinan bahwa konsep doktrin Islam telah final sejak era Nabi Muhammad saw. Mereka berpandangan bahwa seluruh aktivitas manusia telah dijelaskan secara komprehensif dan diatur dalam al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan Khulafaur Rasyidin.

Wacana ini terus bergulir hingga hari ini dengan berbagai kelompok yang mengadvokasi ide-ide mereka melalui metode yang berbeda, mulai dari perjuangan militer, partisipasi dalam pemilu, hingga perjuangan intelektual dan politik sesuai metode kenabian. Sayangnya, eskalasi perdebatan ini semakin rumit dengan munculnya ISIS yang mendeklarasikan kekhilafahan di Suriah dan Irak dengan cara-cara destruktif. Tindakan kelompok tersebut sering kali dimanfaatkan oleh kubu anti-Negara Islam untuk mendelegitimasi konsep Negara Islam yang sejati. Kondisi global inilah yang seringkali menjadi dalih bagi rezim di berbagai negara untuk memperlakukan gerakan politik Islam  secara represif melalui stigmatisasi dan penangkapan.

Penolakan terhadap politik Islam berakar pada perspektif sekularisasi yang lahir dari sejarah Peradaban Barat pasca Revolusi Prancis. Mereka berpandangan bahwa nalar atau rasio diletakkan pada hirearki tertinggi untuk menyingkirkan tradisi keagamaan yang dianggap irasional. Agama didorong ke ruang privat agar tidak membahayakan kebebasan individu. Ketika pandangan ini diadopsi untuk menganalisis dunia Muslim, Islam sering direpresentasikan secara pesimis sebagai entitas yang anti-modern. Seperti yang diungkapkan oleh Elizabeth Shakhman Hurd, penggunaan asumsi sekuler yang memisahkan kehidupan public dan privat ini sangat menyesatkan jika digunakan untuk membaca politik Islam, karena Islam memiliki epistemologi yang berbeda.

Perdebatan tentang posisi Islam dan negara di Indonesia telah muncul sejak perumusan konstitusi, terpolarisasi antara kelompok nasionalis dan Islamis. Pasca runtuhnya rezim Soeharto, wacana ini kembali menguat dengan kehadiran berbagai gerakan politik Islam transnasional. Namun, pendekatan sekuler mendominasi respons pemerintah Joko Widodo yang memandang gerakan politik Islam sebagai ancaman bagi persatuan dan ideologi negara. Hal ini berujung pada kebijakan represif, seperti pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017 dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada tahun 2000.

Banyak tokoh dan cendekiawan Muslim di Indonesia yang secara terang-terangan menggunakan pendekatan sekuler ini untuk menolak konsep Negara Islam atau Khilafah. K.H. Abdurrahman Wahid, dalam bukunya Islamku, Islam Anda, Islam Kita (2011), menyatakan: “Karena itu penulis berpendapat, dalam pandangan Islam tidak diwajibkan adanya sebuah sistem Islami, ini berarti tidak ada keharusan untuk mendirikan sebuah negara Islam… Dengan klaim mendirikan negara untuk kepentingan Islam jelas bertentangan dengan demokrasi.” Argumen serupa juga dilontarkan oleh K.H. Hasyim Muzadi, K.H. Said Agil Siradj, Nadirsyah Hosen, dan Burhanuddin Muhtadi, yang berargumen bahwa Islam tidak mewariskan konsep negara yang baku dan menganggap Khilafah sebagai ancaman bagi demokrasi serta nasionalisme.

Namun, argument sekularis ini sejatinya bukanlah pemikiran baru, melainkan sekadar pengulangan dari gagasan Ali Abdul Raziq dalam bukunya Al-Islam Wa Ushul al-Hukm (1925). Pemikiran Raziq ini sebelumnya telah dikecam dan ditolak keras oleh para ulama Al-Azhar. Sebagai bantahan, Dr. Dhiyauddin Ar-Rayis menulis buku Al-Islam Wa Khilfah Fi Al-Ashr Al-Hadits (2002) yang menyatakan bahwa pandangan sekuler Raziq adalah sebuah bid’ah dalam agama. Merujuk pandangan Al-Mawardi, Ibnu Khaldun, dan Al-Ghazali, Ar-Rayis menegaskan bahwa Khilafah adalah institusi politik yang mengambil preseden dari praktik kenegaraan Nabi Muhammad saw. di Madinah untuk menegakkan hukum syariah dan keadilan.

Kelemahan paling fatal dari argument sekularis di Indonesia adalah diabaikannya ushul fiqh dalam membaca konsep tata negara. Apabila merujuk pada al-Qur’an, Sunnah dan ijma’, status Khilafah telah menjadi consensus di antara para ulama dari empat madzhab utama sebagai sebuah kewajiban bagi umat Islam, setara dengan kewajiban shalat dan puasa. Berbeda dengan negara sekuler yang hanya mengurusi kebutuhan duniawi dan memprivatisasi moralitas, Negara Islam berfungsi tidak hanya untuk melindungi kebutuhan sosial-politik masyarakat, tetapi juga melindungi agama, menerapkan doktrin syariah, serta mendiseminasikan Islam secara internal maupun global.

Walhasil, dominasi teori sekularisasi ini melahirkan apa yang disebut oleh Abu Sulayman sebagai Crisis in Muslim Mind. Upaya cendekiawan mengadopsi konsep-konsep modern yang sekuler justru menghasilkan subordinasi dan mentalitas inferior. Di Indonesia, sistem sekuler terbukti telah memarjinalisasi nilai-nilai Islam di ruang public dan gagal menyelesaikan penyakit sosial yang akut. Oleh karena itu, menjadi tugas penting bagi para cendekiawan Muslim saat ini untuk membebaskan pemikiran umat dari belenggu ideologi sekuler, dan merumuskan solusi atas permasalahan umat melalui akar metodologi keislaman yang otentik.

 

Tulisan ini disarikan dari sebuah artikel berjudul “Secular Perspective on The Islamic Political Discourses in Indonesia: A Critical Analysis” oleh Hasbi Anwar.

Sumber Foto: kompasiana.com






Comments

Popular posts from this blog

Kehendak Allah vs Kebebasan Manusia: Dilema Kausalitas dalam Al-Qur’an

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Pendahuluan Prinsip kausalitas atau hukum sebab-akibat adalah konsep fundamental yang tidak hanya dikenal dalam ilmu pengetahuan dan filsafat, tetapi juga hadir dalam ajaran agama, termasuk Islam. Dalam Al-Qur'an, berbagai ayat menyiratkan adanya keteraturan dan hubungan sebab-akibat dalam ciptaan Allah. Misalnya, pergantian siang dan malam (QS. Al-Furqan: 62) dan siklus hujan yang menyuburkan bumi (QS. Ar-Rum: 48) menunjukkan keteraturan yang mencerminkan kebijaksanaan Sang Pencipta. Kehadiran hukum sebab-akibat ini memberi pemahaman bahwa alam semesta bekerja dalam keteraturan yang ketat, yang sekaligus membuktikan kebesaran dan kesempurnaan Allah. Dalam kajian filsafat Islam, kausalitas tidak hanya diakui sebagai aspek alami dunia fisik, tetapi juga dilihat sebagai bagian dari kehendak Allah yang mengatur semua aspek kehidupan. Konsep kausalitas dalam Al-Qur'an membawa diskusi lebih lanjut mengenai hubungan antara kehendak Allah yang mu...

Sejarah Al-Irsyad Al-Islamiyah dan Perannya dalam Pengembangan Pendidikan Islam

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Sejarah Perkembangan Al-Irsyad Al-Islamiyah Organisasi Al-Irsyad al-Islamiyah berdiri pada tahun berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H), yang mana tanggal ini mengacu pada pendirian Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang pertama, di Jakarta.   Pengakuan hukumnya sendiri baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915. Ormas Islam ini anggotanya merupakan perpaduan antara keturunan arab dan orang Indonesia asli diantaranya para pedagang dan ulama keturunan Arab, seperti Syekh Ahmad Sorkati . Pada saat kehadiran tokoh Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshori ke Indonesia, bangsa ini masih dalam kondisi di jajah oleh Belanda. Bahkan salah satu misinya untuk mendidik masyarakat Indonesia yang model keagamaan islamnya dinilai oleh sebagian orang bercampur baur dengan ajaran Hindu-Budha. Di tambah sebagian kaum muslim yang mengikuti tarekat yang juga dinilai menjadi penyebab kemunduran Islam di belahan dunia. Tokoh sent...

Mengurai Cacat Epistemologis dalam Metodologi Riset Orientalis

  Oleh: Muhammad Dini Syauqi Al Madani Kajian orientalisme terhadap khazanah Islam, terkhusus metodologi ilmiah yang mereka agungkan, sering kali diklaim sebagai bentuk kajian yang objektif, kritis, dan bebas nilai. Alangkah baiknya apabila kita bedah dengan kacamata epistemologi yang jernih, klaim tersebut ternyata justru kontradiktif dengan realitas produk pemikiran mereka. Metodologi mereka kerap kali melanggar asas-asas akademis yang mereka tetapkan sendiri untuk orang lain, seolah posisi mereka berada di atas metodologi itu sendiri. Sebagaimana pembuka khutbah yang diajarkan oleh Rasulullah saw , " Innal-ḥamda lillāhi, naḥmaduhū wa nasta‘īnuhū wa nastagfiruhū, wa na‘ūżu billāhi min syurūri anfusinā ..." (Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami...). Kesadaran akan kelemahan manusiawi inilah yang absen dari tradisi orientalisme, sehingga melahirkan kesombongan metodo...